Senin, Juni 19, 2006

Rumah Riba


Assalamu'alaikum wr. wb.

Membaca sebuah pertanyaan tentang pindahan rumah beberapa saat lalu mengingatkan saya kembali bahwa rumah saya dan mungkin ribuan muslim lainnya adalah rumah riba. Tentu hal ini menyedihkan bagi saya. Dulunya saya telah berusaha mencari bank yang berlabel syariah dan memberikan pinjaman konsumtif seperti kepemilikan rumah, kendaraan dan lain-lain. Waktu itu bank bersyariah baru sedikit dan tidak menyediakan layanan tersebut.

Bagaimana seharusnya yang saya lakukan terhadap rumah saya, sedang saya masih sangat memerlukan dan tidak ada dana untuk membeli tempat tinggal yang baru. Intinya saya sekarang terjebak riba, bagaimana jalan keluarnya? Tentu efeknya adalah keluarga juga, bagaimana memberi pemahaman kepada mereka dengan kondisi yang mungkin akan tidak/kurang menyenangkan? Apakah dengan cara berhenti membayarnya dan resiko rumah ditarik? Apakah dengan melunasinya? Terima kasih.

Wassalamu'alikum,

Elbas Tsani

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Cara berhenti membayarnya adalah langsung dilunasi saja. Dengan demikian, anda tidak punya kewajiban lagi untuk terlibat dengan segala bentuk riba yang menjerumuskan.

Tapi dari mana uangnya? Pasti itu pertanyaan anda berikutnya, bukan?

Tenang saja, sekarang ini sudah bermunculan bank-bank syariah. Di antara jasa pelayanannya antara lain untuk menolong orang-orang seperti anda ini. Yaitu mereka yang muslim dan sadar atas ke-Islamannya, lalu tiba-tiba menyadari bahwa dirinya banyak terlibat dengan akad-akad ribawi, termasuk kredit rumah. Apa yang akan dilakukan oleh bank syariah?

Tentu saja mereka akan membayar lunas semua hutang anda. Sehingga rumah anda itu sudah tidak terkena noda riba lagi. Dan anda bisa bernafas lega, lantaran tidak ada dosa yang membuntuti. Tinggal anda atur kesepakatan dengan bank syariah, bagaimana mencicil akad kredit syariah. Mungkin ada sedikit biaya ekstra yang perlu anda keluarkan, akan tetapi yang penting adalah anda bebas dari riba.

Sebab setelah kredit rumah itu di-takeover, maka urusan anda tinggal kepada bank syariah, yang tentunya bertransaksi dengan anda dengan cara bebas riba.

Menurut yang kami dengar dari teman-teman di bank-bank syariah, nyaris hampir semua bank syariah di negeri ini sudah punya pelayanan takeover itu. Silahkan anda hubungi bank syariah favorit anda dan sampaikan masalah anda kepada mereka.

Semoga Allah SWT memudahkan jalan kita semua dalam rangka mendapatkan rezeki yang halal dan diridhai-Nya.

Wallahu a'lam bishshawab wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: