Kamis, Februari 01, 2007

Bagaimana Solusinya Harta Waris Hanya Sedikit

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustad yang dirahmati Allah, katanya salah satu yang menyebabkan rusaknya agama adalah karena tidak dijalankannya hukum waris.

Bila kita melihat keadaan sekarang banyak orang tua yang tidak memiliki banyak harta, yang paling kelihatan adalah rumah yang ditempati bersama-sama, bila rumah yang ditempati harus dibagi waris berarti rumah harus dijual sehingga ke luarga itu tidak punya rumah lagi.

Apakah Islam menghendaki hal yang seperti ini, dan bagaimana solusinya? Terima Kasih sebelumnya.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

S Hartono

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda ungkapkan memang benar bahwa tidak dijalankannya pembagian warisan secara syariah adalah hal yang merusak kehidupan ini.

Kalau kita perhatikan dalil-dalil yang mewajibkan pembagian warisan menurut syariah, maka akan kita temukan bahwa level kewajibannya termasuk top level. Para pelanggarnya dihadapkan pada hukum hudud.

Coba perhatikan ayat berikut ini:

Itu (bagi waris) adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa': 13-14)

Para ulama tafsir mengatakan, biasanya kalau Allah SWT sudah main ancam memasukkan para pelanggar suatu perbuatan untuk masuk ke dalam neraka, bahkan masih ditambah lagi dengan ungkapan, "kekal di dalamnya", maka dosa pelanggarannya memangdosa besar (minal kabair). Selevel dengan dosa membunuh, berzina, minum khamar dan seterusnya.

Bentuk Pelanggaran

Tetapi mungkin sedikit terjadi 'keterpelesetan' pemahaman, kalau melihat pertanyaan anda. Pelanggaran atas dosa ini bukan seperti yang anda maksud, yaitu para ahli waris tidak menjual rumah warisan orang tua mereka.

Yang dimaksud dengan 'tidak membagi warisan' adalah membagi warisan dengan aturan yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah. Misalnya, bagian untuk anak laki-laki disamakan dengan bagian untuk anak perempuan. Ini dosa besar sekali, yang akan menyeret pelaku pelanggaran ini masuk neraka dan tidak ke luar lagi selamanya. Nauzdu billahi min zalik.

Atau memberi harta warisan kepada orang yang bukan ahli waris, ini juga pelanggaran berat. Termasuk pelanggaran juga adalah menahan hak warisan dari ahli waris. Walau pun yang menahan ini termasuk ahli waris juga, namun barangkali dia ingin mendapat bagian lebih dari yang lain.

Pendeknya, pelanggaran yang dimaksud adalah ketika membagi warisan dengan ketentuan yang menyimpang dari ketentuan syariat Islam. Itulah pelanggaran yang diancam keabadian di dalam neraka.

Rumah Tidak Dijual

Tapi dalam kasus tertentu, di mana semuaahli waris sepakat untuk tidak langsung memecah harta warisan, dengan alasan ekonomis tertentu, seperti yang anda sampaikan, tentu tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori melanggar aturan warisan.

Rumah yang hanya satu-satunya warisan itu kalau dijual begitu saja, pastilah harganya rendah sekali. Maka para ahli waris yang punya hak atas rumah itu boleh saja menyepakati beberapa hal. Misalnya, masing-masing merelakan tidak langsung menjual rumah atau memecahnya, karena mereka malah tidak punya rumah lagi. Biarlah mereka tinggal bersama di rumah warisan orang tua, sementara tidak dipecah, toh yang penting masing-masing tahu saham dan nilai kepemilikan rumah.

Kita ambil contoh sederhana. Misalnya ahli warisnya hanya 4 orang anak laki-laki semua. Dan semuanya tidak punya rumah kecuali rumah itu. Maka tidak harus rumah itu dijual dan uangnya dibagi empat. Sebab dengan uang 1/4 dari harga jual rumah, mereka tidak bisa beli rumah lagi.

Maka lebih baik mereka menyepakati bahwa rumah itu milik 4 orang, dengan nilai saham sama besar. Dan boleh saja keempat anak itu menyepakati bahwa mereka tidak akan menjual rumah bersama itu, tetapi dengan kesepekatan bahwa masing-masing mereka punya hak 1/4 dari nilai rumah itu. Lalu mereka pun tetap tinggal bersama di rumah itu.

Kasus seperti ini tidak mungkin kita sebut sebagai 'tidak membagi warisan'. Warisan sudah dibagi, tapi kalau dipecah nilainya rendah, maka secara pisik tidak perlu dipecah. Yang penting nilai kepemilikannya jelas.

Kasus yang kira-kira mirip adalah bila ahli waris menerima warisan dalam bentuk seekor anak sapi. Kalau anak sapi kecil itu disembelih, maka tidak akan ada hasilnya. Tapi kalau dibiarkan besar dan gemuk, hingga sampai suatu saat bisa dijual dengan harga tinggi, maka boleh saja hal itu disepakati oleh para ahli waris. Yang penting, tiap ahli waris sudah ditetapkan punya saham di tubuh sapi itu.

Pentingnya Belajar Ilmu Bagi Waris

Jawaban ini akan kami akhiri dengan mengutip sebuah hadits nabi yang intinya mengharuskan kita mempelajari ilmu pembagian harta waris. Lengkapnya demikian:

Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dna Al-Hakim)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: