Rabu, Februari 07, 2007

Keputihan, Najiskah?

Assalamualaikum Wr. Wb.

Ustadz, pada beberapa perempuan mengalami keputihan. Padahal aktivitas mereka tidak selalu di rumah. Yang saya tanyakan apakah keputihan/penyakit yang mengeluarkan lendir sejenisnya itu najis sehingga pakaian dalam yang tetap dipakai dapat membatalkan sholat?

Dan yang kedua, apakah air bekas wudhlu yang mengenai kita setelah kita selesai berwudhlu dapat membatalka wudhlu kita? Syukron Katsiron atas jawabannya. Wassalamualaikum Wr. Wb

Fabriani
dea_yusi at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada sebuah kaidah dalam hukum fiqih tentang hal-hal yang membatalkan wudhu, salah satunya adalah ke luarnya suatu benda lewat kemaluan depan atau belakang.Begitu ada benda ke luar dari dalam tubuh, lewat salah satu dari dua kemaluan itu, maka batal wudhu' seseorang. Wujudnya bisa padat, cair atau gas.

Semua benda yang ke luar itu mengakibatkan batal wudhu, kecuali bila yang ke luar itu berupa air mani. Hukumnyabukan hanya berakibat batalnya wudhu yang merupakan hadats kecil, tetapi juga mengakibatkan hadats besar. Sehingga bukan hanya wajib berwudlu' tetapi sampai mewajibkan mandi janabah.

Keputihan

Para ulama mengatakan bahwakeputihan itu pada hakikatnya adalah darah penyakit. Di dalam bab darah wanita, keputihan termasuk ke dalam kelompok darah istihadhah. Darah istihadhah adalah satu jenis darah dari tiga jenis darah wanita. Darah yang lain adalah darah haidh dan darah nifas.

Berbeda dengan haidh dan nifas, darah istihadhahtidak mewajibkan mandi janabah, tetapi hanya mewajibkan wudhu'. Namun di sisi lain, darah istihadhah itu sendiri adalah benda najis, sehingga selain wajib berwudhu' juga wajib untuk dibersihkan sebagaimana layaknya air kencing.

Kalau darah keputihan itu ke luar dan membasahi pakaian, berarti pakaian itu menjadi najis. Tidak sah hukumnya bila dipakai untuk shalat. Perlu diganti dengan pakaian lain yang suci. Untuk menghindari gonta ganti pakaian, biasanya para wanita menggunakan pembalut wanita. Sehingga begitu akan shalat, cukup diganti atau dibuka pembalutnya saja.

Air Bekas Wudhu'

Sedangkan jawaban atas pertanyaan anda tentang apakah air bekas wudhu' mengakibatkan batalnya wudhu', maka kami jawab bahwa hal itu tidak membatalkan wudhu'.

Yang membatalkan wudhu' hanya bila kita tersentuh benda najis. Sedangkan air bekas wudhu' bukan benda najis. Maka tidak akan membatalkan wudhu'.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

4 komentar:

Anonim mengatakan...

kalau keputihan terkena pada seluar dalam atau panty liner wajib digantikan..
tetapi jika keputihan itu keluar tetapi di vagina sahaja wajibkah untuk membasuh vagina dan berwuduk semula atau wuduk itu masih tidak terbatal ?

zarina mengatakan...
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Anonim mengatakan...

kalau berpergian memamakai pantyliner justru mmbuat vagina smakin lembab hngga kputihan smakin bnyak....lalu apa yang hrus sya lakukan, karena sya sering beraktvtas dluar rumah. apa tidak ada hadis yang lebih detail dan shohih mngenai keputihan?

Anonim mengatakan...

Pakai pantyliner yang berfungsi mengobati, sehingga keputihan tidak bertambah parah.

Ini salah satunya http://availbangil.blogspot.com