Assalamualaikum wr. wb.
Saya adalah seorang mahasiswa salah satu PT swasta di Surabaya yang mengambil tugas akhir dengan materi hukum waris. Yang saya tanyakan adalah apa perbedaan dari saudara seibu, saudara sebapak, dan saudara sekandung? Serta bagaimana jika saudara-saudara yang laki-laki tersebut bersama ayah, atau kakek, atau cucu laki-laki? Demikian pertanyaan saya. Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.
Avor
wongalus at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Di dalam hukum waris, yang dimaksud dengan saudara adalah anak dari ayahnya almarhum/ah yang wafat, atau anak dari ibunya almarhum/ahatau anak dari keduanya sekaligus. Di mana masing-masing punya dua kemungkinan, yaitu berjenis kelamin laki-laki atau berjenis kelamin perempuan.
Dengan demikian, para saudara ini bisadirinci menjadi6 macam, yaitu:
- Saudara laki-laki seayah dan seibu, atau disebut juga dengan istilah akh syaqiq.
- Saudara perempuanseayah dan seibu, atau disebut juga dengan istilah ukhtu syaqiqah.
- Saudara laki-laki seyah saja tapi tidak seibu, disebut juga dengan istilah akh li ab.
- Saudaraperempuan seyah saja tapi tidak seibu, disebut juga dengan istilah ukhtuli ab.
- Saudara laki-laki seibu saja tapi tidak seayah, disebut juga dengan akh li umm.
- Saudaraperempuan seibu saja tapi tidak seayah, disebut juga denganukhtu li umm.
Agar tidak rancu, perlu ditegaskan bahwa bila disebut kata 'saudara' dalam hukum waris, maksudnya adalah saudaranya almarhum yang wafat dan bukan saudaranya ahli waris. Misalnya, pak Abu wafat dengan meninggalkan dua anak, yaitu Ali dan Fatimah. Ali memang saudaranya Fatimah, tapi istilah 'saudara' dalam hal ini bukan si Ali yang saudaranya Fatimah dan juga bukan si Fatimah yang saudaranya Ali.
Tetapi yang disebut dengan istilah 'saudara' adalah saudaranya almarhum pak Abu yang barusan wafat. Misalnya kakaknya pak Abu atau adiknya. Anggaplah namanya pak Hasan dan pak Husein. Maka almarhum pak Ali, pak Hasan dan pak Husein adalah tiga bersaudara. Jadi saudara almarhum pak Ali adalah pak Hasan dan pak Husein.
Maka untuk menjawab pertanyaan anda, apabila saat pak Ali wafat, beliau masih punya orang tua, yaitu ayah, maka saudara-saudara beliau, yaitu pak Hasan dan pak Husein terhijab. Mereka tertutup oleh keberadaan ayah dari almarhum pak Ali. Karena ayah almarhum menghijab saudara almarhum.
Demikian juga, apabila saat almarhum pak Ali wafat, beliau punya anak laki-laki, maka saudara-saudara beliau, yaitu pak Hasan dan pak Husein juga terhijab. Karena anak laki-laki almarhum menghijab saudara almarhum.
Demikian juga, apabila saat almarhum pak Ali wafat, beliau punya cucu laki-laki (anak laki-laki dari anak laki-laki), maka saudara-saudara beliau, yaitu pak Hasan dan pak Husein juga terhijab. Karena cucu laki-laki dari anak laki-laki almarhum menghijab saudara almarhum.
Orang-orang yang Menghijab Saudara
Lebih lengkapnya tentang siapa saja yang menghijab para saudara dan saudari ini, kami ringkaskansebagai berikut:
- Saudara laki-laki dan perempuan seayah dan seibu, keduanyaakan terhijab apabila almarhum memiliki anak laki-laki, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau ayah.
- Saudara laki-laki dan perempuan seayah tapi tidakseibu, keduanya akan terhijab apabila almarhum memiliki anak laki-laki, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau ayah, atau saudara pada nomor 1 atau saudari nomor 2 di atas.
- Saudara laki-laki dan perempuan seibu tapi tidak seayah, keduanya akan terhijab apabila almarhum memiliki anak laki-laki, atau cucu laki-laki dari anak laki-laki, atau ayah, atau kakek, atau anak perempuan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar