Rabu, Juli 12, 2006

MLM Halal atau Haram?


Assalaamu'alaikum wr. wb.

Ba'da tahmid wa shalawat,

Pak Zainal, saya mau bertanya tentang usaha Multi Level Marketing atau yang biasa kita sebut MLM.

Konsep yang saya baca dalam beberapa buku tentang MLM yang berbasis pada Direct Selling, menurut pemahaman saya sangat prospek untuk memperkuat ekonomi umat, terutama bagi kita-kita yang ingin memulai usaha dengan modal yang pas-pasan.

Yang menjadi pertanyaan dan kehati-hatian saya, apakah Islam membolehkan berbisnis dengan sistem MLM?

Jika ya, MLM bagaimana yang boleh kita jalani? Jika tidak, apa dalilnya?

Jazakumullah khair atas penjelasannya.

Wassalam,

Gathut

Gathut Satrio Winahyu
gathut at eramuslim.com

Jawaban

Wa ‘alaikum salaam Wr. Wb.

Bung Gathut. Saya bukan ahli hukum fiqih, yang bisa menjelaskan kaidah halal, haram, sunnah, makruh atau mubah. Untuk mendapatkan jawaban yang memadai bagi anda, silahkan mengirim surat serupa ke rubrik Ustadz Menjawab.

Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Selamat berwirausaha. Semoga Allah mengabulkan keinginan anda.

Wa ‘alaikum salaam Wr. Wb.
Zainal Abidin

Tidak ada komentar: