Senin, Agustus 06, 2007

Akad Nikah di Masjid Ketika Sedang Haid

Assalamu'alaikum wr wb

Ustadz Ahmad yang dirahmati Allah,

Bolehkah melangsungkan akad nikah di dalam masjid ketika calon isteri sedang haid?

Untuk para tamu, bolehkah menghadiri akad nikah di masjid ketika sedang haid?

Ditunggu jawabannya secepatnya pak ustadz, berhubung dalam waktu dekat ini saya akan melangsungkan pernikahan.

Sebelumnya saya ucapkan terima kasih

Wassalam

Octa Dwinanda
f3ihung at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Akad nikah memang disunnahkan untuk dilakukan di dalam masjid. Namun masjid tidak boleh dimasuki oleh orang yang sedang dalam keadaan janabah. Di antara mereka yang dalam keadaan janabah adalah para wanita yang sedang dalam keadaan haidh.

Tetapi tidak usah khawatir, karena untuk akad nikah memang tidak diperlukan kehadiran para wanita. Cukup 4 orang laki-laki saja yang harus ada, selebihnya boleh ada dan boleh tidak.

Keempat orang itu adalah:

  1. Calon suami atau wakilnya
  2. Calon mertua laki-laki atau wakilnya
  3. Saksi laki-laki pertama
  4. Saksi lak-laki kedua

Cukuplah keempat orang ini saja yang duduk dalam satu majelis akad nikah. Calon mertua kemudian mengucapkan ijab, misalnya, "Aku nikahkan kamu dengan anak gadisku di fulanah." Lalu calon suami itu menjawab, "Saya terima", atau "Saya setuju", atau "Oke", atau apapun yang tidak bisa ditafsirkan lain kecuali tanda setuju, maka pernikahan itu sudah sah.

Adapun calon isteri tidak perlu hadir, karena tidak punya peran apapun dalam akad itu. Calon isteri boleh ada di situ kalau mau hadir, tapi boleh juga tidak hadir, misalnya lagi sibuk jalan-jalan di mall, atau di rumah saja, atau bahkan sedang di luar negeri.

Pokoknya tidak ada peran bagi calon isteri untuk ikut dalam akad itu. Karena akad nikah urusan laki-laki, bukan urusan perempuan.

Apalagi dengan semua wanita yang lainnya, termasuk ibu mertua, bibi, eyang, keponakan dan semua tamu undangan, boleh datang dan boleh juga tidak datang, pernikahan sudah sah cukup dengan dihadiri oleh keempat laki-laki dalam daftar di atas.

Haramnya Masjid Bagi Wanita Haidh

Sebenarnya tidak semua bagian masjidharam dimasuki oleh wanita haidh, karena memang tidakbagian masjid menjadi wilayah 'suci'.

Ada bagian dari masjid yang diikrarkan bukan tempat 'suci' dan 'sakral'. Gampangnya, di masjid pasti ada kamar mandi, tentu kamar mandi bukan wilayah suci. Meski bagian dari masjid.

Demikian juga dengan halaman, selasar, gudang, tempat cuci-cuci sertaruang-ruang tertentu, bisa diikrarkan oleh takmir atau DKM sebagai wilayah di luar kesakralan. Pada wilayah itulah para wanita haidh boleh masuk dan duduk.

Batasannya adalah apa yang diikrarkan oleh takmir atau DKM, itu saja tidak lebih. Maka takmir masjid bisa mengatur bagaimana caranya ada acara akad nikah di masjid tetap bisa berjalan khidmat, lalu para wanita haidh tetap bisa ikut acara, meski dari luar area suci.

Ini akan kembali kepada pintar-pintarnya si takmir untuk mengatur posisi ruangan di masjid. Kalau pintar, insya Alllah bisa disiasati, kalau kurang pintar apalagi awam dengan hukum masjid, maka tentu amat disayangkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: