Ass. wr. wb.
Saya anak pertama dari 3 bersaudara. Umur saya sekarang 21 tahun, adik laki-laki saya 17 tahun dan adik prempuan saya 8 tahun. Kedua orang tua kami sudah meninggal. Ayah meninggal 8 tahun yang lalu sedangkan ibu 2 tahun yang lalu.
Ayah mempunyai tanah yang terima dari pamannya yang telah menganggap ayah anaknya. Setelah ayah dan ibu meninggal, adik-adik kandung ayah menyarankan menjual tanah plus rumahnya. Rumah tersebut di tempati oleh nenek dan adik kedua ayah dan keluarganya. Nereka minta persetujuan saya untuk menjual tanah tersebut. Karena saya berfikir ini untuk kpentingan saya dan adik saya juga, akhirnya menyetujuinya.
Tapi setelah tanah tersebut terjual saya tidak mendapat hak saya. Hasil penjualan tersebut dibagi-bagi untuk adik-adik ayah dan nenek saja.
Ayah mempunyai 8 saudara.
Pertanyaan:
1. Apakah saudara-saudara ayah berhak atas warisan tersebut?
2. Apa hukumnya apabila amanah itu tidak sampai ke kami?
3. Apa yang harus saya lakukan untuk mendapat hak saya kembali?
Sampai saat ini tidak ada orang yang saya bisa minta pertolongannya. Saya ucapkan terima kasih atas solusinya.
Wassallam,
Ikha
assiteru at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Yang paling penting untuk dipastikan adalah status kepemilikan rumah. Adakah kepastian hukum bahwa rumah tersebut 100% adalah hak milik asli ayah anda? Ataukah status rumah tersebut sengketa keluarga.
Hukum waris hanya akan menjelaskan cara pembagian warisan atas harta yang dimiliki sepenuhnya oleh almarhum. Sedangkan harta yang masih menjadi rebutan antara almarhum dengan saudara-saudaranya, masalah itu harus diselesaikan dulu secara hukum, sebelum kita bicara pembagian warisan.
Seandainya secara hukum telah ditetapkan dengan pasti bahwa rumah tersebut adalah benar-benar milik almarhum ayah anda, yang diterimanya secara sah dari paman beliau di masa lalu, dengan saksi-saksi serta dokumen yang benar, maka barulah kita bicara tentang pembagian warisan.
Almarhum ayah anda punya ahli waris yang terbatas pada isteri dan anak-anaknya saja. Karena ada di antara anak beliau yang berkelamin laki-laki. Keberadaan anak lagi bagi almarhum akan menutup hak waris banyak orang, termasuk adik-kakak almarhum. Sehingga tidak ada hak lagi bagi mereka untuk mendapatkan jatah warisan dari saudara mereka.
Ibu anda sebagai isteri mendapat 1/8 bagian dari seluruh total harta almarhum. Dan anda bertiga mendapatan sisanya, yaitu 7/8 bagian. Ketentuannya, anak laki-laki akan mendapat bagian 2 kali lipat lebih besar dari bagian anak perempuan.
Sebenarnya bila almarhum ayah anda masih punya ayah dan ibu, mereka pun punya jatah, yang besarnya masing-masing 1/6 dari total jumlah harta. Namun biasanya mereka sudah lebih dahulu menghadap Allah, sehingga tidak perlu lagi diberikan bagiannya.
Demikian juga dengan jatah ibunda anda yang sudah wafat. Seandainya ibunda anda masih punya ayah dan ibu, mereka punya hak dari 1/8 bagian milik ibu anda, yaitu masing-masing sebenar 1/6 bagian.
Karena ibu anda juga sudah wafat, maka harta itu semua kembali kepada anak-anak beliau, yaitu anda dan kedua saudara-saudari anda itu.
Pembagian seperti ini sebenarnya sederhana saja jadinya, yaitu harta ayah dan ibu digabung jadi, lalu dibagi rata untuk semua anak, tapi anak laki-laki mendapat dua bagian lebih besar dari anak perempuan.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar