Rabu, September 20, 2006

Pengantin Pria di Luar Negeri


Assalamu'alaikum wr. wb.

Maaf Ustadz, saya punya saudari sepupu yang menikah dengan sepupu laki-laki yang ada di luar negeri (Arab Saudi). Akadnya dilakukan di Indonesia, yang diwakilkan kepada paman yang merupakan suami dari bibi sepupu laki-laki.

Bagaimana status pernikahan tersebut? Sefahaman saya, syarat sahnya adalah adanya pengantin laki-laki.

Ketika saya tanyakan kepada orang tua, dijawab pernikahannya akan diulang di Saudi, padahal, sepupu tidak ada walinya, karena keluarga kandung berada di Indonesia.

Jazakallah khairan jaza'

Abdullah Azzam
abaz at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Kami sudah pernah menjawab masalah ini sebelumnya, namun demi lebih lengkapnya, tidak ada salahnya bila kembali diuraikan.

Pada prinsipnya, setiap akan nikah itu dilakukan oleh dua orang laki-laki. Yang pertama adalah ayah kandung calon isteri sebagai wali. Sedangkan yang kedua adalah calon suami. Mereka berdua inilah yang melakukan ijab dan qabul.

Asalkan akad itu disaksikan oleh minimal 2 orang laki-laki yang muslim, aqil, baligh, merdeka dan adil, maka akad itu sah secara hukum.

Kemudian, keberadaan masing-masing pihak itu masih boleh diwakili oleh orang lain. Asalkan atas izin dan persetujuan dari yang memberi mandat. Seorang calon suami boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain, sebagaimana seorang wali boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain. Lalu masing-masing wakil itu melakukan akad nikah atas nama dan atas seizin dari masing-masing pihak yang diwakilinya.

Dan hal ini sangat lazim kalau kita lihat dari sudut pandang hukum. Bukankah dalam sebuah persidangan, baik terdakwa maupun penuntut sangat lazim menggunakan jasa lawyer (pengacara) profesional? Para pengacara ini kemudian bukan saja memberikan masukan dan advisnya, bahkan ikut berbicara di depan sidang pengadilan. Mereka berfungsi sebagai kuasa hukum.

Maka hal yang sama juga berlaku dalam masalah akad nikah. Masing-masing pihak, baik calon suami atau pun wali, sama-sama berhak mengangkat orang lain untuk bertindak atas nama dirinya dalam sebuah akad nikah. Dan akad itu bisa sah secara hukum.

Kecuali para saksi, justru mereka tidak boleh diwakilkan, karena fungsi saksi justru sangat penting peranannya sehingga tidak bisa diwakilkan. Tapi yang memudahkan, para saksi ini boleh siapa saja, tidak harus yang masih punya hubungan famili dengan masing-masing pihak.

Maka dengan demikian, asalkan masing-masing pihak sudah terwakili secara sah, maka akad nikah itu bisa dilakukan secara sah, baik dalam hukum agama maupun dalam hukum negara. Baik akad itu dilakukan di Indonesia maupun di Saudi Arabia.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

webmaster service seo articles backlinks buy backlinks