Selasa, April 10, 2007

Pulang ke Jakarta, Masihkah Boleh Jama' Qashar?

Pak Ustadz,

Saya baru saja dipindah tugas dari Jakarta ke Pekanbaru. Sekarang saya tinggal di Pekanbaru sedangkan keluarga masih tinggal di Jakarta. Biasanya dalam satu bulan, 3 minggu saya tinggal di Pekanbaru dan 1 minggu pulang (tinggal) di Jakarta. Apakah ketika pulang ke Jakarta saya berhak untuk mendapatkan fasilitas shalat jama qoshor karena sekarang saya sudah tinggal (mukim) di Pekanbaru?

Mohon penjelasannya!

Moh. Rafi Akbar
mrafiakbar at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum waahmatullahi wabarakatuh,

Masalah yang anda tanyakan itu memang selalu jadi khilaf di kalangan ulama. Sumber khilafnya pada kriteria safat dan mukim. Sebagian ulama punya kriteria tertentu untuk batasan tempat mukim, yang belum tentu sama dengan pendapat ulama lain.

Sumber perbedaannya berada pada tidak adanya nash yang jelas dan tegas untuk menetapkan batas-batas kriteria yang dimaksud. Sehingga mereka pun berijtihad dengan apa yang bisa jadikan landasan.

Pendapat Pertama,

Ada yang mengatakan bahwa begitu anda pindah ke suatu kota yang bukan kota asal anda, maka tempat tinggal anda adalah kota yang sekarang anda tempati. Adapun kota asal anda sekarang justru menjadi bukan tempat mukim anda lagi.

Maka ketika anda ada di kota asal anda, anda termasuk musafir. Anda boleh shalat dengan jamak dan qashar.

Pendapat Kedua,

Ada lagi ulama yang mengatakan bahwa kota asal anda biar bagaimana pun ada negeri anda yang asli, sehingga tidak ada kebolehan bagi anda untuk menjamak qashar shalat di kota asli anda, meski sekarang anda sudah tidak menjadi penduduknya.

Karena ikatan batin antara anda dan kota kelahiran anda tidak akan hilang. Maka selamanya di kota itu anda tidak diperkenankan untuk menjama' dan mengqashar shalat.

Pendapat Ketiga,

Pendapat ini mungkin lebih mudah untuk diikuti. Mereka menetapkan bahwa seseorang dianggap bermukim di mana saja di muka bumi ini, asalkan sudah menetap selama 4 hari berturut-turut, baik di kota kelahirannya sendiri atau di kota di mana pun di dunia ini.

Jadi ukurannya masa berlaku selama 4 hari dengan diam dan menetap, tidak ke mana-mana keluar dari kota itu. Dan selama belum ekspire, anda masih punya fasilitas untuk menjama' dan mengqashar shalat. Begitu ekspired time-ya sudah lewat, maka anda wajib shalat tanpa jamak qashar.

Pendapat ini menggunakan pendekatan menetap 4 hari dengan mengacu kepada praktek Rasulullah SAW ketika menjama' dan mengqashar shalat selama ritual haji. Beliau mengqashar sejak tanggal 9, 10, 11 dan 12 Dzulhijjah. Baik ketika di Arafah, Muzdalifah maupun Mina. Setelah itu beliau kembali shalat yang sempurna.

Demikianlah ragam beda pandangan di kalangan ulama, yang mana saja yang lebih anda terima, insya Allah bukan hal bid'ah yang mengada-ada, karena semua berangkat dari ijtihad para ulama yang punya kapabilitas dan otoritas di bidang ijtihad.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum waahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Tidak ada komentar: