Senin, Agustus 06, 2007

Sumpah Jabatan

Assalaamu'alaikum wr, wb.

Pak Ustadz, saya bertanya apa ada hukumnya, bila sumpah jabatan bagi orang yang beragama Islam harus menggunakan kitab suci Al-Quran seperti yang sering kita liat di televisi?

Wassalaamu'alaikum wr, wb.

Krakatau_83

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sumpah jabatan dengan menggunakan mushaf Al-Quran tidak kita dapati anjuran atau contohnya di zaman Nabi SAW. Kalau pun ada mushaf yang digunakan dalam sebuah even besar, maka even itu adalah pada saat terjadi perdamaian antara kedua belah kelompok shahabat yang berperang. Saat itu, mushaf ditancapkan di atas tombak sebagai lambang perdamaian. Dan dikenal dalam sejarah sebagai peristiwa tahkim.

Lalu entah meniru peristiwa itu atau tidak, sekarang ini kita sering saksikan adanya sumpah jabatan dengan menggunakan mushaf Al-Quran. Padahal kita tidak temukan anjuran atau pensyariatannya dari dalil-dalil yang muktamad.

Ketika Abu Bakar Ash-Shiddiq radhiyallahu 'anhu diangkat menjadi khalifah, kita tidak mendapati adanya sumpah dengan menggunakan mushaf. Demikian juga ketika 2 tahun kemudian Umar bin Al-Khattab radhiyallahu 'anhu menjadi khalifah, juga tidak ada sumpah dengan mushaf. Hal yang sama juga terjadi pada Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhuma. Tidak pernah diriwayatkan bahwa ada mushaf yang diangkat ke atas kepala untuk dilaksanakan sumpah.

Yang ada pada saat itu adalah bai'at. Para shahabat bersalaman dengan khalifah yang terpilih untuk dibai'at bersama menjadi pimpinan mereka. Dan esensi bai'at agaknya tidak sama dengan esensi sumpah jabatan seperti sekarang ini.

Bai'at adalah janji untuk mentaati orang yang dibai'at, bukan mengambil sumpah orang yang dianggap jadi pemimpin. Yang berjanji bukan si pemimpin, tetapi sebaliknya, yang berjanji justru yang merasa dipimpin. Mereka yang berba'iat kepada nabi adalah para shahabat yang berjanji untuk taat kepada perintah nabi, baik dalam keadaan sigap ataupun dalam keadaan malas.

Demikian juga bai'at-bai'at yang diberikan kepada para khulafaurrasyidin setelahnya, semua adalah janji dari para shahabat untuk mendengar dan taat. Bukan sumpah jabatan.

Sumpah jabatan barangkali terjadi dalam pidato sambutan para khalifah setelah dibai'at. Misalnya pidato Umar bin Al-Khattab ra sesaat setelah menerima janji setia dari para shahabat, beliau meminta agar para shahabat menegur dan meluruskan dirinya bila melakukan kesalahan.

Ketaatan Dengan Syarat = kontrak politik?

Namun demikian, seandainya tidak ada contoh sumpah jabatan di dalam sirah nabawiyah di masa lalu, bukan berarti hal itu tidak boleh dikerjakan. Di masa sekarang ini, bisa saja dibuat mekanisme khusus untuk memberikan ketaatan kepada pemimpin yang diangkat, namun dengan sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Kira-kira semacam kontrak politik yang sering kita kenal dewasa ini. Seorang calon pemimpin yang akan diangkat bernegosiasi dengan beberapa pihak untuk mendapatkan dukungan. Dukungan itu tentu saja tidak merupakan cek kosong yang bisa diisi dengan apa saja. Tetapi berisi sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh si pemimpin. Bila syarat itu tidak dipenuhi, maka dukungan dan ketaatan akan dicabut.

Dan hukumnya sah secara syariat, serta berguna untuk dijadikan acuan buat para pemimpin untuk berlaku amanah dan istiqaah di dalam menjalankan wewenang dan kekuasaannya.

Seandainya si pemimpin itu dinilai telah menyalahi apa yang telah disepakati, maka ketaatan bisa dicabut, bahkan kepemimpinannya bisa digulingkan. Dan sejarah menggulingkan penguasa yang lalim dan keluar dari garis yang telah ditetapkan bukan hal yang asing.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: