Oleh Sigit Indriyono
Obat hati ada lima perkaranya,
Yang pertama baca Qur’an dan maknanya Yang kedua, sholat malam dirikanlah Yang ketiga, berkumpullah dengan orang saleh........
Terdengar lagu Tombo Ati yang dinyanyikan oleh Opick dari televisi di ruang keluarga, saat aku sedang istirahat usai makan malam bersama keluarga. Penggalan lagu di atas:” Yang ketiga, berkumpullah dengan orang saleh, ” mengingatkan aku pada nasehat dari almarhum ayah kepadaku dan saudara-saudaraku. Nasehat yang selalu disampaikan oleh beliau berulang kali. Tujuannya agar kami sebagai anak-anaknya selalu ingat, memperhatikan dan mematuhi nasehat beliau. Nasehat yang sangat penting dalam menjalani kehidupan.
” Berhati-hatilah dalam berteman, nak, ” itulah nasehat almarhum ayah yang selalu kupegang teguh hingga saat ini dan hari-hari mendatang. Nasehat yang singkat namun mempunyai makna yang sangat dalam. Nasehat yang selalu berulang kali kusampaikan juga kepada dua orang anakku.
Berteman adalah kebutuhan mutlak bagi kita yang merupakan makhluk sosial. Sebagai sarana untuk berinteraksi dan bersosialisasi. Perlu disadari, lingkungan pergaulan yang heterogen sangat signifikan dalam membentuk karakter dan akhlak seseorang. Demikian pentingnya hal di atas, tercermin dalam sabda Rasulullah SAW: ” Seseorang itu tergantung agama temannya, maka hendaknya salah seorang dari kalian melihat siapa temannya.''" (HR Ahmad dan Tirmidzi).
Jika kita banyak bergaul dengan orang-orang yang saleh, maka dengan izin Allah SWT akhlak dan perilaku kita akan terimbas oleh kesalehan mereka. Demikian juga sebaliknya. ''Sesungguhnya perumpamaan teman yang baik dan teman yang jahat adalah seperti pembawa minyak wangi dan peniup api pandai besi. Pembawa minyak wangi mungkin akan mencipratkan minyak wanginya itu atau engkau hanya akan mencium aroma harumnya itu. Sedangkan peniup api pandai besi mungkin akan membakar bajumu atau engkau akan mencium darinya bau yang tidak sedap.'' (HR Bukhari).
Dalam realitas sehari-hari, tak jarang kita lihat orang bisa terjerumus dan menyimpang dari jalan-Nya, karena terpengaruh oleh lingkungan pergaulan yang tidak baik. Suatu masalah yang sangat kompleks dalam kehidupan masyarakat. Berhati-hati dalam berteman adalah solusi yang tepat untuk mengatasinya.
Di dalam menjalin hubungan pertemanan ada beberapa faktor yang harus diperhatikan, agar mendapat ridho dari Allah SWT. Pertama, saling menasehati ke arah kebaikan dan saling mengingatkan jika ada kesalahan atau kekhilafan. Kedua, tidak meremehkan atau memandang rendah pada teman. Ketiga, tidak iri atau dengki atas karunia yang diberikan kepada teman oleh Allah SWT. Keempat, tidak berprasangka buruk kepada teman. Kelima, tidak membicarakan aib teman. Keenam, menjaga rahasia yang diamanahkan oleh teman.
Pertemanan yang dijalin semata-mata untuk mendapatkan keuntungan duniawi bersifat sementara. Sekarang menjadi teman, mungkin besok atau pada kemudian hari akan menjadi lawan. Sedangkan pertemanan yang paling mulia adalah yang dijalin karena Allah SWT. Tidak ada tujuan apa pun dalam pertemanan mereka, selain untuk mendapatkan ridha-Nya.
''Dan ingatlah hari ketika itu orang yang zholim menggigit kedua tangannya seraya berkata, aduhai kiranya dulu aku mengambil jalan bersama-sama Rasul. Kecelakaan besarlah bagiku, kiranya aku dulu tidak menjadikan si fulan itu teman akrabku. Sesungguhnya, dia telah menyesatkan aku dari Al-Qur’an ketika Al-Qur’an itu datang kepadaku. Dan adalah setan itu tidak mau menolong manusia.'' (QS Al-Furqaan [25]: 27-29). Ayat di atas menggambarkan betapa besar penyesalan di hari akhir, karena pertemanan akrab yang telah menyesatkan dari jalan-Nya. Suatu penyesalan yang terlambat, dan merupakan resiko yang diakibatkan oleh kelalaian dalam berteman.
Rabu, Januari 30, 2008
Hukum Menguburkan Jenazah Berikut Peti Matinya
Pada prinsipnya Islam mengajarkan kesederhanaan dalam proses penguburan jenazah. Kain kafan pun lebih utama yang murah, bukan yang mahal, karena toh pada akhirnya hanya akan menjadi sesuatu yang terbuang percuma. Dan mahal atau murahnya kain kafan yang digunakan, sama sekali tidak ada pengaruhnya buat jenazah di alam kuburnya.
Hukum Peti Kayu Jenazah
Memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum menguburkan jenazah dengan menggunakan peti mati yang terbuat darikayu.
Di dalam kitab Al-Fiqhu 'ala Mazahibil Arba'ah terbitan Departemen Waqaf Mesir, disebutkan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah ini.
* Mazhab Al-Malikiyah menyebut bahwa menguburkan jenazah dengan kotak kayu merupakan perbuatan khilaful awla. Maksudnya sesuatu yang bertentang dengan keutamaan.
* Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutnya sebagai makruh, kecuali karena ada hajat. Misalnya, tanahnya lembek sehingga akan menyulitkan proses penguburan.
* Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa hukumnya makruh secara mutlak, tanpa kecuali dan apa pun alasannya.
Dalam kitab Al-Fatawa Al-Islamiyah Syeikh Abdul Majid Salim, jilid 4 halaman 1264, disebutkan bahwa menguburkan jenazah dalam peti kayu hukumnya karahah (dibenci). Kecuali bila tanahnya terlalu lembek. Namun bila jenazahnya perempuan, maka lebih utama menggunakan peti, demi menjaga aurat dan kehormatannya, terutama saat menurunkan jenazah.
Majelis Al-Majma' Al-Islami yang berada di bawah naungan Rabithah Alam Al-Islami dalam fatwanya tentang menguburkan jenazah di dalam peti matinya, menyebutkan bahwa:
1. Setiap amal dan sikap yang dilakukan oleh seorang muslim dengan maksud untuk menyerupai perbuatan orang non muslim, hukumnya mahdzhur syar'an dan terlarang secara syariah dengan dasar hadits nabawiyah.
2. Dan menguburkan jenazah di dalam peti mati, kalau niatnya untuk menyerupai orang kafir, maka hukumnya haram. Tapi kalau niatnya bukan karena ingin menyerupai orang kafir, maka hukumnya makruh. Selama tidak ada hajat, maka bila ada hajat hukumnya tidak mengapa.
Di dalam tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran karya Al-Imam Al-Qurthubi jilid 10 halaman 381, disebutkan bahwa menguburkan jenazah dalam peti kayu hukumnya boleh, terutama bila tanahnya lembek.
Diriwayatkan bahwa Nabi Danial dikuburkan di dalam peti yang terbuat dari batu. Dan disebutkan juga bahwa Nabi Yusuf 'alaihissalam dikuburkan dalam peti dari kaca dan dimasukkan ke dalam sumur, karena takut akan disembah jasadnya. Hingga sampai zaman Nabi Musa, jenazah itu kemudian diangkat dan dimasukkan ke kuburan nabi Ishak. Namun riwayat ini tidak didukung oleh dasar yang kuat.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Hukum Peti Kayu Jenazah
Memang ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum menguburkan jenazah dengan menggunakan peti mati yang terbuat darikayu.
Di dalam kitab Al-Fiqhu 'ala Mazahibil Arba'ah terbitan Departemen Waqaf Mesir, disebutkan perbedaan pandangan para ulama dalam masalah ini.
* Mazhab Al-Malikiyah menyebut bahwa menguburkan jenazah dengan kotak kayu merupakan perbuatan khilaful awla. Maksudnya sesuatu yang bertentang dengan keutamaan.
* Sedangkan mazhab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi'iyah menyebutnya sebagai makruh, kecuali karena ada hajat. Misalnya, tanahnya lembek sehingga akan menyulitkan proses penguburan.
* Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa hukumnya makruh secara mutlak, tanpa kecuali dan apa pun alasannya.
Dalam kitab Al-Fatawa Al-Islamiyah Syeikh Abdul Majid Salim, jilid 4 halaman 1264, disebutkan bahwa menguburkan jenazah dalam peti kayu hukumnya karahah (dibenci). Kecuali bila tanahnya terlalu lembek. Namun bila jenazahnya perempuan, maka lebih utama menggunakan peti, demi menjaga aurat dan kehormatannya, terutama saat menurunkan jenazah.
Majelis Al-Majma' Al-Islami yang berada di bawah naungan Rabithah Alam Al-Islami dalam fatwanya tentang menguburkan jenazah di dalam peti matinya, menyebutkan bahwa:
1. Setiap amal dan sikap yang dilakukan oleh seorang muslim dengan maksud untuk menyerupai perbuatan orang non muslim, hukumnya mahdzhur syar'an dan terlarang secara syariah dengan dasar hadits nabawiyah.
2. Dan menguburkan jenazah di dalam peti mati, kalau niatnya untuk menyerupai orang kafir, maka hukumnya haram. Tapi kalau niatnya bukan karena ingin menyerupai orang kafir, maka hukumnya makruh. Selama tidak ada hajat, maka bila ada hajat hukumnya tidak mengapa.
Di dalam tafsir Al-Jami' li Ahkamil Quran karya Al-Imam Al-Qurthubi jilid 10 halaman 381, disebutkan bahwa menguburkan jenazah dalam peti kayu hukumnya boleh, terutama bila tanahnya lembek.
Diriwayatkan bahwa Nabi Danial dikuburkan di dalam peti yang terbuat dari batu. Dan disebutkan juga bahwa Nabi Yusuf 'alaihissalam dikuburkan dalam peti dari kaca dan dimasukkan ke dalam sumur, karena takut akan disembah jasadnya. Hingga sampai zaman Nabi Musa, jenazah itu kemudian diangkat dan dimasukkan ke kuburan nabi Ishak. Namun riwayat ini tidak didukung oleh dasar yang kuat.
Wallahu 'alam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Langganan:
Postingan (Atom)