Kamis, Agustus 31, 2006

Hukuman Buat Orang Murtad


Ustadz yang terhormat,
Mungkin ustadz telah mengetahui kasus tentang Lina Joy di malaysia. Lina Joy yang dulunya melayu muslim telah merubah agamanya menjadi katolik. Menjadi perdebatan yang sengit di Malaysia karena berdasarkan pengadilan syariah di sana bila seorang muslim keluar dari agamanya maka akan didenda atau masuk penjara. Berdasarkan hukum Islam, apakah hukum untuk murtad dari agama? Dan bolehkah seorang muslim keluar dari agamanya, bila memang dia nilai agama lainnya lebih cocok untuk dirinya?

Terima kasih sebelumnya.

Rika Adinda
moccamilka at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kalau merujuk kepada hukum qishash yang asli dan murni dari syariah peninggalan Rasulullah SAW, hukuman buat mereka yang murtad dari Islam adalah hukuman mati. Sayangnya, pelaksanaan syariat Islam di masa sekarang ini banyak yang mengalami distorsi di sana sini. Sehingga masih banyak hal yang masih perlu disempurnakan.

Padahal tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama, bahwa hukuman buat orang yang murtad adalah hukuman mati. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ اِبْنِ مَسْعُودٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ لَا يَحِلُّ دَمُ اِمْرِئٍ مُسْلِمٍ; يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اَللَّهُ, وَأَنِّي رَسُولُ اَللَّهِ, إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: اَلثَّيِّبُ اَلزَّانِي, وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ, وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ; اَلْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

Dari Ibnu Mas'ud ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Tidak halal darah seorang muslim yang mengucap tidak ada tuhan selain Allah dan bahwa aku Rasulullah, kecuali dengan satu dari tiga sebab. [1] tsayyib (orang yang sudah pernah menikah) bila berzina, [2] pembunuhan nyawa manusia, dan [3] orang yang meninggalkan agamanya dan meninggalkan jamaah. (HR Buhari Muslim)

Maka seharusnya di dalam sistem hukum Islam yang konsisten, hukuman buat mereka yang murtad dari agama Islam adalah hukuman mati. Sebab secara tegas darahnya sudah dihalalkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Mengapa Dihukum Mati?

Mungkin kalau sekilas mendengar bahwa orang murtad harus dihukum mati, banyak orang akan langsung menuduh bahwa kalau begitu hukum Islam kejam, tidak manusiawi, bahkan tidak memberikan ruang untuk bebas berpendapat. Atau macam-macam tuduha lain lagi yang miring.

Padahal ada sisi yang kurang dipahami selama ini, yaitu Islam tidak pernah memaksa seseorang untuk memeluk agama ini. Siapa pun berhak memilih dan menentukan apa agama yang mau dipeluknya, selama dia belum menjatuhkan pilihan dan memutuskan untuk masuk Islam.

Sesuai dengan firman Allah SWT:

Tidak ada paksaan untuk agama. Tidak ada paksaan untuk agama. Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat... (QS Al-Baqarah: 256)

Kebebasan memilih ini berlaku selama seseorang belum menjatuhkan pilihan. Adapun orang yang sudah menjatuhkan pilihan dan sudah memeluk agama Islam sepenuh kesadarannya, sudah pernah beriman kepada Allah SWT, para malaikat, para nabi, kitab-kitab suci,hari kiamat dan qadha serta qadar-Nya, maka tidak boleh lagi main-main.

Tidak ada lagi kesempatan untuk mempermainkan agama Allah ini, sebab sejak awal mestinya dia sudah tahu bahwa konsekuensi masuk agama Islam adalah sekali menetapkan pilihan, sudah tidak ada lagi kamus untuk gonta-ganti agama.

Dan tidak ada agama di dunia ini yang memberikan pilihan sebebas-bebasnya bagi orang untuk memeluknya, kecuali agama Islam. Benar-benar tidak ada paksaan, apalagi bujuk rayu yang menipu. Islam tidak pernah membenarkan cara-cara yang dipakai oleh para misionaris yang seringkali menipu orang agar mau masuk agama mereka. Setiap orang yang mau masuk Islam, sebelumnya wajib tahu semua kewajiban, larangan, perintah dan pantangan yang harus ditaatinya.

Sebab dalam syariat Islam tidak pernah berlaku kasta-kasta. Tidak ada kelas tertentu dalam menjalankan ibadah, sebagaimana di dalam katolik yang mengharamkan nikah buat para pendeta. Tidak ada ajaran yang dirahasiakan, sebagaimana apa yang dilakukan oleh para rahib dan agamawan.

Karena semua aturan dalam ber-Islam sudah jelas dan terang benderang, maka tidak akan ada lagi orang yang masuk Islam dengan niat hanya coba-coba atau main-main. Kalau masih belum mantap, maka tidak usah masuk Islam dulu, dari pada nanti besar resikonya.

Toh Allah SWT tidak butuh orang masuk Islam, sebaliknya justru manusia lah yang butuh masuk Islam. Bagi-Nya, bahkan semua manusia kafir, tidak ada kerugian secuil pun. Nothing to loose, begitu kira-kira.

Maka tidak bisa dituduh bahwa Islam itu kejam. Sebab setiap orang masuk Islam atas pilihannya sendiri. Dan setiap orang tahu semua konsekuensinya. Semua aturan sudah jelas, siapa yang melanggar atau mau main-main, maka ada hukumannya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: