Kamis, Mei 31, 2007

Al Qur’an dan IPTEK (3) : Pembagian Ilmu yang Wajib Dipelajari

Pada masa kini, dimana ilmu jenis ini dilalaikan oleh sebagian besar kaum muslimin, maka yang terjadi adalah kekacauan, baik dalam kehidupan individual maupun dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Terjadinya tawuran pelajar, meningkatnya kriminalitas, penyalahgunaan Narkoba, meningkatnya penderita AIDS, dan lain lain menunjukkan hal ini.

2. Fardhu kifayah : Yaitu ilmu yang diwajibkan untuk dipelajari oleh sebagian kaum muslimin sehingga terpenuhinya kecukupan atau kebutuhan akan ilmu tersebut. Tetapi apabila kecukupan itu tidak tercapai, maka kaum muslimin menjadi berdosa semuanya. Contohnya adalah ilmu2 alam, sosial, hadits, tafsir, bhs Arab, dan lain lain.

Hal ini sangat sesuai dengan kondisi kebutuhan manusia, karena ilmu jenis ini tidak harus dipelajari oleh semua orang (berbeda dengan kelompok ilmu pertama diatas), melainkan Islam menghargai spesialisasi sesuai dengan disiplin ilmu yang diminati oleh masing2 orang.

ARAH PENGEMBANGAN ILMU

Allah SWT menggariskan secara tegas tentang arah pengembangan ilmu pengetahuan dalam Islam, sehingga kaum muslimin dalam kegiatan belajar dan mengajar tidak boleh sama sekali keluar dari garis ini, yaitu :

1. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah ditujukan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT (QS 22/65, 16/14, 14/32-34), bukan untuk mendapatkan pujian orang, bukan pula untuk tujuan2 yang rendah seperti sekedar untuk mencari uang, popularitas, jabatan, dan sebagainya.

2. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah tidak menimbulkan kerusakan, baik pada diri sendiri, maupun orang lain dan alam semesta ini (QS 7/56). Segala jenis ilmu yang bertujuan merusak, membahayakan dan menghancurkan sangat dilarang dalam Islam. Sehingga Nabi SAW bersabda :

“Tidak boleh membahayakan orang lain dan tidak boleh pula menentang bahaya.”

3. Bahwa ilmu pengetahuan yang dipelajari tersebut haruslah tidak ada pemisahan/sekularisasi ilmu yang bertujuan mengkotak2kan antara ilmu dengan agama. Sehingga dalam Islam tidak dikenal adanya ilmu untuk ilmu, atau seni untuk seni, sehingga bebas dari aturan2 dan norma2 agama. Semua ilmu, seni, politik, hukum dan semua aspek kehidupan seorang muslim tidak bisa dan tidak boleh lepas dari tatanan yang telah digariskan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
Kalau tidak demikian maka keislamannya dipertanyakan (QS 4/65).


Artikel dicetak dari situs Al-Ikhwan.net: http://www.al-ikhwan.net

Tidak ada komentar: