Ustaz, saya langsung pada inti saja ya...
Ayah dan ibu saya sudah berpisah rumah semenjak saya lahir, tetapi setahu saya secara hukum negara belum bercerai. Kami sudah benar-benar kehilangan kontak (lahir dan batin) dan akhirnya pada tahun 2001 saya pernah bertemu dengan beliau. Bisa dibayangkan bahwa ibu saya yang menafkahi keluarga kami selama ini.
Setahu saya, ayah saya kemudian berpindah agama (non Islam). Beliau tidak mempunyai kakak/adik laki-laki (sudah meninggal). Sedangkan dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi saya berencana untuk menikah. Bagaimana dengan wali nikah saya? Ibu saya mempunyai 1 adik laki-laki. Tetapi yang selama ini menjadi figur ayah bagi saya sejak kecil adalah adik ipar ibu saya.
Pertanyaan saya adalah:
1. Siapa yang paling sesuai untuk menjadi wali nikah saya?
2. Perlukah saya meminta izin dari ayah saya secara formal? (misalnya dengan membawa surat menyerahkan hak wali nikah?) Ibu saya sudah mengirim sms kepada ayah saya dan belum dibalas.
Sri M.
Jawaban
Assalamu a'alikum warahmatullahi wabarakatuh,
1. Siapa yang Jadi Wali?
Dalam syariah Islam, wali seorang wanita itu tidak ditentukan oleh kedekatan seseorang secara psikologis. Juga tidak ada kaitannya dengan figur yang disukai atau bukan. Akan tetapi berdasarkan alur nasab (garis keturunan).
Dan secara ketentuan bakunya, wali itu hanya ada dari pihak ayah dan tidak pernah dari pihak ibu. Kalau bukan ayah secara langsung yang menjadi wali, maka urutan berikutnya adalah ayahnya ayah, atau kakek. Bila tidak ada saudaralaki-laki, baik kakak maupun adik. Diutamakan yang hubungannya se-ayah dan se-ibu, baru kemudian yang seayah saja.
Berada pada urutan berikutnya adalah anak laki-laki dari saudara tersebut. Dengan tetap mengutamakan yang seayah seibu, baru kemudian yang seayah saja.
Lalu urutan berikutnya lagi adalah paman, yaitu saudara laki-laki ayah, bukan saudara dari pihak ibu. Dan para urutan terakhir barulah saudara sepupu, dalam hal ini haruslah anak laki-laki dari saudara laki-laki ayah.
Sementara itu saudara, paman, atau sepupu dari pihak ibu tidak termasuk daftar wali yang ditetapkan dalam syariah. Apabila tidak satu pun daftar yang ada di atas yang ada, maka yang jadi wali buat anda adalah hakim.
Namun semua orang yang termasuk dalam daftarwali di atas akan gugur hak dan wewenangnya, apabila pada dirinya terdapat satu dari hal-hal berikut:
- Bukan muslim
- Hilang akal seperti gila dan sejenisnya
- Belum cukup umur, maksudnya belum baligh
- Bukan orang merdeka, maksudnya budak
- Bukan perempuan
2. Penyerahan Hak Perwalian
Syariah Islam membolehkan seorang wali mewakilkan hak dan wewenangnya kepada orang lain, meski orang lain itu bukan termasuk dalam daftar wali. Asalkan pada orang itu tidak terdapat salah satu dari kriteria di atas.
Dan pada dasarnya tidak perlu ada surat menyurat, yang penting ada kepastian adanya penyerahan hal itu.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu a'alikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar