Infaq berasal dari kata anfaqa yang berarti mengeluarkan sesuatu (harta) untuk kepentingan sesuatu. Menurut terminologi syariat, infaq berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau pendapatan/penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan Islam.
Jika zakat ada nishabnya, infaq tidak mengenal nishab. Infaq dikeluarkan setiap orang ayng beriman, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat lapang maupun sempit (QS. 3:134). Jika zakat harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf), maka infaq boleh diberikan kepada siapapun. Misalnya, untuk kedua orang tua, anak-yatim, dan sebagainya (QS. 2:215).
Sedekah berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Orang yang suka bersedekah adalah orang yang benar pengakuan imannya. Menurut terminologi syariat, pengertian sedekah sama dengan pengertian infaq, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal yang bersifat nonmateriil. Hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika tidak mampu bersedekah dengan harta, maka membaca tasbih, takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-istri, atau melakukan kegiatan amar ma’ruf nahi munkar adakah sedekah.
Seringkali sedekah dipergunakan dalam Al-Quran, tetapi maksud sesungguhnya adalah zakat (QS. 9:60 dan 103). Yang perlu diperhatikan, jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki kelebihan harta, sangat dianjurkan sekali untuk berinfaq dan bersedekah. Berinfaq adalah ciri utama orang yang bertaqwa (QS. 2:3 dan 3:134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya (QS. 8:3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi (QS. 35:29). Berinfaq akan melipatgandakan pahala di sisi Allah SWT (QS. 2:262). Sebaliknya, tidak mau berinfaq sama dengan menjatuhkan diri pada kebinasaan (QS. 2:195).
SUMBER: Konsultasi Zakat, Dompet Dhuafa Republika, Dr. KH. Didin Hafidhuddin, MSc, 2001.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar