Kamis, Juli 20, 2006

Istri Dicerai Mau Menikah Lagi, Haruskah Menunggu Talak Tiga?


Assa'amu'alaikum Wr. Wb.


Ustadz yang dirahmati Allah. Saudara saya (wanita) saat ini ada yang berniat melamar, namun berdasarkan keputusan pengadilan agama masih jatuh talaq 1. Tapi proses pengadilan agama tersebut sudah hampir satu tahun dan selama ini kedua belah pihak sudah pisah rumah. Pihak suami berniat rujuk namun pihak wanita sudah tidak mau dengan alasan yang memang (menurut keluarga besar) juga masuk akal karena pihak suami (mantan) pernah selingkuh.

Yang ingin kami tanyakan, apakah proses perceraian yang diputuskan dalam pengadilan agama tersebut dengan tenggang waktu 1 tahun ini sudah masuk talaq 3 dengan kondisi pihak suami tidak menginginkan perceraian?

Dalam kondisi tergantung tersebut, bagaimana upaya si isteri untuk dicerai secara permanen (talaq 3)?

Atas tanggapannya dan jawabannya, kami ucapkan terimkasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Masruri
masruri at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Bagi seorang isteri yang telah dicerai suaminya (talak satu), untuk dibolehkan menikah dengan suami baru tidak perlu menunggu sampai talak tiga. Talak tiga itu bukan untuk membolehkan seorang isteri yang sudah dicerai menikah lagi. Tidak perlu talak tiga, talak satu pun sudah cukup untuk memisahkan pasangan ini. Yang penting masa iddahnya sudah selesai, maka isteri itu sudah boleh menikah lagi dengan laki-laki lain.

Untuk boleh menikah lagi juga tidak perlu menunggu sampai satu tahun. Sebab masa iddah itu tidak sampai satu tahun, tetapi hanya tiga kali masa suci dari haidh menurut jumhur ulama.

Ketetapan ini sudah berdasarkan firman Allah SWT dan sabda Rasulullah SAW:

وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوَءٍ

Wanita-wanita yang dithalak hendaklah menahan dini (menunggu) selama tiga masa quru’. (Al—Baqarah: 228)

“Dia menunggu selama hari-hari quru’nya. “(HR Abu Dawud dan Nasa’i)

Setelah masa tiga kali quru' terlewat dan suaminya tidak merujuknya, maka seorang wanita sudah boleh menikah lagi. Ketetapan ini sudah pasti dan tidak boleh ditawar-tawar oleh manusia, termasuk pengadilan agama. Sebab Allah SWT telah menegaskan berapa lama masa iddah buat seorang isteri yang dicerai suaminya.

Perbedaan Pendapat Tentang Makna 3 kali Masa Quru'

Lama 3 kali masa quru` menurut jumhur ulama adalah tiga kali suci dari haidh. Sebagai ilustrasi sederhana, bila seorang isteri dicerai oleh suaminya pada saat dia suci dari haidh di hari terakhir, masa satu itu sudah dihitung satu kali masa suci. Kemudian anggaplah dia mendapat haidh selam7 hari, lalu masuk masa suci lagi, sudah dianggap masa suci yang kedua. Kalau dia haidh lagi dan suci lagi, maka masa suci yang berikutnya adalah masa suci yang ketiga. Saat mendapat kesucian itu, dia sudah selesai dari masa iddahnya.

Saat itu dia sudah boleh menerima pinangan dari laki-laki lain, bahkan sudah boleh menikah dan berumah tangga baru lagi.

Namun ada sebagian pendapat di kalagan ulama yang mengatakan bahwa tiga kali masa quru' itu adalah tiga kali mendapat haid, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah SAW

“Dia (isteri) ber’iddah (menunggu) selama tiga kali masa haid.“ (HR Ibnu Majah)

Namun lepas dari perbedaan pendapat tentang lama masa iddah buat wanita yang dicerai suaminya, yang jelas tidak sampai setahun setelah talak dijatuhkan. Juga tidak perlu sampai talak tiga.

Kebolehan Menikah Lagi

Seorang suami yang menjatuhkan talak kepada isterinya dengan talak satu, diberikan kesempatan kepada untuk rujuk tanpa menikah ulang selama masa 'iddah isterinya masih berlaku. Bila dalam kurun waktu itu suami berniat rujuk, saat itu juga berlaku rujuk. Cukup diniatkan saja di dalam hati, tidak perlu upacara dan ritual apapun.

Bahkan sebagian ulama mengatakan bila dia mengajak isterinya masuk kamar, maka itu sudah bermakna rujuk.

Selama masa iddah itu, suami lebih berhak untuk merujuk isterinya. Sedangkan laki-laki lain tidak boleh menikahinya, bahkan meminangnya pun masih diharamkan. Sebagaimana firman Allah SWT:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُواْ إِصْلاَحًا

Dan suami-suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka, bila memang menghendaki ishlah. (QS Al-Baqarah: 228)

Namun bila masa iddah itu terlewat, suami sudah tidak punya hak apa pun untuk melarang isteri menerima pinangan dari laki-laki lain. Posisi tawarnya akan seimbang dengan laki-laki manapun. Kalau pun dia ingin kembali lagi, maka semua prosedur pernikahan harus dijalani lagi dari awal.

Mulai dari melamar, memberi maskawin (mahar), akad nikah, ijab kabul, adanya saksi-saksiyang dua orang itu dan juga semua proses lainnya. Seolah-olah dia adalah laki-laki baru yang masuk dari awal, kecuali bahwa keduanya hanya tinggal punya 2 talak dari tiga talak yang dimiliki oleh pasangan baru.

Wallahu a'lam bishshwab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: