Kamis, Agustus 31, 2006

Apakah Korupsi Dosa Besar?


Pak Ustadz, Indonesia adalah negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, tapi juga sebagai negara paling korup di dunia. Akibat perilaku korup ini maka uang negara yang tadinya untuk pembangunan menjadi berkurang, sehingga rakyat menjadi miskin. secara logika karena penduduk yang beragama Islamnya terbesar maka orang yang melakukan korupsi tersebut dapat disimpulkan adalah orang yang beragama Islam.

Dalam khotbah Jum' at yang saya ikuti sering dikupas tentang dosa besar, anehnya Korupsi tidak termasuk dosa besar. Dosa besar katanya hanya syirik. Saya khawatir kalau fatwa khotib ini terus di sebarluaskan maka pelaku korupsi tidak akan berhenti di Indonesia. Karena mereka anggap korupsi hanya dosa kecil yang dapat diampuni begitu saja misalnya dengan naik haji.

Sebagai bahan pertimbangan, menurut hemat saya korupsi dapat dikategorikan dosa besar karena akibat perbuatannya telah menyengsarakan orang banyak. Mohon kiranya dapat diberikan jawaban atas pertanyaan ini.

Akmal
akmalfauzan at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatulahi wabarkatuh,

Korupsi bisa digolongkan ke dalam varian dari dosa besar, meski tidak ada dalil yang secara langsung menyebutkannya seperti syirik, zina, mencuri minum khamar dan lainnya. Mungkin karena di masa Rasulullah SAW jarang atau bahkan tidak ada kasus korupsi.

Namun secara hukum Islam, kasus korupsi bisa dimasukkan ke dalam jenis khiyanah (berkhianat). Karena pada hakikatnya, pelaku korupsi adalah orang yang diberi amanah oleh negara untuk menjalankan tugas dan disediakan dananya. Tapi alih-alih tugas dijalankan, justru dananya disikat duluan. Dan amanah tidak bisa dijalankan.

Sedikit berbeda dengan delik pencurian, di mana ada syarat bahwa pencuri itu bukan orang yang punya akses ke tempat uang. Dan uang atau harta itu disimpat di tempat yang aman, tetapi pencuri secara sengaja menjebolnya, baik dengan merusak pengaman atau mendobraknya. Definisi pencurian yang disepakati para ulama umumnya adalah:

"Mengambil hak orang lain secara tersembunyi (tidak diketahui) atau saat lengah di mana barang itu sudah dalam penjagaan/dilindungi oleh pemiliknya."

Secara hukum hudud, pencuri yang sudah memenuhi syarat pencurian, wajib dipotong tangannya, sebagaimana firman Allah SWT:

Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. Maka barangsiapa bertaubat sesudah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Qs. Al-Maidah: 38)

Sedangkan korupsi, karena dilakukan oleh 'orang dalam', maka delik hukumnya sedikit berbeda dengan pencurian. Namun bahwa dosanya besar, tentu saja tidak ada yang menentangnya.

Dan secara hukum Islam, meski tidak ada nash Quran dan hadits tentang bentuk hukuman pelaku tindak korupsi, namun masih ada hukum ta'zir. Sehingga asalkan sistem dan aparat hukumnya baik, pelaku korupsi tetap bisa menerima 'hadiah' hukuman setimpal. Bahkan bisa dihukum mati juga.

Namun kita semua tahu bahwa sistem hukum di negeri ini sangat-sangat bobrok. Bukan hanya sistemnya yang parah, tapi yang lebih membuat pilu justru mental aparatnya, law enforcmen-nya. Padahal justru aparat hukum itu yang paling menentukan tegaknya hukum.

Apa yang bisa diharapkan kalau yang jadi maling justru aparat hukumnya? Apa yang bisa kita harapkan dari lembaga hukum yang dijejali oleh maling, rampok, pencoleng, bandit, preman, jagoan, jegger, tukang palak, residivist, penyamun dan tokoh dunia hitam?

Sejuta ceramah di masjid, sejuta fatwa ulama, sejuta undang-undang, sejuta kutukan akan menjadi tidak ada gunanya, bila aparat penegak hukum masih dijejali spicies macam itu. Indonesia tetap masih akan menjadi surga buat para koruptor untuk batas waktu yang tidak ditentukan.

Reformasi, pergantian kekuasaan, munculnya partai-partai, rangkaian panjang demonstrasi, menjadi tidak ada artinya. Korupsi tetap menjadi idola bangsa ini, sebuah habit yang berurat akar dari ujung rambut sampai ujung kaki. Yang terjadi bukan hilangnya korupsi, tetapi korupsi bergilir oleh pelaku yang berbeda, bagaikan piala tujuh belasan. Bahkan dihitung dari nilai yang dikorupsi, angkanya semakin besar.

Jadi meski kita berhasil membuat undang-undang yang memastikan koruptor dihukum mati, belum tentu korupsi di negeri ini akan segera masuk kuburan. Selama aparat di lembaga hukum mulai dari yang paling tinggi hingga yang paling rendah belum dibenahi imannya. Atau kalau memang sudah tidak ada harapan lagi, dipecat semua atau menunggudikubur terlebih dahulu. Diganti dengan lapisan orang-orang beriman sekualitas malaikat yang tidak doyan makan duit. Tapi, di mana bisa kita dapati orang 'aneh' macam begini di zaman edan ini?

Satu-satunya harapan adalah menyiapkan generasi baru yang tebal imannya, takut pada Allah dan ngeri membayangkan neraka. Sejak awal generasi ini harus ditumbuhkan dengan tarbiyah Islamiyah yang lengkap, sehat, murni dan alami. Bukan tidak mungkin untuk tidak dilakukan, tetapi masih sedikit yang berpikir kesana.

Semoga Allah SWT segera melahirkan generasi idaman ini, generasi yang tidak doyan harta, karena imannya sangat tebal da hanya berharap masuk surga. Generasi sebagaimana pendahulu kita, seperti Khalifah Umar bin Abdul Aziz.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarkatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

1 komentar:

syahrir mengatakan...

"Sin Laundry" Wacana Pencucian Dosa

Kita tentu sudah mahfum tentang money laundry atau pencucian uang haram, uang tidak halal.
Tetapi di Indonesia marak terjadi korupsi barangkali karena kelemahan dakwah para ulama dan
ustadz yang salah kaprah dalam mensosialisasikan tentang ampunan dosa. Banyak kita
mendengar bahwa dosa orang haji yang mabrur akan diampuni walau seluas lautan. Dosa orang
yang berpuasa sebulan dalam Ramadhan akan dihapuskan sehingga kembali bersih seperti bayi.
Tetapi kita semua juga sudah tahu bahwa dosa menyakiti orang lain tidak akan diampuni oleh
Allah bila orang yang bersangkutan belum memaafkannya. Nah perihal inilah yang perlu
dimasyarakatkan bahwa koruptor telah menyakiti hati dan membuat miskin lebih dari 200 juta
bangsa Indonesia.

Janganlah sampai para koruptor yang telah mengakali uang negara yang milik rakyat merasa
diampuni dosanya setelah naik haji atau setelah berpuasa sebulan penuh di bulan Ramadhan.
Mereka para penjahat bedebah yang serakah itu harus tahu bahwa mereka telah menyakiti
mayoritas rakyat miskin di Indonesia. Dosa mereka tidak diampuni Allah SWT sampai 7
turunan. Hal ini harus sering di dakwah kan oleh para ustadz dan ulama. Para koruptor
perampok uang rakyat itu harus menyadari bahwa pergi berhaji dan puasa dibulan Ramadhan
tidak akan membersihkan dosa mereka yang sangat berat. Tempat bagi mereka ialah neraka
jahanam. Tidak ada pencucian dosa dalam ajaran Islam. Tidak ada lagi Sin Laundry. Enak aja
setelah mencuri uang negara bertobat minta ampun dan merasa diampuni oleh Allah. No way.

Marilah kita mulai menyuarakan agar sudut pandang ini meluas di-masyarakat agar
lama-kelamaan masuk kedalam lubuk hati yang terdalam di jantung para koruptor maupun calon
koruptor. Tidak ada lagi penafsiran ampunan dosa bagi mereka. Mereka sudah disediakan
tempat di neraka jahanam dengan api dan siksaan yang paling membuat mereka menderita.
Sebelum di neraka, mereka, para koruptor itu di dunia inipun akan mendapat kutukan lebih
dari 200 juta rakyat Indonesia dan hidup mereka yang mungkin mewah akan merasakan siksaan
Tuhan baik di dunia maupun di akherat. Para koruptor harus mendapat sangsi sosial agar
mereka kapok dan tidak ditiru oleh para calon yang berbakat menjadi perampok uang rakyat.