Rabu, September 06, 2006

Menikah tanpa Ridha Orang Tua


Assalamualaikum Wr. Wb.

Ana mau nanya soal bagaimana kalau ada seorang pria yang ingin menikah namun dihalang-halangi/dilarang oleh orang tuanya? Apakah boleh si pria ini nikah tanpa ridho orang tua? Lalu bagaimana seandainya hal yang di atas terjadi pada seorang wanita?

Syukran.

Khalid_bin_walid
ali_khalid at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah ini bisa kita bedakan dari dua sisi. Pertama, dilihat dari sisi akhlaq. Kedua, dilihat dari sisi hukum hitam putih.

Secara akhlaq, sungguh merupakan sebuah tindakan yang amat menyakitkan, bila seorang anak melakukan tindakan yang tidak berkenan di hati orang tua. Apalagi bila tindakan itu sebuah pernikahan. Secara akhlaq, tidak pada tempatnya seorang anak yang sejak kecil dilahirkan, diasuh, dijaga, dididik dan dibesarkan oleh orang tuanya, dengan sepenuh hati, berkorban jiwa raga, tiba-tiba melakukan hal-hal yang membuat orang tua sakit hati. Atau malah mengecawakannya.

Dari sisi akhlaq, anak yang tega menyakiti atau menentang kehendak orang tuanya adalah anak yang durhaka, tidak tahu balas budi dan kurang ajar. Buat apa sejak kecil diurusi, kalau setelah besar tidak mau hormat dan menjaga perasaan orang tua? Kemudian seenaknya mau mengatur diri sendiri, sampai menikah tanpa mendapat restu dan ridha dari orang tuanya.

Anak yang begini kelakuannya, hingga menyakiti hati orang tuanya, boleh dibilang akan sengsara hidupnya. Jalannya akan tidak lurus, kehidupannya akan sepi dari keberkahan, meski sekilas hartanya berlimpah, rumahnya bertingkat, gajinya berlipat, mobilnya mengkilat, badannya sehat atau jumlah isteri sampai empat.

Tapi kalau dengan orang tua kualat, jiwanya akan sekarat, jalannya akan sesat, hidup jadi tidak nikmat, tidak punya semangat.

Baik anak laki-laki atau pun perempuan, sebisa mungkin jangan sampai menikah tanpa restu dan ridha orang tua. Sebab kalau untuk membalas jasanya tidak mampu kita lakukan, paling tidak sekedar tidak menyakiti hati mereka, sudah merupakan nilai tersendiri.

Dari Sudut Pandang Hukum

Sedangkan bila kita lepaskan masalah bakti atau kualat dengan orang tua, bila ada seorang laki-laki menikah, memang tidak memerlukan peran orang tuanya sebagai wali. Sebab pernikahan seorang laki-laki memang tidak membutuhka wali.

Sebaliknya, seorang wanita tidak boleh menikahkan diri sendiri. Yang menikahkannya harus ayah kandungnya sebagai wali. Dirinya sendiri justru tidak punya peran apa-apa dalam akad nikah, sehingga kalau pun tidak hadir dalam pernikahannya sendiri, secara hukum nikahnya tetap sah.

Maka seorang wanita yang menikah tanpa izin, restu dan ridha dari ayah kandungnya, secara hukum nikahnya tidak sah, selain itu dia juga mendapatkan dosa atas ulahnya yang kualat terhadap orang tuanya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: