Senin, November 13, 2006

Mewarnai Rambut dan Batasan Pendeknya Rambut bagi Akhwat


Assalamu'alaykum ustadz,

Afwan, ana mau menanyakan mengenai hukum mewarnai rambut bagi akhwat dengan tujuan menyenangkan hati suami. Sedangkan keseharian isteri sudah lama menggunakan jilbab yang insyaAllah sesuai syariat. Ana pernah diberitahu teman bahwa kebolehan mewarnai rambut dalam hadits-hadits selalu dikaitkan dengan merubah warna rambut yang sudah beruban. Hal ini berdasarkan pendapat seorang ustadz kenalan teman tadi yang lulusan tafsir hadits di Madinah. Apakah pendapat ini benar, atau masih ada pendapat lainnya? Mohon penjelasan ustadz.

Yang kedua ingin ana tanyakan, adalah mengenai batasan pendek rambut seorang akhwat. Apakah larangannya itu hanya berkaitan dengan model yang tidak boleh menyerupai laki-laki, atau memang ada larangan mengenai batasan pendek rambut? Kalau ada, seberapa pendek yang dibolehkan? Hal ini ana tanyakan karena, isteri ana kalau rambutnya diikat sering merasa pusing, selain kalau rambutnya panjang dia sering merasa kepanasan sehingga dia jadi sering sakit kepala (migrain). Sementara ini, ana bolehkan isteri potong rambutnya agak pendek dengan batasan paling tidak rambut masih menyentuh bagian akhir leher (sebelum pundak/bahu), dan modelnya tidak boleh menyerupai model laki-laki harus terlihat bahwa itu adalah model perempuan.

Bagaimana menurut ustadz?

JazakaLLah atas penjelasan ustadz.

Wassalamu'alaykum,

Abdurrahman

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Hukum Mewarnai Rambut

Ada satu riwayat yang menerangkan bahwa orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak memperkenankan menyemir rambut dan merombaknya. Hal tersebut karena anggapan bahwa berhias dan mempercantik diri itu dapat menghilangkan arti beribadah dan beragama, seperti yang dikerjakan oleh para rahib dan ahli-ahli Zuhud yang berlebih-lebihan itu.

Namun Rasulullah SAW melarang umatnya bertaqlid pada suatu kaum dan mengikuti jejak mereka, agar selamanya kepribadian umat Islam itu berbeda, lahir dan batin. Untuk itulah maka dalam hadisnya yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah s.a.w. mengatakan

وعن أَبي هريرة: أنَّ رسُولَ اللهِ ، قَالَ: إنَّ اليَهُودَ وَالنَّصَارى لاَ يَصْبغُونَ ، فَخَالِفُوهُمْ متفق عَلَيْهِ

Dari Abi Hurairah ra berkta bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Yahudi tidak mau menyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka". (HR Bukhari dan Muslim)

Perintah ini oleh para ulama bukan berarti kewajiban melainkan mengandung hukum kesunnahan. Maka sebagaian shahabat ada yang mengerjakannya sahabat, misalnya Abubakar dan Umar radhiyallahu anhum. Sedang shahabat yang lain tidak melakukannya, seperti Ali bin Abi Thalib, Ubai bin Kaab dan Anas bin Malik radhiyallahu 'anhum.

Tetapi warna apakah semir yang dibolehkan itu? Dengan warna hitam dan yang lainkah atau harus menjauhi warna hitam?

Namun yang jelas, bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. Oleh karena itu tatkala Abubakar membawa ayahnya Abu Quhafah ke hadapan Nabi pada hari penaklukan Makkah, sedang Nabi melihat rambutnya bagaikan pohon tsaghamah yang serba putih buahnya maupun bunganya. Untuk itu, maka bersabdalah Nabi

عن جابر قَالَ رَسُولُ اللهِ: غَيِّرُوا هَذَا وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ رواه مسلم

Dari Jabir bin Abdullah ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Ubahlah ini (uban) tetapi jauhilah warna hitam." (HR Muslim)

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: `Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut.`

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Dan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dzar mengatakan:

Sebaik-baik bahan yang dipakai untuk menyemir uban ialah pohon inai dan katam. (Riwayat Tarmizi dan Ashabussunan)

Inai berwarna merah, sedang katam sebuah pohon yang tumbuh di zaman Rasulullah SAW yang mengeluarkan zat berwarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja.

Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Namun demikian, untuk tujuan tertentu dibolehkan untuk mengecat rambut putih dengan warna hitam, meski para ulama berbeda pendapat dalam rinciannya:

a. Ulama Hanabilah, Malikiyah dan Hanafiyah menyatakan bahwasanya mengecat dengan warna hitam dimakruhkan kecuali bagi orang yang akan pergi berperang karena ada ijma yang menyatakan kebolehannya.
b. Abu Yusuf dari ulama Hanafiyah berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam dibolehkan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW: `

Sesungguhnya sebaik-baiknya warna untuk mengecat rambut adalah warna hitam ini, karena akan lebih menarik untuk isteri-isteri kalian dan lebih berwibawa di hadapan musuh-musuh kalian` (Tuhfatul Ahwadzi 5/436)

c. Ulama Madzhab Syafi`i berpendapat bahwasanya mengecat rambut dengan warna hitam diharamkan kecuali bagi orang-orang yang akan berperang. Hal ini didasrkan kepada sabda Rasulullah SAW:

Akan ada pada akhir zaman orang-orang yang akan mengecat rambut mereka dengan warna hitam, mereka tidak akan mencium bau surga (HR Abu Daud, An-Nasa'i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim)

Wanita Potong Rambut Pendek

Syariah melarang seorang wanita untuk bergaya dengan gaya penampilan laki-laki, termasuk dalam bentuk potongan rambut. Sebab Rasulullah SAW telah bersabda:

وَعَنْ اِبْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ اَلْمُخَنَّثِينَ مِنْ اَلرِّجَالِ, وَالْمُتَرَجِّلَاتِ مِنْ اَلنِّسَاءِ, وَقَالَ: أَخْرِجُوهُمْ مِنْ بُيُوتِكُمْرَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ

Dari Ibnu Abbas ra berkata,"Rasululullah SAW melaknat laki-laki yang bergaya wanita dan wanita yang bergaya lak-laki." Dan beliau berkata,"Keluarkanlah mereka dari rumah-rumah kalian." (HR Bukhari)

Jadi semua ulama sepakat tentang tidak bolehnya wanita memotong rambut seperti potongan rambut laki-laki. Sebagaimana mereka juga sepakat mengharamkan laki-laki memotong rambut dengan potongan wanita.

Namun ketika sampai kepada bentuk real dari potongan itu, ada wilayah yang kurang disepakati, sehingga masing-masing berijtihad. Contohnya adalah 'ijtihad' anda yang membatasi harus sampai ke bagian akhir leher atau pundak. Mungkin nanti ada ulama lain yang berbeda dalam menetapkan batasan-batasan itu.

Namun yang jelas batasan pastinya adalah diharamkan wanita untuk mencukur gundul rambutnya, meski di luarnya pakai jilbab. Juga diharamkan mencukur sebagian dan membiarkannya sebagian.

a. Haram Gundul

Syariah melarang seorang wanita untuk mencukur gundul kepalanya, meski ketika keluar rumah memakai kerudung dan tidak ketahuan kebotakannya. Dan bila keluar rumah tanpa kerudung, tentu lebih haram lagi.
Hadits itu adalah:

وعن عليٍّ قَالَ: نَهَى رسُولُ اللهِ أنْ تَحْلِقَ المَرْأةُ رَأسَهَا. رواه النسائي

Dari Ali bin Abi Thalib berkata bahwa Rasulullah SAW melarang wanita untuk menggunduli (botak) kepalanya. (HR An-Nasai)

b. Mencukur Sebagian dan Memanjangkan Sebagian

Salah satu bentuk model potongan rambut yang diharamkan adalah mencukur habis sebagian kepala dan membiarkannya panjang pada sebagian yang lain.

عن ابن عمر رضي الله عنهما ، قَالَ: نهَى رسُولُ اللهِ عن القَزَعِ. متفق عَلَيْهِ

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melarang potongan Qoza' (membotaki sebagian kepala dan membiarkannya sebagian) (HR Bukhari Muslim)

وعنه ، قَالَ: رأَى رسُولُ اللهِ صَبِيّاً قَدْ حُلِقَ بَعْضُ شَعْرِ رَأسِهِ وَتُرِكَ بَعْضُهُ ، فَنَهَاهُمْ عَنْ ذَلِكَ ، وقال: احْلِقُوهُ كُلَّهُ ، أَوِ اتْرُكُوهُ كُلَّهُ رواه أَبُو داود بإسناد صحيح عَلَى شرط البخاري ومسلم

Dari Ibnu Umar ra berkata bahwa Rasulullah SAW melihat anak kecil digunduli sebagian kepalanya dan dibiarkan sebagiannya lagi. Maka beliau bersabda,"Gunduli seluruhnya atau tidak sama sekali (HR Bukhari Muslim).

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: