Jumat, Oktober 06, 2006

Zakat Mal untuk Pegawai dengan Penghasilan Tetap


Assalamu'alaikum Warohmatullahi wabarokatuh

Ustaz Ahmad Sarwat yang baik, semoga Allah senantiasa mencurahkan rahmat dan ampunan kepada anda.

Teman saya seorang pegawai BUMN yang setiap bulan memperolah gaji. Dari gaji tersebut, dia mengeluarkan zakat mal sebesar 2,5%, sehingga netto yang digunakan adalah 97,5% dari gajinya. Setelah diakumulasi dari awal dia memperoleh penghasilan, atas nilai netto gaji tersebut, teman saya memiliki 1 unit rumah (205 m2), 1 bidang tanah (287 m2), 1 unit mobil, perhiasan (di atas 80 gram) dan uang tabungan.

Pertanyaan saya adalah:

1. Apakah rumah, tanah, mobil, perhiasan dan uang tabungan tersebut dikenakan zakat mal?

2. Dari seseorang saya pernah memperoleh jawaban bahwa pada tahun pertama kepemilikan harta tersebut tidak terkena zakat mal, namun tahun berikutnya harus dikenakan zakat mal, apakah demikian seharusnya?

3. Bagaiman nishab untuk rumah, tanah, mobil dan uang tabungan?

Wassalamu'alaikum,

Dodo Darsono
denmas at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Bila harta seseorang tidak memiliki kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Meski pun secara nominal nialinya sangat tinggi.

Sebab yang jadi ukuran bukan semata-mata nilai total nominal harta yag dimiliki, melainkan jenis dan bentuknya sangat mempengaruhi ada tidaknya kewajiban berzakat.

Paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:

  1. Harta itu tumbuh (an-nama')
  2. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
  3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
  4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
  5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar.

Apa yang Dimaksud dengan Harta yang Tumbuh?

Syarat pertama adalah bahwa harta itu adalah harta yang tumbuh atau bisa ditumbuhkan, harta itu tidak mati atau tidak diam.

Dalam bahasa kita sekarang ini, harta itu dimiliki pokoknya namun bersama dengan itu, harta itu bisa memberikan pemasukan atau keuntungan bagi pemiliknya. Di antara contoh harta yang termasuk tumbuh adalah:

  • Uang yang diinvestasikan dalam sebuah perdagangan. Di mana perdagangan itu sendiri akan memberikan keuntungan, sementara uang yang menjadi modalnya tetap utuh.
  • Harta berbentuk usaha pertanian, di mana seiring dengan berjalannya waktu, para petani akan memanen hasil dari bibit yang ditanamnya. Pertumbuhan ini akan melahirkan konsekuensi kewajiban zakat. Sedangkan bila bibit tumbuhan itu tidak ditanam, maka tidak akan ada pertumbuhan, maka tidak ada kewajiban zakat.
  • Demikian juga dengan harta yang dimiliki oleh seorang peternak, di mana awalnya dia hanya memiliki anak sapi, kemudian dipelihara sedemikian rupa hingga anak sapi itu tumbuh menjadi sapi dewasa. Anak kambing yang dipelahara kemudian tumbuh menjadi kambin dewasa, anak ayam yang dipelihara kemudian tumbuh menjadi ayam dewasa. Di sini jelas sekali ada unsur pertumbuhan. Atau pertumbuhan itu bukan pada badannya, tapi pada jumlahnya, di mana ternak-ternak itu melahirkan anak sehingga semakin hari jumlahnya tumbuh menjadi semakin banyak. Semua fenomena pertumbuhan inilah yang mewajibkan zakat.

Bahkan para ulama mengatakan bahwa uang tunai itu dianggap sebagai harta yang tumbuh. Meskipun pemiliknya mendiamkannya saja atau menyimpannya di dalam lemari. Sebab uang tunai itu sudah berbentuk harta yang siap langsung diinvestasikan dan diputar sebagai modal, kapan saja dan di mana saja.

Berbeda dengan harta dalam bentuk tanah atau rumah yang bukan dana segar. Benda-benda itu tidak bisa secara langsung dianggap tumbuh, kecuali bila disewakan. Karena itulah para ulama mewajibkan zakat atas uang tunai, meski disimpan oleh pemiliknya.

Sedangkan rumah atau tanah kosong yang dimiliki namun tidak memberikan pemasukan apapun kepada pemiliknya, tidaklah diwajibkan zakat.

a. Zakat Rumah dan Tanah

Bila rumah atau tanah tidak menghasilkan pemasukan, meski nilainya bermilyar maka tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya. Mengqiyaskan bahwa rumah seperti itu adalah investasi tidak tepat, karena tiap benda punya sifat dan karakteristik sendiri-sendiri.

Demikian pendapat jumhur ulama, di mana salah satunya juga merupakan pendapat Dr. Yusuf Al-Qaradawi di dalam Kitabuz Zakah-nya.

Namun apabila rumah itu digunakan untuk mencari uang atau memberikan pemasukan, misalnya disewakan, maka terkena zakat persewaan. Membayar zakatnya seperti zakat pertanian, di mana membayar zakatnya pada saat panen (saat menerima uang sewa), tanpa menunggu satu haul (tahun).

Besarnya memang ada perbedaan pendapat, sebagian ulama mengatakan 5% atau 10% sebagaimana zakat pertanian yang diairi atau tidak diairi. Sebaigan ulama lain mengatakan cukup 2,5% saja sebagaimana umumya zakat yang lain.

b. Zakat Mobil

Demikian juga halnya dengan zakat mobil, pada dasarnya tidak wajib dizakati kecuali bila mobil itu memberikan pemasukan kepada pemiliknya. Mungkin karena disewakan atau hal-hal lain yang mendatangkan harta.

Sebab mobil termasuk harta yang tidak tumbuh, sehingga tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.

c. Zakat Perhiasan

Hanya perhiasan yang berbenda emas dan perak saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Itu bila telah dimiliki selama 1 tahun qamariyah minimal sebanyak 85 gram, bukan 80 gram. Dan satu syarat yang paling penting, emas itu tidak pernah dikenakan untuk asesoris atau perhiasan. Emas itu hanya disimpan saja.

Sedangkan emas yang dikenakan, tidak ada kewajiban zakat atasnya, meski berat berkilo-kilo.

Berlian, permata, batu, pualam, intan dan semua jenis perhiasan selain emas, meski nilainya melebihi emas, tidak ada kewajiban zakatnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: