Assalamualaikum wr. wb.
Pak Ustadz yang dimuliakan Allah. Saya harap pak Ustadz bisa menjawab secepatnya karena tekanan yang saya hadapi dari keluarga yang menginginkan jalan keluar yang baik yang sesuai dengan aturan agama.
Situasi yang saya hadapi adalah mengenai pembagian harta waris berhubung bapak dan ibu saya sudah meninggal. Adapun kronologisnya sebagai berikut:
- Bapak menikah dengan ibu dan mempunyai 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. Ibu meninggal terlebih dulu meninggalkan sejumlah harta warisan dari kakek yang sudah utuh milik ibu. Adapun kami tinggal di tanah milik ibu.
- Belum sempat harta itu dibagikan bapak menikah lagi. Tidak lama kemudian isterinya meninggal tanpa meninggalkan anak dan harta.
- Selang berapa lama bapak menikah lagi kemudian bercerai karena isteri ketiga ini dinilai bukan isteri yang baik karena jarang sekali ada di rumah dan kurang bertanggung jawab kepada keluarga. Setelah lama bercerai lahir seorang anak laki-laki namun anak ini tidak diakui oleh bapak baik lisan maupun tulisan karena bapak mengakui mereka sudah tidak berhubungan layaknya suami isteri jauh hari sebelum dia hamil. Perlu diketahui bapak kami adalah seorang guru pegawai negeri sipil dan tidak pernah dicantumkan anak ini di dalam surat-surat apapun sebagai anaknya. Bapak mengakui bahwa anaknya hanya 4 orang saja.
- Bapak menikah lagi dengan isteri yang keempat dan tinggal di tanah peninggalan isteri pertama bapak dan selang beberapa tahun bapak meninggal, tidak ada anak dalam pernikahan bapak yang keempat. Bapak meninggalkan harta yang semula warisan dari isteri pertama bapak.
- Apakah harus diperhitungkan dari semenjak isteri pertama meninggal? Sehingga bapak hanya mendapatkan 1/4 dari harta waris itu dan dari jumlah harta bapak diberikan 1/8 kepada isteri keempat dan sisanya kepada anak
- Bagaimana nasib anak dari isteri ketiga yang tidak diakui bapak, apakah dia berhak? Kalau berhak apakah dia mendapat 2 bagian berhubung dia anak laki-laki?
Wassalam
Aris R.
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatllahi wabarakatuh,
Prinsip yang perlu dipahami adalah:
- Tiap orang punya harta masing-masing dan tidak ada istilah harta milik bersama, meskipun pasangan suami isteri. Kalau pun ada harta yang didapat dari hasil keringat bersama, harus ditetapkan kadar dan nilai prosentase kepemilikan masing-masing.
- Tiap masing-masing pasangan suami isteri memiliki ahli waris masing-masing. Dan hartanya tidak dibagi waris kepada yang bukan ahli warisnya.
- Sebaliknya, tiap ahli waris punya pewaris masing-masing dan tidak akan mendapat harta warisan dari selain pewarisnya.
- Suami adalah ahli waris bagi isterinya, bila isterinya meninggal lebih dahulu.
- Sebaliknya, isteri adalah ahli waris dari suaminya bila suaminya meninggal lebih dahulu. Namun suami isteri yang bercerai, tidak saling mewarisi.
Isteri Pertama
Untuk itu jawaban masalah nomor satu adalah bahwa yang mendapat warisan adalah suami dan anak-anak dari harta yang dimiliki oleh isteri pertama. Yang dimaksud dengan suami adalah ayah anda dan anak-anak adalah anda dan saudara-saudari anda. Ayah anda mendapat 1/4 (25%), sisanya yang 75% dibagikan untuk 2 anak laki dan 2 anak perempuan. Dengan catatan anak laki mendapat dua kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
Maka tiap anak laki mendapat 2/6x3/4 = 6/24 dan tiap anak perempuan mendapat 1/6x3/4=3/24.
Isteri Kedua
Ketika ayah anda kawin lagi, maka tidak ada pengaruhnya dalam pembagian warisan ibu anda. Sebab yang dibagikan adalah harta yang hanya menjadi milik ibu anda saja.
Kalau isteri kedua ayah kemudian meninggal tanpa meninggalkan anak hasil perkawinan mereka, maka yang menjadi ahli waris baginya adalah ayah anda saja, sedangkan anda dan saudara-saudari anda bukan termasuk ahli warisnya.Justru isteri kedua itu punya ahli waris dari pihak keluarganya sendiri. Seperti ayahnya, ibunya, kakeknya, pamannya dan seterusnya. Tapi dari hasil pernikahannya dengan ayah anda, hanya ayah anda seorang saja yang jadi ahli warisnya.
Isteri Ketiga
Adapun isteri ketiga ayah anda, lantaran sudah cerai, maka ayah anda tidak akan menerima warisan darinya bila dia wafat. Sebagaimana dia pun tidak akan menerima warisan dari ayah anda bila ayah anda wafat. Sebab suami isteri yang sudah bercerai tidak saling mewarisi.
Yang mendapat warisan adalah anak dari hasil perkawinan mereka, meski kedua orang tuanya sudah bercerai. Anak ini berhak atas harta ayahnya atau ibunya, bila keduanya wafat. Tapi bila ayah anda tidak mengakuinya, maka urusannya bisa diselesaikan di pengadilan. Biar lembaga itu yang akan menetapkannya.
Isteri Keempat
Dalam kasus isteri yang keempat, yang meninggal bukan isteri keempat melainkan ayah anda. Maka ahli warisnya adalah isteri keempat itu dan semua anak ayah dari semua isteri sebelumnya.
Kenapa hanya isteri yang keempat saja? Karena isteri pertama, kedua dan ketiga sudah wafat,maka yang mendapat warisan hanya yang masih hidup saja. Dia mendapat 1/8 bagian dari hanya pribadi ayah anda.
Adapun semua anak dari masing-masing isteri, semuanya pasti dapat dan tidak dibedakan berdasarkan urutan isteri ke berapa. Pembedaannya hanya berdasarkan jenis kelaminnya. Kalau laki-laki dia akan mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar dari anak perempuan.
Adapun anak yang tidak diakui sebagai anaknya, masalahnya dikembalikan kepada pengadilan untuk dilakukan pengujian secara ilmiyah. Ada banyak metode pengujian yang bisa diterima secara syariah.
Sedangkan harta yang dibagi waris hanyalah harta yang sepenuhnya milik si ayah. Bukan harta milik isteri-isteri sebelumnya. Kalau pun asalnya dari isteri-isteri sebelumnya, hendaknya harta yang sudah menjadi milik ayah dengan jalan pewarisan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatllahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar