Kamis, Februari 01, 2007

Menggunakan Fasilitas Kantor

Assalamualikum Wr. Wb.

Alhamdulilah gimana kabarnya pak? Mudah-mudahan selalu diridhoi Allah SWT.

Pak yang saya ingin tanyakan bagaimana hukumnya menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi. Seperti kertas, telepon dan sebagainya. Ini saja dulu terima kasih atas jawabannya.

Wassalamualikum Wr. Wb

Suyogo Nurwahdi
japluk at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap karyawan di dalam suatu perusahaan selalu diberikan peraturan. Dalamperaturan itu, apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh dilakukan, sudah tertera dengan jelas. Termasuk tugas-tugas dan amanat yang harus dijalankan.

Selain peraturan, biasanya para karyawan juga diberi hak-hak. Selain gaji bulanan dan bonus, biasanya juga ada fasilitas. Misalnya telepon, kendaraan dan seterusnya.

Khusus dalam masalah fasilitas seperti ini, memang terkadang kurang ada SOP yang detail. Misalnya, kendaraan yang diberikan, terkadang perusahaan kurang memberikan batasan, dalam hal apa saja kendaraan itu boleh dipakai.

Yang paling sering adalah telepon, karena kekurang jelasan prosedur dan aturan, masalah tagihan telepon ini terkadang sering menjadi hal kecil yang membesar. Seharusnya, pihak managemen sudah mengantisipasi SOP dalam penggunaan telepon. Agar jangan sampai terjadi tagihan yang sia-sia.

Mungkin ada baiknya meniru kebijakan di beberapa perusahaan yang tidak memberi voucher pulsa dengan nilai fix. Misalnya Rp 100.000 per bulan yangboleh dipakai untuk keperluan pribadi. Sedangkan untuk kepentingan kantor, barulah menggunakan fixed line kantor.

Kalau sudah jelas seperti itu, maka bila fixed-line kantor digunakan untuk kepentingan pribadi, hukumnya haram dan dosa. Semua urusan kantor yang benar-benar untuk urusan kantor, dipisahkan nomornya dengan pembicaraan untuk urusan pribadi dan ke luarga.

Rasanya masih jelas di benak kita ketika Khalifah Umar mematikan lampu ruangan kerjanya, saat anaknya datang berkunjung untuk membicarakan masalah ke luarga. Sebab minyak lampu itu dibiayai negara. Tidak layak urusan keluarga difasilitasi dana rakyat atau dana dari sumber lain.

Akhirnya, semua hal itu akan kembali kepada peraturan dan syarat yang telah disepakati oleh karyawan dan atasan atau managemen. Yang paling baik dan sangat diharapkan adanya kejelasan detail tentang hak dan fasilitas karyawan. Agar para karyawan tahu mana yang halal untuk dilakukan dan mana yang haram diambil.

Al-Muslimuna inda syurutihim : Orang Islam itu terikat dengan syarat yang telah disepakatinya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: