Kamis, Juli 20, 2006

Meminjamkan Uang dengan Imbalan


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga Alloh senantiasa merahmati Pak Ustadz dan seluruh Muslimin wal Muslimat. Pak Ustadz, sebelumnya mohon maaf, saya mau bertanya mengenai:

1. Hukumnya meminjamkan uang ke seseorang yang kemudian oleh orang itu uang kita dipakai untuk usaha mengkreditkankan barang, dan dari situ kita sebagai pemilik modal mendapatkan bagian keuntungan sebesar 4% perbulan. Apakah transaksi yang kita lakukan tersebut halal?

2. Hampir mirip dengan no. 1, kita meminjamkan uang keseseorang untuk membeli barang, dengan kesepakatan bahwa dari setiap seratus ribu (100.000), misalnya, maka dalam 3 bulan menjadi seratus empat puluh ribu (140.000) dan berlaku kelipatannya. Apakah transaksi ini halal?

Mohon penjelasan dari Pak Ustadz mengenai hal tersebut dilengkapai dengan dalil-dalil syar'i. Terima kasih atas jawaban dan bantuan dari Pak Ustadz.

Wassalamu'alaikum Wr. Wbr.

Noer Kurniawan

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Transaksi pada contoh yang pertama hukum bisa halal dan bisa haram. Semua bergantung pada pembagian keuntungan yang disepakati 4% itu.

Transaksi itu halal kalau anda mendapat 4% dari keuntungan, bukan dari nilai uang yang anda pinjamkan. Sebab keduanya berbeda sekali. Misalnya anda pinjamkan uang 10 juta, lalu dalam sebulah usaha itu mendapatkan keuntungan bersih 2 juta. Maka yang halal adalah bila anda mendapat 4% dari 2 juta. Sedangkan bila anda mendapat 4% dari 10 juta, hukumnya haram.

Di mana perbedaannya?

Perbedaannya pada uang yang dibagi, bila dari keuntungan, maka hukumnya halal. Tapi bila dari nilai yang dipinjamkan, maka nilainya haram.

Sedangkan meminjamkan uang dengan cara yang kedua, jelas haramnya. Sebab prinsip dasar hukum riba adalah bila uang itu dipinjamkan dan ada kelebihan dalam pengembaliannya.

Kalau dipinjamkan Rp 100.000,- maka haram hukumnya bila pengembaliannya lebih meski hanya menjadi Rp 100.001,-. Apalagi bila lebih dari itu.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: