Selasa, Agustus 22, 2006

Pancasila Sama dengan Syirik?


Assalammualaikum Wr.Wb

Ustadz, saya mau tanya, menurut ustadz apakah Pancasila itu termasuk kesyirikan? Kita ketahui bahwa Pancasila itu buatan manusia, sedangkan Allah dengan tegas mengatakan bahwa yang berhak menentukan hukum itu hanyalah Allah saja. Ini bagaimana, ustadz?

Jazakumullah khairan katsira. Ditunggu jawabannya.

Wassalammualaikum,

Anwar Sanusi
akh_anwar at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak ada perbedaan pendapat tentang wajibnya umat Islam menjalankan hukum Allah berupa syariat Islam. Seluruh ulama sepanjang masa sepakat mewajibkannya. Yang yang jadi masalah adalah tentang status mereka yang tidak menjalankan hukum Islam itu, apakah mereka musyrik?

Hakikat Pancasila

Pancasila itu tidak berbentuk benda sepertipatung atau berhala. Pancasila hanyalah lima dasar dari didirikannya negara Indonesia. Yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Lima dasar ini bukan hukum dan juga bukan syariah. Kelimanya hanya prinsip-prinsip yang disepakati oleh bangsa ini dalam kesepakatan mereka untuk mendirikan negara.

Sehingga wujud asli Pancasila itu hanya segitu saja, tidak kurang dan tidak lebih.

Yang salah adalah ketika penguasa pada kurun waktu tertentu menafsirkan lima dasar ini sesuai dengan keinginannya saja (baca: kepentingan politiknya). Bahkan menyatakan bahwa tafsiran versinya itu harus dijadikan satu-satunya asas dari semua ormas dan orsospol di negeri ini. Bahkan setiap tahun diperingati hari kesaktiannya.

Di situlah titik masalahnya, yaitu pada tafsiran satu versi yang kemudian dipaksakan demi kepentingan politis. Dan masalah ini sebenarnya lebih dekat dengan perbedaan paham politik atau bahkan masalah pasang surut suatu rezim.

Posisi Pancasila: Hukum Selain Hukum Allah?

Di masa itu, pancasila seolah-olah dipasangkan sebagai lawan dari hukum Islam. Artinya, bila umat Islam ingin melaksakan syariah Islam, maka dianggap tidak pancasilais. Lalu reaksinya, bila ada kalangan yang mengikuti maunya penguasa dengan pancasilanya, dianggap tidak berhukum dengan hukum Islam.

Benarkah hal itu, tentu urusan para ahli hukum, ahli politikdan ahli sejarah yang menjawabnya. Sebab kalau ditilik dari sejarahnya, justru lahirnya pancasila hanyalah merupakan kesepakatan para pendiri negara, di mana umat Islam pun terwakili di dalamnya. Memang betul bahwa para wakil umat Islam ini 'kalah' dalam urusan tarik ulur penambahan 7 kata di sila pertama, yaitu: dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya." Pencasila dengan versi yang ada syariat Islamnya itu tercantum dalam Piagam Jakarta.

Tidak Berhukum dengan Hukum Allah, Syirik?

Sedangkan apakah tidak menjalankan hkum Islam itu mengakibatkan kesyirikan atau tidak, memang masih menjadi perdebatan para ulama. Sebab perkara syirik itu lazimnya terkait pada penyembahan tuhan selain Allah. Dalam bentuk yang kongkret seperti bergantung kepada benda-benda yang dipercaya punya kekuatan ghaib, seperti jimat, keris, susuk, kuburan atau situs tertentu.

Sedangkan berhukum kepada selain hukum Allah, semua ulama memang sepakat bulat untuk mengharamkannya. Tapi apakah termasuk perkara syirik atau tidak, mereka berbeda pendapat. Artinya, semua ulama sepakat mewajibkan umat Islam berhukum dengan Al-Quran dan sunnah.

Tetapi apakah bila berhukum dengan hukum warisan belanda, maka umat Islam menjadi orang-orang musyrik, di situ mereka berbeda pendapat. Kalau berdosa bahkan kafir, fazik dan dzhalim, memang benar. Tapi kalau jadi musyrik, masih diperdebatkan lantaran tidak ada dalil yang langsung menyebutkannya.

Di masa nabi, ada pembedaan antara kafir musyrik dengan kafir bukan musyrik. Kafir musyrik itu misalnya orang-orang kafir quraisy yang menyembah berhala, atau orang Persia yang menyembah api. Sedangkan bangsa Romawi yang nasrani tidak disebut sebagai kafir musyrik, melainkan kafir ahli kitab. Padahal mereka terkenal dengan pembangkangannya atas kitab suci yang diturunkan Allah, bahkan tidak mau berhukum dengan hukum Allah. Namun nabi tidak menyebut mereka sebagai musyrik. Mereka hanya dikatakan sebagai kafir, fasik dan zdhalim, sebagaimana firman Allah SWT:

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ
Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir. (QS. Al-Maidah: 44)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dzhalim. (QS. Al-Maidah: 45)

وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Barang siapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq. (QS. Al-Maidah: 47)

Bahkan di dalam Al-Quran secara tegas disebutkan bahwa para ahli kitab bila tidak mau berhukum sesuai dengan apa yang diturunkan Allah dan menjadikan nabi Muhammad SAW sebagai hakim yang memutuskan perkara di antara mereka, maka mereka adalah bukan orang-orang yang beriman.

فَلاَ وَرَبِّكَ لاَ يُؤْمِنُونَ حَتَّىَ يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لاَ يَجِدُواْ فِي أَنفُسِهِمْ حَرَجًا مِّمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُواْ تَسْلِيمًا

Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.
(QS. An-Nisa': 65)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: