Kamis, Februari 01, 2007

Undang-Undang Anti Kumpul Kebo

Assallamuaikum wr. Wb.

Ustad saya mau bertanya, Apakah di negara kita ada undang-undang yang mengatur dan pemberian sanksi terhadap orang yang melakukan kumpul kebo, atau berzina atau pun berselingkuh (baik pidana ataupun perdata)?

Soalnya saya sempat kaget beberapa hari ini kok ada beberapa orang dan artis mennyatakan sudah berzina. Bahkan ada seorang artis yang menyatakan lebih baik kumpul kebo daripada menikah. Tapi kok pemerintah dan masyarakat adem ayem aja? Apa ini karena ini legal?

Saya sempat bertanya pada teman-teman saya, saya malah dikatakan sok suci. Padahal saya berusaha menggunakan penalaran saya kenapa masalah menikah di undang-indang malah dipersulit. Tapi hal-hal yang diakatakan di atas kok kesannya 'no big problemo'

Atas jawabannya saya ucapkan banyak terimakasih.

Wassalamualaikum wr. Wb

Abdul 'adziim

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Zina memang tidak pernah diharamkan di negeri ini. Sebagaimana khamar juga tidak pernah diharamkan. Undang-undang yang diberlakukan di negeri ini mengacu kepada undang-undang warisan kolonial penjajah, yang sampai hari ini masih dianggap sebagai 'dewa' oleh para begawan hukum di negeri ini. Dan diamini oleh jutaan rakyat yang nota bene juga umat Islam.

Para mantan penjajah tidak pernah mengharamkan zina dan khamar. Yang haram hanya perkosaan dan pelecehan seksual, sedangkan selingkuh dan kumpul kebo yang dilakukan suka sama suka, serta tidak mengganggu ketenangan publik, memang tidak pernah diharamkan di negeri para penjajah itu. Alasannya klasik sekali, hak asasi dan kebebasan.

Setelah bangsa ini merdeka secara simbolis, ternyata para pakar hukum di negeri ini 100% bulat-bulat menjiplak hukum dari penjajah. Bahkan pasal-pasal yang di negeri asal penjajah itu sudah tidak berlaku, terkadang di negeri muslim terbesar ini justru masih berlaku. Aneh bin ajaib memang, tetapi itulah realita.

Tidak berhenti di situ saja, zina dan khamar bahkan dikampanyekan di semua media, termasuk yang paling gawat, zina berkibar-kibar televisi dan mendapat penghargaan dari jutaan penggemarnya. Baik lewat tayangan sinetron atau lewat infotainmen. Khusus infotainmen, memang sengaja ditampilkan para pezina yang selalu bangga dengan zinanya. Nauzu billah min tilka.

Semua itu terjadi bukan sekedar kebetulan, tetapi memang ada program profesional dengan gelontoran dana jutaan dolar untuk merusak moral umat Islam. Jangan dikira semua kebejatan moral sekedar dampak sosial dari globalisasi. Yang sebetulnya terjadi adalah bahwa kerusakan moral itu disengaja, direkayasa dan didanai tanpa batas (unlimited), oleh tangan-tangan tersembunyi.

Mungkin anda masih ingat betapa gigihnya para pejuang majalah Play Boy menegakkan panji-panji Gerakan Syahwat Merdeka (GSM). Meski sudah didemo habis-habisan, mereka masih bebas berkeliaran.

Walhasil, kalau anda heran mengapa orang berzina bisa bangga dan masuk TV, bahkan tidak dihukum, ketahuilah bahwa semua itu bagian dari sebuah konspirasi jahat internasional yang dahsyat. Kedahsyatannya sampai ke tingkat yang anda keluakan, yaitu tidak ada undang-undang yang melarang zina di negeri ini. Jangankan zina, pornografi pun tidak pernah dilarang. Rupanya GSM mampu membuat para wakil rakyat dari kalangan yang punya moral menjadi bertekuk lutut, diam tidak berkutik, lemah, loyo dan tidak punya tenaga. Bayangkan, sekedar melarang pornografi sekali pun tidak punya daya.

Simaklah bagaimana alotnya kasus RUU APP diperdebatkan. Konyolnya, yang ngotot ingin agar pornografi bisa tetap berkibar-kibar, ternyata agamanya Islam juga. Anehnya, mereka sampai bisa melecehkan kalangan yang ingin pornografi dilarang dengan ejekan: munafik!. La haula wala quwaata illa billah.

Keprihatinan anda adalah keprihatinan 1/4 milyar umat Islam di Indonesia dan keprihatinan 1 1/2 milyar umat Islam di dunia.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: