Assalamu"alaikum wr. wb.
Bapak ustaz yang dirahmati alloh swt. maaf saya mau bertanya, adakah dalam al-Qur an atau hadist yang melarang melangsungkan pernikahan kira-kira satu bulan mau masuk bulan puasa ramadhan? Demikian pertanyaan saya, atas jawabannya saya ucapkan teima kasih.
Wassalamu"allaikum wr. wb.
Agus Supriyono
ahmad234 at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Sepanjang yang kami ketahui, tidak ada hari di mana Allah SWT melarang sebuah hari untuk melaksanakan pernikahan. Tidak di luar bulan Ramadhan dan tidak juga di dalam bulan Ramadhan.
Sebab semua hari itu baik di sisi Allah untuk melangsungkan akad nikah. Kecuali ada beberapa keadaan saja yang memang haram melakukan pernikahan, tapi tidak terkait dengan hari tertentu.
Misalnya ketika seseorang sedang berihram, baik dalam ibadah haji atau ibadah umrah. Melakukan akad nikah termasuk larangan yang diharamkan untuk dilakukan oleh seseorang yang sedang melakukan ihram. Dan bukan hanya akad nikah saja sebenarnya yang terlarang, masih banyak larangan lainnya seperti memotong kuku, memotong rambut, menyembelih hewan, memakai pakaian yang berjahit buat laki-laki, memakai penutup kepala atau memakai sepatu yang menutupi. Sedangkan buat wanita, diharamkan menutup wajah dan kedua tapak tangan saat ihram.
Adapun di luar keadaan berihram, akad nikah boleh dilakukan baik di bulan Ramadhan, hari Raya Fithr dan Adha, termasuk hari-hari tasyriq, asalkan sedang tidak berihram. Akad nikah juga boleh dilakukan di tanah haram seperti di Makkah dan Madinah.
Pendeknya, tidak ada hari yang terlarang untuk melakukan akad nikah dalam syariat Islam. Kalau pun misalnya kita mendengar dari kanan dan kiri, ada orang yang melarangnya, ketahuilah bahwa pada dasarnya larangan itu bukan bersumber dari ajaran syariat Islam.
Sangat boleh jadi larangan itu datang dari kebudayaan tertentu, entah dari mistik nenek moyang atau sumber-sumber lain yang tidak ada kaitannya dengan hukum Islam.
Tentu saja mempercayai larangan itu sambil meyakini terjadinya kesialan bila melanggar ketentuan itu merupakan bentuk syirik yang harus diberantas. Sebab hal ini terkait dengan kepercayaan-kepercayaan batil yang merusak agama. Di mana agama ini sama sekali tidak melarangnya, namun kepercayaan aneh seperti itu kemudian muncul dan seringkali diatasnamakan agama Islam.
Namun alangkah lebih baiknya bila dalam rangka memberantas kepercayaan seperti ini, kita mengambil langkah-langkah yang simpatik, tidak perlu dengan mencaci maki, apalagi menghina atau merendahkan. Cukup kita katakan bahwa pada dasarnya Islam tidak melarangnya, sehingga memang tidak terlarang untuk menikah kapan pun dan di mana pun, termasuk 1 bulan sebelum bulan Ramadhan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar