Rabu, Juni 28, 2006

Menyikapi Keluarga Calon yang Menerima Khitbah di Antara Khitbah

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ibu Anita yang mudah-mudahan di muliakan Allah SWT,

Bagaimana hukumnya keluarga calon isteri yang sudah menerima khitbah saya tapi tanpa sepengetahuan dan belum membatalkan khitbah saya sudah menerima khitbah dari orang lain yang sudah dianggap sangat dekat dengan mereka? Saat ini kami (saya dan calon isteri ) bingung bu saat pertama saya mengkhitbah, mereka menerima dan menyerahkan sepenuhnya ke anak mereka jika cinta dan suka mah itu kata mereka.

Tapi sekarang ini datang orang yang mungkin ga tahu sudah berapa kali dia datang ingin meminang calon saya itu tapi ditolak oleh calon saya karena tidak suka, tapi orang tuanya terima. Saat ini calon saya sedang dipaksa untuk menerima orang itu bu padahal calon saya sudah bersikeras mengatakan tidak bersedia tapi tetap saja. Apakah calon saya salah menolak kemauan keluarga tentang jodohnya dia karena dia lebih memilih saya yang dia dan keluarga tahu saya sudah mampu untuk membina rumah tangga karena saya sudah bekerja? Bukankah dalam salah satu syarat nikah itu tidak ada unsur paksaan? Saya mohon pendapat dan saran ibu untuk kami agar kami tidak salah dalam mengambil sikap. Perlu ibu ketahui sampai saat ini calon saya itu sudah di cuekin oleh keluarganya dan dianggap anak yang susah diatur. Terima kasih.

Wassalam,

Iwan

Jawaban

Assalammu'alaikum wr. wb.

Saudara Iwan yang dimuliakan Allah,

Bingung juga ya menyikapi sikap calon mertua yang seperti itu, menerima dua khitbah padahal belum jelas yang mana yang mau diterima. Dalam Islam mengkhitbah wanita yang sudah dikhitbah oleh saudaranya sesama muslim tidak diperbolehkan, termasuk menerima khitbah yang lain sebelum diputuskan. Karena itu, apa yang dilakukan calon mertua anda itu salah apalagi jika anak wanitanya tersebut jelas-jelas menolak orang kedua yang mau dinikahkan dengannya tersebut.

Perjodohan yang dipaksakan seperti itu seringkali mendatangkan masalah. Bahkan Rasulullah pernah menerima permohonan cerainya seorang wanita yang pernah dijodohkan oleh orangtuanya dengan paksaan, meskipun pada akhirnya si wanita ikhlas dan tidak jadi bercerai. Artinya Rasulullah tidak membenarkan orang tua yang menikahkan anaknya dengan mengabaikan kehendak anaknya.

Dalam hal ini memang dibutuhkan ketenangan dan kesabaran dalam menyikapi keluarga calon anda. Tindakan yang gegabah dapat menghancurkan segalanya. Mintalah calon anda untuk bersabar atas sikap keluarganya dan kuatkan keyakinannya dengan senantiasa meningkatkan ibadah kepada Allah. Semoga hidayah Allah membuka mata hati orang tua dan keluarganya.

Jika khitbah anda memang sudah diterima maka segerakan saja proses untuk melakukan akad nikah. Karena anda adalah orang yang pertama dan tidak ada pembatalan dari pihak wanita maka anda dapat terus melakukan langkah berikutnya. Sepakati dengan calon anda tersebut waktu yang tepat bagi anda lagi untuk datang ke rumahnya lagi.

Tetaplah bersikap baik kepada keluarga calon agar tidak memperuncing suasana. Niat anda adalah melamar si wanita sehingga tak perlu ikut campur terlalu dalam dengan masalah internal keluarga mereka. Dengan kesopanan dan niat baik serta keseriusan yang anda perlihatkan semoga calon mertua anda dapat terbuka hatinya dan ikhlas mengambil anda sebagai menantunya. Saya ikut mendoakan.Wallahu'alambishshawab

Wassalammu'alaikum wr. wb.

Rr. Anita W.

Tidak ada komentar: