Assalamualaikum wr. wb.
Saya seorang suami sudah berumah tangga selama 3 tahun dan punya seorang anak laki-laki. Belum lama ini saya mengutarakan niat saya untuk poligami kepada isteri dengan seorang teman lama, namun niat saya ditolak oleh isteri dengan alasan tidak mau diduakan. Saya sudah berusaha membujuk isteri denga memberi pengertian untuk mengikhlaskan niat saya itu. Tapi dia tetap menolak, menurutnya lebih baik bercerai dari pada dipoligami, sedangkan saya tidak inginkan perceraian.
Apakah boleh menikah lagi tanpa sepengetahuan isteri? Apa yang akan terjadi dengan isteri jika saya menikah lagi? Apa yang harus saya lakukan agar isteri mengizinkan saya berpoligami?
Saat ini saya dalam keadaan bimbang dan penuh keraguan, karena perasaan khawatir akan dosa yang saya perbuat terhadap isteri juga saya.
Semoga ibu berkenan memberi solusi atas permasalahan yang sedang saya hadapi ini.
Salam
Ar
Jawaban
Assalammu'alaikum wr. wb.
Bapak Ar yang dimuliakan Allah,
Perasaan bimbang dan ragu yang anda rasakan saat ini dapat dipahami, ingin melakukan suatu hal namun takut akan dampaknya pada orang lain. Nampaknya demikian kuat keinginan bapak untuk melakukan poligami sehingga kecenderungan itu pun tidak surut ketika isteri jelas-jelas menolaknya. Masalah poligami memang bukan hal yang mudah diterima terutama oleh sebagian wanita, sehingga penolakan isteri anda merupakan hal yang manusiawi terjadi.
Poligami memang hal yang sah saja untuk dilakukan dalam agama Islam, bahkan legalitasnya pun tercantum dalam Al-Qur'an. Namun poligami bukanlah suatu keharusan, bahkan ayat tentang poligami pun di cantumkan perlunya sikap adil dan kemampuan bagi yang menjalaninya. Mengapa demikian? Tentu saja diharapkan bahwa poligami merupakan suatu solusi dari permasalahan dan bukan menjadi bagian dari sumber masalah dari rumah tangga yang dibentuk.
Ayat-ayat Allah, bahkan hadist-hadist Rasulullah yang menyatakan perlunya menjaga keluarga serta melakukan pembinaan yang baik di dalamnya jauh lebih banyak dari pada yang berbicara tentang poligami. Bahkan dalam salah satu hadistnya Rasulullah mengkaitkan kesempurnaan iman seorang lelaki dengan kebaikannya kepada keluarganya.
Kembali kepada niat berpoligami, memang tidak diperlukan izin untuk melakukan poligami, itu hak bapak untuk melakukannya. Namun keikhlasan isteri atas diri bapak tentu akan mempengaruhi jalannya kehidupan rumah tangga. Sanggupkah bapak menjaga keharmonisan kehidupan rumah tangga yang saat ini sudah terbentuk jika isteri tidak setuju bahkan meminta cerai jika poligami tetap dilakukan? Apakah tujuan pernikahan yang di antaranya membentuk keturunan yang sholeh dan kuat akan tercapai jika setelahnya rumah tangga banyak diramaikan dengan perselisihan?
Dalam hal ini bapak berhak menentukan kehidupan rumah tangga yang akan bapak bentuk karena bapak adalah pemimpin dan bapak juga yang tahu sejauh mana kemampuan bapak untuk memimpin keluarga? Karena setiap keluarga yang akan bapak bentuk akan dimintai pertanggungjawabannya oleh Allah, semakin banyak berarti semakin besar tanggung jawabnya. Wallahu'alambishshawab.
Wassalammu'alaikum wr. wb.
Rr. Anita W.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar