Rabu, Februari 07, 2007

Menikah Secara Tidak Jujur

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ibu Anita yang dirahmati Allah. Saya ingin berkonsultasi dengan ibu mengenai masalah Rumah Tangga saya. Perkenankan saya memperkenalkan diri saya terlebih dahulu

Saya seorang pria berusia 36 tahun menikah dengan 2 anak. 1, 5 tahun yang lalu saya berkenalan dengan Seorang Wanita yang bernama (A). Dari hari ke hari dan bulan kami semakin akrab dan (A) sudah tidak bersuami.

Akhirnya rasa sayang, simpati dan cinta itu tumbuh dari hati saya, sayangnya saya tidak jujur dengan (A) mengenai status dan keadaan saya. Mengapa saya bisa sayang, simpati dan jatuh cinta oleh (A):

  • Dia lalu mengingatkan saya hal-hal tentang agama
  • Dia selalu mengingatkan saya sholat 5 waktu.
  • Sikap mandiriannya dan iklas tanpa mengharapkan apa-apa kecuali balasan dari Allah

Ibu Anita yang dirahmati Allah SWT, akhirnya saya menikahi (A) secara agama dan hukum tanpa sepengetahuan orang tua dan isteri saya untuk menghindari fitnah dan hal-hal yang tidak diinginkan.

Setelah menikah dengan (A) saya berusaka membagi dan mengatur waktu antara dia dan isteri saya dengan berbagai alasan. Allah Maha Besar untuk menunjukan yang benar itu benar, akhirnya rahasia itu terbongkar oleh isteri saya melalui Surat Dokter atas nama (A).

Ibu Anita yang dirahmati Allah, saya tidak bisa menghindar dan tertangkap basah. Saya memohon ampun serta mengakui semua kesalahan dan jelaskan bahwa saya dengan (A) telah menikah Resmi bukan Sirih. Tanpa sepengetahuan saya, isteri saya berusaha bertemu dan bicara dari hati ke hati dengan (A), pada waktu itu (A) belum mengetahui masalah ini. Setelah (A) mengetahui status saya dia shock.

Sekarang saya sedang cooling down dan kembali ke rumah dengan isteri saya, tapi untuk mendapatkan isteri saya kembali pulang ke rumah, ke luarganya menekan saya menandatangi Surat Pernyataan dan menyelesaikan masalah saya dengan (A), sedangkan (A) memberi saya waktu 3 bulan untuk memberikan keputusan yang terbaik bagi dirinya.

Ibu Anita yang dirahmati Allah SWT, pertanyaan saya adalah:


1. Nasi sudah menjadi bubur, haruskah saya menceraikan salah satu dari isteri saya yang sudah sama sama saya Zholimi.

2. Salahkah saya jika saya tidak ingin bercerai dan menyia-nyiakan keduanya, karena sudah menyakiti hati mereka dengan cara tidak jujur.

3. Apa yang harus saya lakukan dengan tekanan dari ke luarga isteri dan batas waktu 3 bulan untuk (A).

Saya berharap melalui konsultasi ini saya memeroleh dorongan moral untuk masalah yang sedang saya hadapi secara bijaksana dan tanpa menyakiti keduannya Teriama kasih sebelumnya atas jawaban Ibu.

Wassalam,

Kelly

Kly

Jawaban

Assalammu'alaikum wr. wb.

Bapak Kly yang dirahmati Allah,

Saya pahami kebingungan bapak saat ini yang merasa kesulitan untuk memutuskan sesuatu yang terbaik bagi ke luarga dan orang-orang yang bapak cintai. Dan itu sudah menjadi resiko dari pilihan bapak ketika melangkah memutuskan untuk melakukan poligami secara diam-diam maka hal seperti ini pasti terjadi. Namun saya menghargai niat baik bapak yang hendak menebus kesalahan dan berusaha untuk bisa memberikan sikap terbaik bagi situasi ini yang tidak menyakitkan kedu isteri bapak

Jika bapak berharap untuk tidak menyakiti keduanya rasanya sulit karena keduanya pasti sudah merasakan derita dari kebohonganyang telah bapak lakukan.Hanya kedua isteri bapak kelihatannyasama-sama mampu mengendalikan dirinya sehinggamasih memberikan kesempatan bagi diri bapak untuk memikirkan sikap bapak berikutnya. Jika bapak menghendaki untuk menyelamatkan kedua pernikahan.nampaknya sulit, karena Ke luarga isteri pertama bapak sudah memberikan pilihan pada bapak agar memilih salah satunya.

Memahami situasi penuh tekanan ini, nampaknya memang dibutuhkan ketenangan hati dan pikiran bagi semua pihak agar segalanya dapat diselesaikan dengan baik. Dalam hal ini saya menyarankan senantiasa kedekatan kepada Allah melalui ibadah dan doa, semoga Allah meluruskan niat dan mengembalikan lagi semuanya ke jalan yang terbaik.

Sedangkan permasalahan kelanjutan rumah tangga bapak, sebenarnya akan kembali berpulang kepada yang menjalaninya. Sanggupkah isteri-isteri bapak tersebut menjalani kehidupan berpoligami atau mereka memilih untuk bercerai daripada menjalaninya? Hal ini harus bapak pikirkan dan bicarakan secara baik dengan isteri terutama isteri pertama bapak. Karena kehidupan poligami yang dipaksakan bisa juga berdampak merusak bagi anggota ke luarga yang menjalaninya.

Pada akhirnya bapak memang harus menerima kenyataan jika memang diharuskan untuk memilih. Berat memang, namun itu resiko yang mungkin harus diterima dari apa yang telah bapak lakukan. Tapi percayalah jika keputusan bapak kemudian diniatkan untuk perbaikan maka yakini Allah akan menolong jalannya. Jika bapak menghendaki perbaikan pastikan bahwa semaksimal mungkin tidak ada pihak yang tidak mendapatkan haknya. Berdoalah dalam tobat bapak agar dapat mendapatkan jalan terbaik dari Allah, karena yang baik menurut kita belum tentu terbaik menurut Allah. Wallahu'alambishshawab.

Wassalmmu'alaikum wr.wb

Rr Anita W.

Tidak ada komentar: