Rabu, Juli 05, 2006

Menggunakan Internet Fasilitas Kantor, Bolehkah?

Assalamu'alaikum w.w.

Pak Ustadz yang dirahmati Allah Swt. Saya punya pertanyaan dari teman. Tentang, hukum menggunakan internet, yang mana internet itu fasilitas dalam bekerja. Artinya dalam pekerjaan tersebut, harus menggunakan internet, sebagai media kerjanya. Lalu, jika sambil bekerja, kadang digunakan untuk kirim email ke sesuatu yang tidak berhubungan dengan bekerja, tapi untuk keperluan pribadi, misal, kirim informasi ke teman-teman kerjaan mengenai informasi jadwal ta'lim, dan lainnya. Bolehkah? Apakah itu termasuk korupsi? Karena ada yang bilang bahwa itu korupsi.

Atas jawaban pak Ustadz, saya ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum w.w.

Nono Taryono

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Korupsi dan tidaknya perkara ini, akan terpulang kepada aturan yang berlaku. Apabila secara tegas disebutkan bahwa jenis tindakan itu terlarang dan termasuk kategori korupsi, maka hukumnya memang tidak boleh.

Sebaliknya, bila tidak ada kejelasan aturan, kembali kepada 'urf atau kebiasaan. Namun tentunya dengan pertimbangan banyak hal. Salah satunya misalnya tentang biaya koneksi. Kalau kantor anda menggunakan koneksi unlimited (tanpa batas), di mana penggunaan banyak atau sedikit tidak akan berpengaruh kepada harga yang harus dibayarkan perusahaan, tentunya tidak akan berpengaruh apapun. Perusahaan tidak dirugikan secara finansial.

Sebaliknya, bila menggunakan koneksi yang limited bahkan dihitung per byte atau per menit, tentu saja penggunaan internet di luar kepentingan kantoritulangsung membebani perusahaan. Kira-kira sama dengan pemakaian pulsa telepon, di mana perusahaan harus membayar per tiga menit yang dibulatkan ke atas.

Dari kedua perbedaan ini, kita bisa melihat dari segi kerugian yang ditimbulkan sangat berbeda. Penggunakan koneksi unlimited itu cenderung tidak akan membebani perusahaan, sebaliknya bila dihitung per byte atau menggunakan dial up, akan sangat berpengaruh.

Namun bila ada kejelasan dari pihak perusahaan tentang kebolehan karyawan menggunakan beberapa fasiltas untuk hal-hal yang terkait dengan urusan pribadi, mungkin dengan batas margin tertentu, akan menjadi jelas mana yang boleh dan mana yang tidak boleh.

Pendeknya, semua hal yang terkait dengan hal ini adalah kejelasan peraturan. Sebab tiap perusahaan punya disiplin dan etika serta peraturan yang spesifik, tidak bisa ditarik garis sama.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: