Kamis, Februari 01, 2007

Menikahi Wanita yang Pernah Berzina

Assalamu'alaikum wr. Wb.

PakUstadz, perkenankanlah saya untuk berdiskusi dan berkonsultasi.

Bagaimana jika kita menikahi wanita yang -maaf- sudah runtuh bendungannya (sudah tidak perawan lagi) walaupun dia sungguh-sungguh mau bertobat?

Bagaimana menilai kesungguhan orang yang ingin bertobat? Saya sudahmeminta petunjuk dalam sholat, dan juga beberapa kali sholat istikharah, dan sejauh ini saya memang melihat kesungguhan si gadis itu untuk tobat.

Saya memang berfikir untuk menikahi wanita itu dan membimbingnya untuk bertaubat. Bagaimana dengan ayat Quran yang berbunyi bahwa wanita-wanita yang diperuntukkan bagi kita adalah wanita yang sesuai bagi kita?

Apakah saya benar-benar pantas untuk menikahi wanita itu? Sepintas saya merasa bahwa gadis tidak perawan itu adalah hal yang sangat -maaf- hina, tetapi saya ingat saya adalah juga manusia yang tidak luput dari dosa. Ada hukum/dalil nya tidak, Pak Ustadz?

Apakah wanita yang ingin bertaubat layak untuk dipilih walaupun telah dalam kondisi yang seperti itu, jika ada wanita yang -misalnya- lebih baik parameternya, seperti misalnya para gadis yang berbusana muslimah lebar menjuntai?

Apakah ada contoh riwayat/cerita pada zaman Rasulullah SAW mengenai hal ini?

Saya telah berkonsultasi dengan beberapa sahabat saya. Dan pendapat 'iya' dan 'tidak' sama-sama bagus dan membuat saya bingung.

Mohon pendapatnya dari segi fiqh dan dari segi lainnya, Pak Ustadz. Saya sangat berterima kasih mengingat saya sekarang dalam masa memilih, antara menikahi dia atau tidak. Jzklh khairan katsiraa.

Wassalamu'alaikum wr. Wb.

Pemuda X Di Kota Jkt

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Taubat Menghapus Dosa Masa Lalu

Seorang yang pernah berzina, apabila telah bertaubat dengan taubat nasuha, maka dia bersih dari segala dosa. Dan salah satu konsekuensinya pula, dia tidak boleh lagi disebut sebagai pezina.

Predikat 'pezina' hanya disandang oleh orang yang masih aktif melakukannya. Sedangkan orang yang pernah sekali tercebur dalam dosa itu, tidak disebut dengan predikat itu. Apalagi biladia telah menyesalinya dengan sesal yang sesungguhnya, diteruskan dengan taubat yang sebenarnya, maka insya Allah dosanya diampuni Allah.

Sedangkanpelaksanaan hukuman cambuk 100 kali atau rajam, urusannya ada di tangan pemerintah. Kalau pemerintahnya mau masuk surga, mereka wajib menjalankan hukuman itu. Tapi kalau mau masuk neraka, maka hukum Allah pasti ditinggalkannya. Tinggal pilih saja.

Adapun orang berzina yang sudah tobat tapi tidak bisa menjalankan hukum cambuk atau rajam, maka urusannya sudah selesai. Selama dia siap dijatuhi hukumannya itu. Dia tidak perlu pergi ke Saudi Arabia sekedar menjalankan hukuman itu, karena hukuman zina hanya berlaku di negeri di mana zina itu dilakukan.

Maka dengan pengertian di atas, ayat yang anda tanyakan itu hanya berlaku khusus untuk orang yang masih aktif berzina, atau belum selesai dari rangkaian dosa-dosa zina. Dia belum berhenti total dari zina dan belum taubat.

Pertimbangan Menikahi Mantan Pezina

Kalau sekarang ini anda sudah nyaris berniat bulat untuk menikahi wanita itu, cobalah buat sebuah pertimbangan terakhir. Toh, tidak ada salahnya.

Katakanlah misalnya suatu hari di masa mendatang, anda sudah menikah dengannya bertahun-tahun, lalu muncul percekcokan di antara anda dan isteri anda (semoga tidak terjadi). Dan di antara masalah yang membuat gusar diri anda saat itu adalah karena -misalnya- hal-hal yang terkait dengan masa lalu isteri anda. Kira-kira, apakah anda masih ingin mengungkitnya lagi di saat itu kelak?

Apakah saat itu menurut perkiraan anda akan terlontar ucapan, "Ah, dasar wanita asalnya tidak suci", atau kalimat mengandung kemarahan lainnya yang sekiranya akan dikaitkan dengan kesalahan di masa lalu?

Coba pikirkan baik-baik dan tanyakanlah kepada pasangan lama yang mungkin juga mengalami hal yang sama.

Mengapa kami meminta anda untuk memikirkan hal yang satu ini?

Karena dalam banyak kasus, pada saat seorang laki-laki 'kebelet' naksir terhadap seorang wanita, semua sisi negatif bisa dinafikan. Seolah wanita itu tampil sempurna. Apapun kekurangan, baik moril maupun materil, seolah tertutupi oleh keterpesonaan kepada si wanita itu. Ini yang dikatakan 'cinta buta'.

Namun seiring dengan berjalannya waktu, sedikit demi sedikit, pesona si wanita yang telah menjadi isteri itu akan memudar. Sesuatu yang awalnya sangat memukau, perlahan berubah menjadi memuakkan. Sesuatu yang sebelumnya menarik untuk dieksplorasi, bertahap menjadi menjemukan, atau bahkan malah menjengkelkan.

Nah, kami takut pada saat itu akan muncul ungkapan yang tidak mengenakkan tadi. Suami cenderung mencari titik lemah isterinya, lalu mengungkit masa lalunya yang kelam, karena sudah tidak perawan.

Mungkin sekarang ini masalah ketidak-perawanan tidak jadi masalah buat anda, namun bisakah anda menjamin hal itu di masa mendatang?

Kalau anda bisa menjamin, tidak akan mengungkit-ungkit masalah itu di kemudian hari, maka -bismillah- nikahilah dia. Tetapi kalau anda tidak yakin hal itu, sebaiknya anda berpikir logis sekarang. Jangan sampai biduk anda hancur berantakan hanya karena urusan sepele.

Semoga Allah SWT menyinari jalan hidup anda dengan sinar yang terang benderang, serta menunjuki anda ke jalan yang diberkahi. Amien.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Bagaimana jika wanita yang sudah bercerai, belum habis masa iddahnya kemudian hamil?

Anonim mengatakan...

Apakah harus menunggu masa iddahnya selesai baru boleh dinikahi..?
Mohon penjelasannya..