Assalamu'alaikum
Ustadz, saya ingin menanyakan tentang zakat, bolehkah kita menggunakan dana zakat untuk kegiatan dakwah berdasar pada makna/tafsir "fi sabilillah" dalam surat At-Taubah ayat 60? Jazakalloh atas penjelasannya.
Wassalamu'alaikum
Maulana
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Masalah yang anda tanyakan adalah masalah yang selalu mengundang beda pendapat di kalangan ulama. Mereka terbagi menjadi dua, yaitu kalangan yang tetap mempertahankan makna fi sabilillah adalah perang secara fisik, yang satunya lagi ingin meluaskan makna itu hingga kepada segala bentuk perjuangan di luar perang fisik, yang penting proyek itu proyek kebaikan umum di jalan Allah.
Kalangan yang Membatasi
Umumnya ulama memang membatasi makna fi sabilillah hanya untuk para mujahidin yang ikut perang atau jihad.
Di antaranya adalah keempat mazhab dalam fiqih Islam masing-masing telah mengeluarkan pernyataan mereka tentang makna fi sabilillah. Meski di sana sini ada variasi pendapat, namun ada garis tegas yang mereka sepakati, yaitu:
- Bahwa jihad atau peperangan secara fisik adalah makna utama dari istilah fi sabilillah.
- Bahwa jatah fi sabilillah itu diberikan langsung kepada masing-masing mujahidin sebagai pendapatan mereka. Sedangkan bila diserahkan kepada lembaga atau institusi, masing terdapat perbedaan pendapat.
- Bahwa harta zakat fi sabililah tidak boleh dikeluarkan untuk hal-hal di luar jihad, seperti proyek-proyek kebaikan, kepentingan publik, seperti mendirikan masjid atau madrasah, membangun jembatan, perbaikan jalan, memberi kafan kepada mayit, serta yang sejenisnya.
Khusus yang nomor tiga di atas, hal itu dikarenakan bahwa semua proyek kebaikan itu sudah punya sumber tersendiri dari baitul mal muslimin. Selain itu, anggaran untuk proyek kebaikan seperti ini tidak menjadi hak milik perorangan, padahal yang disayratkan para ulama adalah bahwa harta itu diberikan kepada perorangan dari masing-masing mujahidin sebagai pendapatan.
Mereka yang Meluaskan Makna
Adapun di antara mereka yang meluaskan makna fi sabilillah, di antaranya adalah Al-Kasani, sebagaimana tertulis di dalam kitab Al-Badai'. Beliau berpendapat bahwa dibolehkan jatah untuk fi sabilillah untuk semua jenis proyek ketaatan dan al-qurb
Al-Imam Ar-Razi dalam tafsir menyatakan bahwa makna kata fi sabilillah tidak hanya terbatas pada perang atau jihad saja, namun termasuk semua hal yang bermakna di jalan Allah. Sehingga termasuk di dalamnya pembuatan masjid, membangun benteng, memberi kafan kepada mayit dan lainnya. (lihat tasfir Al-Fakhrurazi jilid 16 halaman 113).
Yang senada dengan pendapat ini adalah kalangan Imamiyah Ja'fariyah. Disebutkan dalam kitab Al-Mukhtashar An-Nafi' halaman 59, bahwa termasuk fi sabilillah adalah semua hal yang mengandung mashlahat seperti haji, jihad, membangun jembatan.
Kesimpulan:
Perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak mungkin dihilangkan, sehingga buat kita yang terpenting adala membuka diri dan wawasan untuk tidak terjebak dengan perbedaan ini. Sesungguhnya perbedaan ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu, bukan tugas kita untuk menyerang satu pendapat demi membela pendapat yang lain.
Sangat boleh jadi kita akan bertemu dengan masing-masing elemen umat Islam yang mendukung salah satunya. Kepada masing-masing mereka, tentu kita sudah paham alur berpikir dan mazhabnya, sehingga kita bisa tetap saling bersaudara, bekerjasama, saling bela, saling tolong, terutama dalam hal-hal yang kita sepakati. Di sisi lain kita saling memaklumi apabila ada titik-titik perbedaan yang sulit dihindari.
Sebab perbedaan pendapat itu boleh berujung kepada caci maki dan sok benar sendiri. Perbedaan pendapat itu justru untuk kita pelajari, kita pahami dan kita banggakan sebagai poin yang memperkaya khzanah ilmu-ilmu keIslaman.
Wallahu a'lam bishshwab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar