Selasa, Oktober 17, 2006

Zakat Harta untuk Beli Tafsir/Al-Quran?


Assalamualaikum Wr. Wb.

Bolehkah zakat harta dititipkan kepada sebuah yayasan yang bergerak di bidang anti pemurtadan, uang zakat tersebut akan di belikan Al-Quran dan tafsir untuk dibagikan kepada muslim di daerah pemurtadan tersebut?

Fajar
hp7986 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Yayasan yang bergerak di bidang anti pemurtadan adalah yayasan yang wajib dibantu, baik dengan tenaga maupun dengan dana. Kita wajib memberikan apa yang diperlukan oleh yayasan seperti ini, mengingat jasanya yang besar dalam mempertahankan benteng keimanan.

Dan sebenarnya sumber dana umat itu bukan hanya dari zakat semata. Masih banyak sumber dana lain yang selain zakat yang bisa dicari agar kegiatan pencegahan kemurtadan bisa dipertahankan.

Sedangkan dana zakat, karena sudah secara spesifik ditetapkan peruntukannya, tentunya kita tidak bisa main potong kompas begitu saja. Bisa-bisa zakat kita malah tidak sah jadinya.

Kami menyarankan sebaiknya anda mengusahakan dana dari pos-pos yang lain selain zakat, bila tujuannya untuk membagikan mushaf. Tetapi kalau para ulama tempat di mana proses pemurtadan terjadi melihat bahwa mereka termasuk orang yang dipertahankan keimanannya, sehingga bisa dimasukkan sebagai kelompok al-muallafati qulubuhum, mungkin bisa saja diijtihadkan ke sana.

Namun ijtihad seperti itu harus hati-hati, sebab targetnya harus tepat benar, yaitu mempertahankan keIslaman mereka. Bukan sekedar bagi-bagi mushaf. Malah ada baiknya bila diserahkan dalam bentuk uang tunai saja, karena akan lebih bermanfaat dan berdaya guna. Namun sekali lagi, perlu adanya analisa dan kajian yang matang dan melibatkan para ulama di daerah tersebut. Sehingga segala sesuatunya sudah dipertimbangkan masak-masak, dari semua sisi.

Apalagi kalau kebetulan mereka yang sedang dipertahankan keimananya termasuk juga orang yang fakir dan miskin, tentu lebih afdhal lagi. Sebab kalau pun kurang tepat dikatakan sebagai muallaf, maka mereka tetap berhak sebagai fakir dan miskin.

Intinya, kami tidak menutup kemungkinan 100% untuk mengalokasikan dana zakat kepada mereka, namun perlu kajian mendalam melibatkan para ulama dan cendekia, agar langkah-langkah kebijakan itu punya sumber kekuatan hukum yang mantap. Tidak cukup hanya dengan berdasarkan jawaban sekilas seperti di forum tanya jawab ini saja.

WAllahu a'lam bisshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

Tidak ada komentar: