Rabu, Februari 28, 2007

Asuransi Kesehatan Konvensional, Haramkah?

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, saya mohon tanggapan tentang bagaimana hukumnya bila kita ikut asuransi kesehatan (ASKES), terimakasih atas pendapat pak ustadz.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sugianto
sugianto at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Singkatnya, sebaiknya anda memilih asuransi kesehatan yang menggunakan sistem syariah. Karena aman dari riba dan transaksi yang diharamkan.

Hal itu berlaku selama anda punya kekuasaan atau wewenang untuk memilih. Namun bila anda dalam posisi yang tidak punya pilihan lain kecuali harus terima bantuan dari asuransi konvensional secara pasif, maka tentu hukumnya tetap fleksible.

Sebagai contoh, ketika kita membeli tiket pesawat terbang, secara otomatis harga pada tiket itu sudah termasuk biaya asuransi. Dan asuransi itu tentunya bukan asuransi syariah yang halal, melainkan asuransi konvensional yang hukumnya dikatakan haram oleh banyak ulama. Namun karena anda tidak punya pilihan lain kecuali secara tidak langsung menjadi 'peserta' asuransi konvensional, maka hukumnya tidak harus mengharamkan kita naik pesawat terbang.

Adapun seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lalu pihak asuransi memberikan santunan, tentu tidak harus kita tampik. Karena santunan itu merupakan hak setiap penumpang yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Meski sebagian ulama ada juga yang bersikeras menolak santunan dari pihak perusahaan asuransi, lantaran dianggap uang itu tetap uang haram. Dan uang pembayaran asuransi yang sudah digabungkan dengan harga tiket dianggap uang sia-sia.

Titik-titik Keharaman Asuransi Konvensional

Sekedar untuk menyegarkan ingatan kita tentang haramnya sistem asuransi konvensional, berikut ini kami sebutkan poin-poin pentingnya.

  1. Akad asuransikonvensional non syariahadalah akad gharar, karena masing-masing dari kedua belah, yaitu peserta dan perusahaan asuransi tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil pada waktu melangsungkan akad.
  2. Akad asuransikonvensional non syariahadalah akad idz'an (penundukan). Maksudnya ada pihak yang kuat yaitu perusahan asuransi yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung. Dan ada pihak yang lemah yaitu peserta asuransi yang secara umum tidak berdaya.
  3. Akad asuransi konvensional non syariah mengandung unsur pemerasan, karena pesertayang tidak bisa melanjutkan pembayaranakan kehilangan premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  4. Pada perusahaan asuransi konvensional non syariah, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi. Sehingga kalau pun peserta diberi hak-haknya ketika melakukan klaim, namun uang yang digunakan untuk membayar klaim itu berasal dari deposito ribawi.
  5. Asuransi konvensional non syariah termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. Dan hal ini diharamkan dalam syariah Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: