Assalamu'alaikum wr. wb.
Adakah zakat fithrah untuk bayi yang masih dikandung dan berapa besarnya?
Terima kasih. Mudah-mudahan Allah merahmati Ustadz dan memuliakan Ustadz dengan limpahan karunia-Nya. Amin.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Mohammad Agus Sulistyono
agusme at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Jumhur ulama sepakat mengatakan bahwa bayi yang masih di dalam kandungan ibunya tidak ada kewajiban untuk dikeluarkan zakatnya. Sebab kewajiban untuk mengeluarkan zakat fithrah itu hanya untuk manusia yang sudah lahir, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
فرض رسول الله صلى الله عليه وسلم زكاة الفطر من رمضان على الناس صاعا من تمر أو صاعا من شعير على كل حر أو عبد ذكر أو أنثى من المسلمين رواه الجماعة إلا ابن ماجة من حديث ابن عمر
Rasulullah SAW memfardhukan zakat fithr bulan Ramadhan kepada manusia sebesar satu shaa' kurma atau sya'ir, yaitu kepada setiap manusia merdeka, budak, laki-laki dan perempuan dari orang-orang muslim. (HR Jamaah kecuali Ibnu Majah dari hadits Ibnu Umar)
Karena meski dia seorang calon manusia, tapi belumlah dianggap sebagai manusia yang utuh. Sehingga kalau belum lahir pada saat hari raya Iedul Fithri, maka tidak perlu dizakatkan.
Bagaimana kalau pada malam hari raya lahir? Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal, sudah wajib dizakatkan. Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawwal.
Sedangkan Imam Abu Hanifah ra. mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya.
Di luar jumhur ulama, ada pendapat dari kalangan Mazhab Zahiri yaitu Ibnu Hazm yang beranggapan bahwa seorang bayi itu sudah dianggap manusia sempurna sejak dia berusia 120 di dalam kandungan. Jadi bila pada saat terbit matahari 1 Syawwal seorang bayi genap berusia 120 hari di dalam kandungan, sudah wajib zakat.
Namun pendapat ini agak menyendiri sifatnya dan bertentangan dengan pendapat jumhur ulama. Bahkan Dr. Yusuf Al-Qaradawi yang terkenal moderat dalam masalah zakat pun tidak mendukung pendapat Ibnu Hazm ini dan beliau mengatakan tidak ada dalil yang menunjukkan hal itu. Demikian keterangan yang kami dapat dalam Fiqhuz Zakatnya.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar