Rabu, September 06, 2006

Pakaian bidan


Assalamua'laikum Wr. Wb.

Semoga Ustaz selalu dalam lindungan Allah Swt. To the point saja. Bagaimana Islam memandang pakaian bidan yang bekerja di rumah sakit atau rumah bersalin yangpakaian bajunya masih terlihat lengannya sampai siku? Walaupun bidan tersebut telah menutup aurat lainnya dengan baik?

Selain itu pakaian tersebut hanya digunakan bidan tersebut saat dinas saja dan setelah dinas memakai pakaian yang menutup aurat dengan sempurna. Bagaimana menurut ustaz?

Alasan bidan tersebut adalah untuk mempermudah proses melahirkan bayi karena saat melahirkan bayi sering berhubungan dengan darah dan keleluasaan bidan untuk membantu proses melahirkan.

Dengan jawaban ustaz yang sejelasnya saya ucapkan jazakallah

Wassalamua'laikum Wr. Wb.

Ikhwah

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Aurat wanita itu wajib ditutup agar tidak terlihat oleh laki-laki asing (ajnabi) yang bukan mahramnya. Dan batasannya nyaris sudah disepakati oleh para ulama, yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua tapak tangan.

Keringanan atas kewajiban menutup aurat ini akan ada keringanan bila memang ada udzur syar'i. Dan pekerjaan menolong wanita yang melahirkan yang dilakukan oleh seorang bidan, tentu saja sangat syar'i.

Asalkan yang perlu diperhatikan, terbukanya sebagian aurat itu hanya pada saat diperlukan saja. Kalau bukan sedang in-action, tentu saja tidak boleh dibuka. Sesuai dengan kaidah fiqhiyah:

Adh-Dharuratu Tuqaddar bi Qadriha (Kedaruratan itu harus disesuaikan dengan kadar kepentingannya).

Sehingga boleh membuka sebagian aurat itu hanya pada saat memang benar-benar sedang diperlukan saja. Bila telah selesai, meski masih dalam status bertugas, tetap wajib ditutup dengan sempurna.

Demikian juga tentang batasan yang boleh terbuka, harus disesuaikan dengan kepentingannya. Bila yang dibutuhkan hanya kedua tangan sampai siku, maka hanya sampai siku itu saja yang boleh terlihat.

Selain itu hal yang lebih meringankan adalah bahwa di dalam ruang persalinan itu umumnya tidak ada laki-laki asing. Kecuali mungkin suami dari wanita yang melahirkan saja.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: