Rabu, September 20, 2006

Pakaian Terkena Najis


Pak ustadz, apa masih suci atau bolehkah kita bersentuhan maupun memakai pakaian yang bekas kena air mazi maupun kencing yang lamanya sudah beberapa minggu?

S

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Memang benar apa yang anda tanyakan, bahwa pakaian yang pernah terkena najis, maka sebelum digunakan untuk melakukan shalat, wajib disucikan terlebih dahulu dari najis. Caranya dengan membasahinya dengan air suci hingga hilang warna, rasa dan aromanya.

Termasuk juga tubuh kita ini, bila terkena najis, maka wajib dicuci terlebih dahulu, sebelum berwudhu dan shalat.

Air mazi dan air kencing adalah dua jenis najis yang telah disepakati ulama. Sebab keduanya keluar dari tubuh manusia lewat kemaluan. Dan menurut para ulama, segala sesuatu yang keluar lewat kemaluan manusia, baik berbentuk cair maupun padat, semuanya najis.

Kecuali satu saja yang bukan najis, yaitu air mani. Dan menurut para ulama, bayi yang keluar lewat kemaluan wanita, juga bukan termasuk najis, lantaran asalnya dari mani. Maka kalau mani dihukumi najis, otomatis bayi manusia pun seharusnya najis juga.

Selain air mani, maka semua cairan dan benda apapun yang keluar lewat kemaluan manusia, baik laki-laki maupun wanita, hukumnya najis. Kalau terkena pakaian, maka pakaian itu harus dicuci terlebih dahulu, agar menjadi suci dan boleh dikenakan saat kita sedang shalat menghadap kepada Allah SWT.

Demikian semoga bermanfaat.

Wallahu a'lam bishshwab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: