Assalamu'alaikum, ,
Saya telah mengikuti pembahasan al-ustadz mengenai madzhab As Syafi'i, dan di situ tertera bahwa salah satu tradisi seperti Maulid Nabi bukan tuntutan dari madzhab As Syafi'i, nah muncul pertanyaan dalam hati saya, benarkah seperti itu?
Berikut sedikit kutipan yang saya ambil mengenai perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW,
Jazakallah
Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa berdiri saat diba' adalah bid'ah yang tidak ada tendensinya sama sekali dalam Islam, Hal ini dikerjakan oleh masyarakat umum tiada lain hanya mengagungkan kepada nabi sehingga meskipun bid'ah tapi bid'ah hasanah.
Berkata al-halabi dalam kitab sirah:
"telah dikabarkan bahwa dihadapan imam subki pada suatu kali berkumpul banyak ulama ulama pada zaman itu, kemudian salah seorang dari mereka membaca perkataan Sharsari dalam memuji nabi, pada ketika itu Imam subki dan sekalian ulama yang hadir BERDIRI serempak menghormati nabi"
(I'anantut Thalibin Juz III/hal 364)
Imam Taqiyudin Subki adalah seorang ulama besar dalam mazhab syafii juga pengarang kitab "Takmilah al-Majmu" sambungan dari kitab "Al-Majmu syarah Muhadzab" by Imam nawawi.
Mahabbatul Muslim
Mukhsin
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Apa yang anda kutip dari kitab I'anatut Talibin itu sesungguhnya tidak serta merta mewakili pendapat mazhab As-Syafi'i bahwa hal itu menjadi tuntunan dan tuntutan (kewajiban) untuk merayakan haflah (pesta) peringatan kelahiran nabi Muhammad SAW setiap tahun.
Perkata merayakan pesta maulid nabi disikapi dengan cara yang berbeda-beda oleh para ulama. Mulai dari yang membolehkannya, atau memakruhkannya, hingga yang menganjurkannya.
Semua kembali kepada konteks dan kepentingannya, yang sangat tergantung dari kondisi sosial politik di masa masing-masing ulama.
Sebagai sebuah mazhab besar, tidak ada pernyataan resmi dari mazhab As-Syafi'i bahwa perayaan haflah maulid nabi Muhammad SAW tiap tahun sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan secara rutin.
Kita tidak akan menemukan di dalam kitab-kitab fiqih As-Syafi'iyah yang induk dan muktabar lafadz yang menyebutkan bahwa: peringatan maulid nabi hukumnya wajib atau sunnah serta harus selalu dirayakan setiap tahun oleh orang beriman.
Lafadz seperti itu juga tidak kita temukan di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab atau pun kitab 'terusannya'. Bahwa Imam As-Subki dan ulama lainnya berdiri pada saat itu, tidak lantas bisa dijadikan pendapat resmi mahab As-Syafi'i bahwa maulid itu wajib dikerjakan.
Paling tidak, kita bisa menyimpulkan bahwa sebagian dari ulama yang bermazhab As-Syafi'i telah melakukan penghormatan kepada nabi Muhammad SAW dengan cara berdiri saat syair tentang beliau dibacakan. Dan bahwa sebagian dari mereka tidak mengharamkan perayaan maulid nabi dengan bentuk demikian.
Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar