Kamis, Oktober 12, 2006

Ustadz Keliling Meminta Zakat untuk Kepentingan Pribadi


Assalam' mualikum wr. wb.

Pak ustadz, saya mau menanyakan mengenai penarikan zakat. Suatu hari saya dikunjungi salah satu ustadz di tempat saya tinggal, dan beliau meminta zakat ke saya. Saya balik tanya ke mana zakat tersebut akan disalurkan? Beliau menjawab untuk dirinya sendiri dan dia mengatakan bahwa di daerah tersebut sudah menjadi suatu kebiasaan, setiap ustadz/ ustadzah untuk keliling dan meminta zakat untuk kepentingan pribadi. Menurut pandangan saya ustad tersebut tergolong mampu.

Yang menjadi kekhwatiran saya nanti ke depanya hal tersebut akan menjadi suatu kebiasaan dan tidak melihat tergolong mampu atau tidak. Saya mohon jawaban dari pak ustadz bagaimana pandangan tersebut?

Wassalam' mualaikum wr. wb.

Tarmidi
tarmidi181 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebenarnya kalau si ustadz ini mau, dia tetap berhak atas harta yang tidak seberapa itu. Sayangnya, sistem baitul-mal di tengah kediaman anda kurang berjalan dengan baik, sehingga seorang ustadz terpaksa harus 'mengemis' ke sana ke mari dari masyarakat.

Adalah hak seorang ustadz atau guru ngaji untuk mendapatkan nafkah. Bahkan lebih banyak dari yang umumnya diterima orang lain. Sebab tugas seorang ustadz tentu saja sangat berat dan perannya pasti sangat besar. Bukankah seorang ustadz itu akan mengajarkan masyarakat tentang jalan hidup yang lurus, serta memberikan bekal dalam menempuh jalan akhirat nanti, mengajak kepada kebaikan dan menolak kemungkaran?

Bukankah anak-anak kita bisa mengaji dan membaca Quran karena jasa-jasanya? Bukankah anak-anak kita bisa mempraktekkan shalat dan ibadah lainnya lewat penjelasannya? Maka seorang ustadz yang mengajarkan hal itu semua, tentu sangat layak untuk menerima upah atas upayanya.

Di masa nabi, ketika ada orang kafir yang jadi tawanan perang bisa mengajari 10 orang membaca dan menulis, dia mendapat hak kebebasannya. Pada harga tawanan perang itu pasti sangat tinggi, paling tidak seharga budak. Dan harga budak bisa berkali lipat dari harga seekor unta. Kalau kita anggap harga budak 10 kali harga unta, maka bisa kita bayangkan nilai mengajarkan 10 orang untuk membaca dan menulis.

Sementara yang diajarkan oleh ustadz dan guru ngaji bukan sekedar baca tulis, tapi membaca Quran kalam ilahi, isinya ajaran agama, pesan nabi, isi kitab suci, aturan hukum syariah serta motivasi untuk menjalani hidup sesuai dengan ajaran Islam, sudah sangat layak bila pak ustadz menerima fee yang cukup besar dari masyarakat.

Namun karena sistem baitul-mal di masyarakat mungkin kurang sehat, akibatnya tidak ada alokasi dana untuk pak ustadz, maka jadilah pak ustadz ini berkeliling 'mengemis' minta uang kepada khalayak. Sungguh memalukan dan kurang punya adab.

Apalagi yang dimintanya atas nama zakat, ini lebih buruk lagi. Sebab dari surat At-Taubah ayat 60 sudah sangat jelas bahwa zakat itu hanya boleh diberikan kepada 8 ashnaf saja. Dan tidak ada bagian untuk seorang ustadz. Artinya, kalau pun ada dana untuk ustadz, sumbernya bukan dari dana zakat, tetapi dari dana yang lain, yang boleh jadi lebih besar dan lebih menjamin hidup.

Selayaknya, seorang ustadz itu dijamin hidupnya oleh negara. Sebab menjalankan dan menyelenggarakan kehidupan beragama itu adalah salah satu tugas negara. Di beberapa negara muslim, para ustadz dan imam masjid digaji bulanan oleh negara. Dengan demikian, mereka tidk perlu menadahkan tangan kepada objek dakwahnya.

Di negeri kita, negara sama sekali tidak pernah memikirkan hal itu, sebab negara ini memang tidak mau mengurusi masalah agama, kecuali yang kira-kira ada uangnya. Misalnya, penyelenggaraan haji atau memunguti zakat (baziz). Kalau kedua bidang ini, rasanya negara merasa paling berhak untuk mengurusinya.

Sedangkan nasib guru ngaji di kampung-kampung yang perannya tidak tergantikan oleh siapa pun, tak seorang pun yang peduli. Negara tidak peduli bahkan ormas dan orsospol berabel Islam pun juga sangat tidak peduli.

Maka para guru ngaji itu lagi-lagi menadahkan tangannya kepada jamaah pengajiannya. Dan hebatnya, semua itu tetap berlangsung sampai sekarang. Tiap datang mengaji, ada saja jamaah pengajian yang melakukan 'salam tempel', yaitu bersalaman sambil menyelipkan uang recehan ribuan perak. Dari situlah para pahlawan Al-Quran hidup, dan dari hasil 'salam tempel' itu pula dapurnya bisa mengepul. Itu pun kalau cukup.

Sungguh mengenaskan memang. Padahal jasa mereka sungguh luar biasa, tetapi penghargaan dan hak hidup layak mereka terabaikan. Makanya tidak sedikit guru ngaji yang kerja sambilan jadi tukang ojek, kuli bangunan, tukang sampah, atau tukang panggul beras di pasar.

Kalau sampai di bulan Ramadhan ini mereka keliling kampung minta beras zakat fitrah, sulit untuk kita bebankan semua kesalahkan di pundak mereka begitu saja, bukan?

Mungkin tidak salah salah kalau kita beri sebagian harta kita lebih banyak dari jatah seorang penerima beras zakat fitrah, tapi niatnya bukan zakat fitrah, tetapi infaq dan sedekah kita kepada seorang yang berjasa membela agama.

Kalau kenyataannya mereka miskin dan hidup berkekurangan, maka sebenarnya mereka memang termasuk mustahiq zakat. Kalau mereka orang berkecukupan, tetap berhak mendapatkan upah atas jasanya, meksi bukan dari sumber zakat, tetapi dari sumber infaq lainnya.

Namun tidak salah juga bila kualitas pengajaran mereka pun dikontrol dan dievaluasi. Sebab kita juga tidak ingin mereka hanya sekedar mengajar dan mengajar, tetapi yang diajarkan bukan sesuatu yang berkualitas. Maka perlu dibuat keseimbangan antara kualitas pengajaran dan upah yang didapat.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: