Rabu, Juni 28, 2006

Najiskah Sofa yang Terkena Air Kencing Anak Balita

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz yang terhormat, kami mempunyai anak balita (1,5 tahun), kesukaannya bermain menaiki sofa sambil berlocat-loncat, dan tak jarang kadang ia pipis di atas sofa tersebut. Setiap kali habis terkena air kencing sofa tersebut kami bersihkan dengan kain yang yang dibasahi air dan sabun, kemudian dibilas dengan kain yang dibasahi air saja. Namun setelah kering, bau ompolnya masih tercium. Najiskah kita yang duduk di atas sofa tersebut? Terima kasih atas jawabannya ustadz

Dedi Hardiansyah Hasani

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Di antara indikator najis itu antara lain adalah warna, aroma dan rasa. Dari segi warna, najis itu punya warna yang khas. Sehingga ketika kita membersihkan najis, maka targetnya agar warnanya menjadi hilang. Dari segi aroma, pensucian najis itu seharusnya tidak meninggalkan aroma yang khas berasal dari najis itu. Demikian juga dari segi rasa, seharusnya tidak terasa najis. Rasa di sini maksudnya bukan perasaan melainkan sesuatu yang dikecap oleh lidah.

Karena itu ketika membersihkan sofa, selain dengan kita menggunakan media air, tidak ada salahnya bila kita juga menggunakan wewangian tertentu. Biasanya sabun yang dijual di pasar sudah mengandung parfum untuk menghilangkan bau yang tidak sedap. Dengan demikian, baunya akan hilang, selain warna dan rasa.

Jalan keluar seperti ini tentu sangat ideal, karena kita memang telah benar menghilangkan najis yang terdapat di sofa.

Tapi selain cara ini juga bisa disiasati dengan cara yang lain yang lebih sederhana. Yaitu dengan memberi alas pada sofa. Di mana alas itu berupa kain yang bisa digonta-ganti setiap hari. Bila kain alas sofa itu terkena najis, bisa langsung dicopot dan diganti dengan yang bersih dan suci. Anda tidak harus repot-repot tiap hari mencuci sofa yang tentu biayanya mahal.

Sediakan saja beberapa helai kain alas sofa, sehingga begitu kena najis, sofa itu tetap bisa digunakan untuk duduk tanpa harus mengakibatkan mereka yang duduk terkena najis.

Najis Balita

Dalam fiqih kita mengenal najis mukhaffafah, yaitu najis ringan yang cara mensuciannya lebih ringan. Cukup dengan diperciki air saja, maka najis itu telah hilang.

Namun najis ringan ini hanya berlaku pada satu jenis najis saja, yaitu air kencing anak laki-laki yang belum makan apa pun kecuali air susu ibunya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW berikut ini.

عن أم قيس بنت محصن أنها أتت بابن لها صغير لم يأكل الطعام إلى رسول الله صلى الله عليه وسلم فبال على ثوبه فدعا بماء فنضحه عليه ولم يغسله رواه الجماعة

Dari Ummi Qais ra. bahwa dia datang kepada Rasulullah SAW dengan membawa anak laki-lakinya yang belum bisa makan. Bayi itu lalu kencing lalu Rasulullah SAW meminta diambilkan air dan beliau memercikkannya tanpa mencucinya.` (HR Bukhari 223 dan Muslim 287)

عن علي بن أبي طالب أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: بول الغلام الرضيع ينضح وبول الجارية يغسل قال قتادة: وهذا ما لم يطعما فإذا طعما غسلا جميعا. رواه أحمد والترمذي وقال: حديث حسن

Dari Ali bin Abi Thalib ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda,`Kencing bayi laki-laki itu cukup dengan memercikkanya saja. Sedangkan kencing bayi wanita harus dicuci." Qatadah berkata, "Dan ini bila belum makan apa-apa, tapi bila sudah makan makanan, maka harus dicuci." (HR Tirmizi dan beliau menshahihkannya)

Syarat ini tentu saja tidak terpenuhi pada balita anda yang sudah berusia 1,5 tahun. Sebab balita tersayang anda itu pastilah sudah banyak makan dan minum selain air susu ibunya.

Air kencing balita anda itu tidak bisa digolongkan sebagai najis ringan, tetapi termasuk najis sedang yang cara membersihkannya harus dengan air hingga hilang warna, rasa dan aroma.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: