Ass.
Saya seorang anak laki-laki 23 tahun, ayah kandung sudah meninggal 2 tahun lalu. Sewaktu almarhum masih hidup pernah berpesan kalau ada masalah ekonomi kalian boleh menjual rumah dan uangnya dipergunakan sebaik-baiknya. Sekarang kami sepakat ingin menjualnya dan ingin menanyakan kepada Pak Ustaz bagaimana cara kami membaginya secara adil.
Data dari keluarga saya ialah:
1. Ibu kandung (45 tahun),
2. Kakak laki-laki 1 orang (27 tahun),
3. Saya laki-laki (23 tahun),
4. Adik perempuan 1 orang (18 tahun).
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
Wass.
Muhamad Batara
bad_axl at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Karena orang tua anda sudah meninggal dunia, maka otomatis semua harta yang beliau miliki harus dibagi sesuai aturan dalam hukum waris (ilmu faraidh). Tidak boleh hanya berdasarkan kesepakatan. Sebab membagi harta almarhum dengan syariat Islam adalah kewajiban, sebagaimana pesan dari Allah SWT dalam Al-Quran Al-Kariem.
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah telah berpesan dalam membagi warisan, bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan... (QS An-Nisa': 11)
تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ وَمَن يُطِعِ اللّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَن يَعْصِ اللّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُّهِينٌ
(Hukum-hukum waris tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barang siapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar.Dan barang siapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan. (QS An-Nisa: 13)
Oleh karena itu agar tidak menjadi orang yang durhaka kepada Allah SWT, sebaiknya memang dibagi berdasarka firma Allah SWT, bukan sekedar kesepakatan.
Penetapan Para Ahli Waris
Sebenarnya ada banyak ahli waris yang masuk ke dalam daftar. Namun belum tentu semuanya menerima. Dari 25 orang yang berhak, hanya sebagiannya saja yang akan menerima. Sebab ada proses penghijaban yang akan menutup hak seorang ahli waris, lantaran adanya ahli waris yang lebih dekat.
Di antara ahli waris yang paling banyak menghijab ahli waris lainnya adlaah anak laki-laki. Bila seseorang wafat dan meninggalkan anak laki-laki, meski hanya satu orang, maka ada begitu banyak ahli waris lainnya yang terhijab olehnya.
Di antaranya adalah saudara almarhum, baik laki atau perempuan. Juga bila saudara ini punya anak. Jugayang terhalangi adalah paman dari almarhum bila masih ada, termasuk juga anak-anaknya bila ada. Juga yang terhalang adalah cucu almarhum.
Dalam kasus anda, keberadaan anda dan saudara laki-laki anda menutup hak semua orang yang disebut ini. Sehingga penerima warisan dari ayah anda hanya terbatas pada ibu anda sebagai isteri, anda dan saudara-saudari anda sebagai anak. Sebenarnya bila almarhum ayah anda masih punya orang tua, mereka juga punya hak waris. Tapi kita abaikan saja, lantaran anda tidak mencantumkan keberadaan mereka.
Hak Masing-masing Ahli Waris
1. Hak isteri
Dalam hal ini adalah ibu anda, haknya adalah 1/8 bagian dari total harta yang diwariskan. Atau sama dengan 12,5%. Sebab almarhum ayah anda punya fara' waris (keturuan yang mendapat warisan), yaitu anda dan saudara-saudari anda. Seandainya beliau tidak punya fara' waris, maka ibu anda mendapat 2 kali lipat dari itu, yaitu 1/4 (25%). Sebagaimana firman Allah SWT:
Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS An-Nisa: 12)
2. Hak Anak-anak
Dalam hal ini adalah anda dan saudara-saudari anda. Dalam hal ini kedudukan anak almarhum bila ada anak laki, akan memposiskan mereka sebagai ashabah, yaitu ahli waris yang tidak punya jatah nilai khusus, melainkan hanya menerima sisa dari para ashhabul furudh.
Yang jadi ashhabul furudh dalam kasus anda ini hanya ibu anda saja sebagai isteri. Beliau telah mendapat 1/8 bagian, sehingga sisanya tinggal 7/8. Bagian yang 7/8 ini menjadi hak anda dan saudara-saudari anda.
Namun sesuai dengan ketentuan Allah SWT, bagian yang diterima anak laki-laki berbeda dari anak perempuan. Anak laki-laki mendapat 2 kali lipat dari anak perempuan. Sebagaimana firman Allah SWT:
يُوصِيكُمُ اللّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنثَيَيْنِ
Allah telah berpesan dalam membagi warisan, bahwa bagian anak laki-laki adalah dua kali bagian anak perempuan... (QS An-Nisa': 11)
Untuk itu, harta yang 7/8 bagian itu tidak dibagi tiga, melaikan dibagi 5. Sebab tiap satu anak laki-laki mendapat dua bagian, sedangkan anak perempuan menerima satu bagian.
Maka tiap satu anak laki-laki mendapat 2/5 x 7/8 = 14/40 bagian dan anak perempuan mendapat 7/40 bagian.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar