Rabu, Januari 03, 2007

Non Muslim berkorban untuk Ibunya

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan-Nya. Amin

Pak Ustad saya ada pertanyaan:

Bagaimana Hukumnya apabila seseorang (non muslim) berqurban untuk almrhumah ibunya yang sudah meninggal dunia, apakah qurban tersebut dapat diterima Allah? itu saja pertanyaan saya teima kasih.

Wassalamu'alaikum

ramah
ramah at eramuslim.com

Jawaban

Asalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ibadah ritual yang dilakukan oleh seorang yang bukan muslim, tidak akan diterima Allah SWT. Karena salah satu syarat sah ibadah ritual adalah keIslaman.

Kira-kira sama dengan seorang yang shalat tapi tidak berwudhu'. Sekhusyu' apapun shalatnya, sepanjang apa pun ayat yang dibacanya, selama apa pun sujudnya, sehitam apa pun jidatnya karena sujud, tapi tanpa berwudhu' terlebih dahulu, maka shalat itu tidak sah. Yah, apa boleh buat, memang begitu aturan dari 'sono'nya.

Maka seorang non muslim yang mengeluarkan uang untuk membeli seekor kambing, lalu disembelihkan kambing itu, dengan niat agar pahalanya disampaikan kepada orang tuanya, jelas tidak akan sampai pahalanya. Bagaimana mau sampai, lha wong ibadah ritualnya saja tidak sah?

Namun ada jalan keluar yang mungkin bisa diambil agar hewan yang disembelih itu bisa bernilai ibadah yang sah. Yaitu dengan cara memberikan terlebih dahulu hewan itu kepada seorang muslim. Boleh saja seorang muslim itu masih familinya atau sebenarnya juga sah bila dilakukan oleh siapa pun. Toh yang penting orang itu beragama Islam.

Setelah hewan diserahkan oleh anak yang bukan muslim itu kepada seorang yang beragama Islam, barulah dia meniatkan agar pahala sembelihan itu disampaikan kepada untuk almarhumah.

Namun dengan syarat bahwa almarhumah itu pun juga beragama Islam. Sebab kalau dia kafir, tentu juga tidak akan ada artinya. Bagaimana mungkin sebuah ibadah ritual di dalam syariat Islam, dilakukan oleh non muslim dan diperuntukkan juga untuk non muslim?

Memang ada sedikit beda pendapat tentang hukum berqurban untuk orang yang sudah wafat. Kami telah menjelaskan perbedaan pendapat ini sebelum, silahkan periksa di: http://www.eramuslim.com/usm/mkn/45820c0b.htm

Wallahu a'lam bishshawba, wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: