Assalamu 'alaikum wr. wb.
Ustadz, saya seorang isteri dari seorang laki-laki yang memiliki anak laki-laki. Isteri beliau meninggal pada saat melahirkan putranya. Sekarang anak tersebut dalam perawatan saya.
Mengenai artikel tentang memahramkan anak angkat yang lalu, di situ ustadz menjelaskan hadist yang menyatakan dalam keadaan darurat ada rukhsah untuk memahramkan dengan cara menyusui orang dewasa.
Sekarang anak kami usianya 3 tahun, apa saya bisa memahramkan anak suami dengan jalan menyusui di usianya sekarang? Jika tidak ada cara untuk memahramkan, bagaimana hubungan yang perlu dijaga ketika anak kami kelak sudah besar?
Kemudian, ,, jika kita memanggil dengan panggilan ummu dalam nasab, apakah saya dipanggil dengan nama ummu_nama anak suami (anak pertama) atau harus dipanggil dengan nama anak saya, karena ada kisah pada zaman rasul bahwa panggilan ibnu tetap harus dikaitkan dengan nama ayah yang sesungguhnya walaupun ada dalam perawatan orang tua asuh.
Jazakallah
Kiki
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Anak tiri anda tidak perlu lagi dimahramkan dengan proses penyusuan, karena Al-Quran Al-Kariem telah menetapkan bahwa hubungan seorang wanita dengan anak tirinya adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi.
Pada saat seorang wanita dinikahi oleh seorang ayah dari seorang anak laki-laki, maka saat itu juga secara otomatis anak laki-laki itu menjadi orang yang haram menikahi dirinya. Dan hal itu berlaku selama-lamanya, dalam arti bila seandainya hubungan pernikahan antara keduanya telah tidak berlaku, entah karena perceraian atau karena kematian, kemahraman akan tetap terus berlangsung.
Kemahraman seperti ini disebut dalam fiqih sebagai mahram muabbad, yaitu yang berlangsung sepanjang zaman, apa pun yang terjadi.
Jadi anda telah menjadi mahram anak tersebut, bahkan secara sosial sering dikatakan bahwa anda adalah ibunya. Meski anak tersebut mungkin seusia dengan anda.
Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31, di manaAllah SWT telah menyebutkan daftar orang-orang yang menjadi mahram buat seorang laki-laki. Dalam hal ini, anda berada urutan kelima, yaitu seorang laki-laki menjadi mahram buat wanita yang dinikahi oleh ayahnya.
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur: 31)
Dalam bahasa kita, yang dimaksud dengan putera suamimaksudnya adalah anak tiri, di mana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. Dan ini sekaligus menetapkan bahwa anak laki-laki tiri adalah mahram buat ibu tirinya.
Panggilan Untuk Anda
Meski anda sudah menjadi mahram buat anak itu, tetapi secara hukum anda tetap bukan ibu baginya. Meski anak itu adalah anak suami anda sendiri.
Oleh karena itu, bila anda dipanggil dengan sebutan ummu _ nama anak suami, tentu kurang tepat. Karena anda memang bukan ibunya.
Jadi suami anda lebih baik memanggil anda dengan panggilan lain, tidak perlu dengan menggunakan nama anaknya. Karena anaknya itu bukan anak anda. Mungkin kepada anda, suami anda tetap bisa memanggil dengan apapun bentuk kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dengan memanggil nama anda langsung. Asal bukan ummu_nama anaknya.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar