Selasa, Agustus 22, 2006

Antara PT, CV, dan Yayasan


Assalamu'alaikum wr. wb.

Bapak Pengasuh yang saya hormati, saat ini saya sedang menyusun sebuah usaha. Rencananya usaha yang sedang saya susun ini merupakan usaha pertama dari rangkaian jenis usaha yang akan saya bangun di bawah holding company.

Usaha yang pertama ini merupakan usaha di bidang jasa pelayanan kesehatan atau klinik. Saya bekerjasama dengan teman-teman saya yang berlatar belakang pendidikan medis (untuk segi SDM-nya) dan dengan kerabat-kerabat saya yang memiliki uang lebih (untuk segi permodalannya ). Untuk itu melalui media ini saya bermaksud memohon masukan mengenai seluk beluk usaha di bidang klinik kesehatan dan badan hukum yang sesuai untuk usaha pertama saya berjenis pelayanan kesehatan ini, terutama terkait bentuk badan hukumnya, apakah lebih baik berbentuk PT, CV, atau yayasan dengan beberapa pertimbangan:
a. Lama tidaknya proses pendirian (perizinan).
b. Biaya untuk proses pembentukan badan hukumnya.
c. Mudah sulitnya dalam proses perizinan.
d. Mudah susahnya memperoleh tambahan modal (terutama dari pihak ketiga)
e. Syarat-syarat yang dibutuhkan dalam proses pendirian dari masing-masing bentuk badan hukum.
f. Pertimbangan kedepan dalam proses pengembangan usaha saya, terkait obsesi saya untuk membentuk holding company.

Dan juga batasan apa saja dari masing-masing badan hukum (PT, CV, Yayasan) yang terkait dengan usaha yang akan dijalankan (misalnya batasan modal, jumlah pendiri, dan sebagainya).

Kiranya ini yang ingin saya mohon masukannya, sebelumnya saya haturkan terima kasih banyak.

Assalamu'alaikum wr. wb.

Dias
ummidias at eramuslim.com

Jawaban

Wa ‘alaikum salaam Wr. Wb.

Mbak Ummi. Sudah bukan rahasia lagi, bahwa soal cepat lambat layanan umum seperti yang anda hadapi, bukan ditentukan oleh kesulitan dan proses semata-mata. Dalam hal ini, cepat atau lambat layanan yang akan anda dapatkan, lebih ditentukan oleh besar kecilnya dana yang bisa anda siapkan untuk para petugas yang mengurusnya. Sekalipun demikian, saya berharap anda tidak masuk dan ikut arus yang demikian. Ikuti saja proses yang normal dan jangan terseret pada mekanisme yang menyimpang.

Mbak Ummi. Sejauh yang saya tahu, biasanya klinik atau rumah sakit memiliki badan hukum yayasan, seperti halnya dengan sekolah atau lembaga pendidikan. Berikut jawaban saya atas beberapa pertanyaan anda:

a. Lama tidaknya proses pendirian, sangat tergantung pada anda sendiri. Kalau anda bersedia membayar mahal (tidak saya sarankan), mungkin bisa selesai dalam waktu satu atau dua bulan. Tapi kalau anda ikuti proses normal, mungkin bisa sampai satu tahun.

b. Untuk ketiga badan hukum (Yayasan, CV atau PT, setidaknya membutuhkan biaya tidak kurang dari Rp 10 juta. Untuk langkah awal, anda bisa datang ke notaris di kota anda, dan anda tinggal mengikuti prosedur yang ada. Anda juga bisa menanyakan beberapa permasalahan yang anda hadapi atau yang anda tidak ketahui ke notaris yang bersangkutan.

c. Sepanjang semua persyaratan yang diperlukan bisa anda penuhi, pengurusan badan hukum apapun yang anda inginkan pasti bisa diselesaikan. Terkait dengan persyaratan apa saja yang harus anda penuhi, anda harus menanyakannya kepada notaris. Secara umum, notaris akan meminta anda copy KTP para pemegang saham/pendiri. Berkas lain akan dijelaskan oleh notaris atau petugas di kantor notaris.

d. Kalau mengacu pada Yayasan, PT dan CV, maka badan hukum paling mudah mendapatkan tambahan modal dari pihak lain adalah PT.

e. Sejumlah persyaratan yang harus anda penuhi, tentu bisa anda tanyakan pada notaris tempat anda mengurus akte pendirian badan usaha.

f. Saran saya, lebih baik anda berkonsentrasi pada pengembangan usaha pertama anda. Kalau anda ingin dirikan klinik, badan hukum yang pas adalah yayasan. Mulailah dari titik itu. Kalau dalam perjalanan usaha nantinya anda perlu mendirikan badan usaha lainnya, anda tinggal mengurusnya ke notaris.

Demikian jawaban yang bisa saya berikan. Mudah-mudahan ada manfaatnya. Selamat berwirausaha. Semoga Allah mengabulkan keinginan anda.

Wa ‘alaikum salaam Wr. Wb.
Zainal Abidin

Tidak ada komentar: