Selasa, Januari 23, 2007

Hukum Meminjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang dirahmati Alloh, di kantor saya berdiri satu koperasi. Koperasi tersebut hanya bergerak dalam satu bidang usaha, yaitu simpan pinjam. Sudah banyak pegawai yang memanfaatkan jasa koperasi untuk memenuhi keperluannya.

Lebih kurang dua bulan lagi, Insya Allah isteri saya melahirkan anak pertama kami. Terkait hal tersebut, tentu saja banyak biaya yang harus dipersiapkan. Khususnya mengantisipasi hal-hal yang tak terduga, misalnya harus melahirkan secara caesar yang dilihat dari segi biaya tentu saja sangat besar.

Maka dari itu yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya meminjam uang dari koperasi kantor untuk biaya kelahiran anak kami, sementara bila hanya mengandalkan dari gaji yang saya miliki, tidak akan mencukupi.

Atas jawaban Pak Ustadz, saya ucapkan Jazzakalloh..

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Emha

Jawaban

Assalmu 'alaikum wr wb

Koperasi simpan pinjam itu sangat baik dan banyak manfaatnya, baik buat anggota maupun orang lain yang bisa mendapat manfaatnya. Terutama bila sistem simpan pinjamnya menggunakan cara-cara yang dihalalkan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Mengatur segala urusan manusia, dari masalah ibadah hingga muamalah.

Mungkin ada sebagian saudara-saudara kita yang muslim dan diamanahi mengelola koperasi simpan pinjam itu, maka saran kami sebaiknya digunakan sistem yang lebih menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi kami tidak penting penggunaan istilah koperasi syariah atau bukan, asalkan tidak menjalankan praktek ribawi. Misalnya, koperasi itu tetap mendapatkan keuntungan dari simpan pinjam, dengan sistem bagi hasil, bukan dengan pengenaan bunga (interest).

Boleh jadi ada sebagian saudara kita yang muslim agak alergi dengan istilah syariah, sehingga keberatan kalau koperasinya diembel-embeli dengan istilah syariah. Hal ini tidak mengapa, tetapi yang penting justru esensinya.

Koperasi simpan pinjam yang maju, profesional dan didambakan adalah yang tidak merugikan anggotanya dengan beban riba. Sebaliknya, koperasi membantu anggotanya yang memang membutuhkan, namun anggota juga memberikan dukungan buat koperasi.

Khusus buat pinjaman yang bersifat kesehatan dan kebutuhan mendesak, sebaiknya koperasi punya unit sosial yang bisa memberikan pinjaman sosial cepat cair saat itu juga, tanpa mengenakan bunga. Bahkan kalau mau lebih berkah, dana seperti itu bukan dipinjamkan, melainkan disedekahkan.

Pengurus koperasi yang punya iman kepada Allah SWT pasti punya keyakinan bahwa uang yang disedekahkan itu tidak akan pernah berkurang. Justru sebaliknya, sedekah ituadalahsarana untuk membuka pintu rezeki dari langit dan bumi. Semakin besar nilai sedekahnya, semakin besar gantinya yang Allah berikan.

Sedangkan untuk pinjaman yang berorientasi bisnis dan usaha, koperasi menjalankan sistem bagi hasil, bukan interest yang diharamkan Allah SWT. Sehingga koperasi itu benar-benar berada di dalam keberkahan-Nya dan selalu diberikan rizki dari arah yang tidak terduga sebelumnya.

Buat anda, bila koperasi simpan pinjam di tempat anda sudah mengacu kepada nilai-nilai di atas, tentu akan sangat bersyukur. Sedangkan bila belum ada, maka upayakan untung pinjam uang dari muslimin yang tahu agama, sehingga tidak mengenakan bunga atas pinjamannya. Hindari koperasi yang hanya sekedar kedok kamuflase dari rentenir. Namanya koperasi dan operasinya 100% rentenir? Nauzu billhi min zalik.

Sebaiknya jangan pernah terpikir di benak anda untuk bersentuhan dengan transaksi haram seperti itu. Kecuali sudah tidak ada lagi manusia muslim di duni ini yang tahu halal haram.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: