Kamis, Juni 28, 2007
Keterkaitan Aqidah dan Syariah
Mohon dijelaskan hubungan antara aqidah dan syariah Islam. Mengingat di satu sisi ada beberapa teman yang agak ‘ngotot’ memperjuangkan aqidah terlebih dahulu. Sehingga tema sentral isu yang dibawa ke mana-mana hanya urusan aqidah saja.
Sementara kita juga kenal di sisi lain ada masalah syariah/fiqih yang mengatur detail-detail aturan syariah.
Terima kasih atas waktu yang ustadz berikan untuk menjelaskan pertanyaan saya ini.
Wassalamu'alaikum wr, wb.
Abdullah Faqih
abdullahfaqih at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Antara aqidah dan syariah jelas terkait dengan ikatan yang sangat kuat. Boleh dibilang tidak ada aqidah tanpa syariah, dan tidak ada syariah tanpa aqidah. Keduanya ibarat dua sisi mata koin yang tidak terpisahkan. Sayangnya, dalam implementasinya, seringkali antara keduanya menjadi terpisah.
Syariah adalah Penjelasan Aqidah
Contoh yang sederhana ketika membahas masalah hal-hal yang membatalkan iman. Disebutkan bahwa di antara yang membatalkan syahadat dan iman seseorang adalah bila seseorang melakukan kemusyrikan. Secara ilmu aqidah, pernyataan ini benar. Namun bisa menjadi masalah besar dalam implementasinya bila tidak diiringi dengan pemahaman syariah yang benar.
Orang yang menyembah kuburan, menggunanakan jin, jimat, mantera, sihir memang termasuk dikategorikan orang yang melakukan perbuatan syirik. Dan oleh karena itu, secara ilmu aqidah, perbuatan itu dikatakan membatalkan iman dan syahadat.
Namun yang menjadi pertanyaan adalah: bila ada orang datang ziarah kubur lalu di dalam doanya terselip sebuah lafadz yang menyiratkan dia telah meminta kepada kuburan, apakah bisa kita vonis iman telah batal dan dia boleh kita sebut sebagai orang kafir?
Apakah semua orang yang berpraktek seperti dukun yang mengobati orang dengan menggunakan jin juga bisa kita tuduh sebagai orang kafir?
Apakah seorang yang mengagumi bintang film, artis dan tokoh favoritnya bisa kita jebloskan begitu saja sebagai orang non muslim, lantaran lebih cinta kepada selain Allah dan Rasulnya?
Apakah rakyat Indonesia yang negaranya tidak menjalakan hukum Islam boleh juga dikatakan sebagai orang kafir? Dan apakah orang yang tidak ikut bai’at kepada suatu kelompok tertentu, juga bisa dikatakan sebagai orang kafir?
Ketika kita membahas masalah syirik dalam kajian aqidah, jelas bahwa syirik itu membatalkan iman dan syahadat. Namun apakah seorang muslim yang kedapatan masih melakukan semua tindakan bernilai syirik, bisa begitu saja dimasukkan sebagai orang yang batal imannya dan menjadi orang kafir?
Tentu tidak demikian. Nanti di dalam ilmu syariah kita akan masuk kepada pembahasan bahwa untuk menjatuhkan vonis kafir tidak bisa begitu saja dilakukan. Harus ada sebuah sistem dan tata aturan yang baku dan dijalankan sesuai dengan prosedurnya. Harus ada pengadilan (mahkamah) syariah, bukti, saksi ahli, tuduhan, hak jawab, dan seterusnya.
Apa yang dibahas dalam kajian aqidah boleh dibilang baru mencakup prinsip dasarnya saja. Sedangkan implementasi teknisnya harus dibahas secara rinci dan detail. Dan itu adalah tugas ilmu syariah. Jadi doktrin aqidah tidak bisa berjalan dengan benar tanpa petunjuk teknis, dan itu adalah syariah.
Peristiwa pengeboman di negara kita yang dituduhkan kepada sebagian orang yang mengaku beragama Islam, adalah salah satu bentuk ketidak-singkronan antara doktrin aqidah dan dalam syariah.
Di dalam syariah dikenal adanya kafir harbi dan kafir zimmi. Kafir harbi harus dibunuh karena bila tidak dibunuh, maka dia akan membunuh kita lebih dahulu. Namun membunuh kafir harbi hanya dibenarkan syariah ketika dilakukan di medan pertempuran yang sesungguhnya, bukan di wilayah yang damai. Membunuh kafir harbi di dalam wilayah damai di luar wilayah pertempuran adalah sebuah pelanggaran syariah.
Demikian juga dengan kafir zimmi, dalam ilmu syariah diharamkan untuk dibunuh, sebagaimana haramnya membunuh sesama muslim. Membunuh kafir zimmi adalah sebuah pelanggaran syariah. Meski doktrin dasar dalam aqidah mengatakan bahwa kita wajib memengangi orang kafir.
Pendeknya, apa yang didoktrinkan di dalam kajian aqidah, harus dijabarkan terlebih dahulu secara rinci dan detail. Dan penjabaran serta perincian itu dilakukan dalam kajian syariah. Itulah pentingnya syariah dalam kajian aqidah.
Tema Aqidah dan Syariah
Ilmu aqidah berbicara tentang tema-tema besar, misalnya tentang tauhid atau memurnikan iman dari segala bentuk syirik (mempersekutukan Allah). Adapun ilmu syariah umumnya berbicara tentang teknis yang lebih detail dari bentuk iman.
Ilmu aqidah berbicara tentang siapa Allah, lengkap dengan segala sifat-sifat dan nama-namaNya. Sedangkan ilmu syariah berbicara tentang apa maunya Allah, yang terperinci dalam perintah-perintah secara teknis.
Ilmu aqidah banyak berbicara tentang hal-hal yang ghaib dan harus diimani sebagai bentuk keimanan kita kepada kitabullah dan sunnah rasulullah SAW, sedangkan ilmu syariah lebih banyak bicara pada tataran yang nyata, terlihat, terukur, bisa disentuh, ditangkap oleh paca indera.
Misalnya, ilmu aqidah memperkenalkan kita kepada adanya jenis makhluk Allah yang ghaib dan wajib kita imani. Baik yang ada di sekitar kita saat ini seperti adanya jin, malaikat, qarin, ruh, ataupun yang akan nanti kita alami setelah kematian, seperti alam kubur, alam barzakh, padang mahsyar, jembatan shirathal mustaqim, hisab, timbangan, haudh (mata air), surga, neraka.
Sedangkan ilmu syariah bicara tentang berapa nisab zakat emas dan hasil pertanian, tentang membedakan darah haidh dan darah istihadhah, tentang jumlah putaran tawaf di sekeliling ka’bah, jumlah batu kerikil yang harus dilontarkan, terbit dan tenggelamnya matahari yang menandakan masuk dan keluarnya waktu shalat.
Ilmu aqidah berbicara tentang posisi seseorang terhadap Allah SWT, Rasululah SAW, dan kitabullah. Hasilnya, seseorang dikatakan beriman tergantung apakah dia menerima Allah sebagai tuhannnya atau tidak.
Demikian juga dengan posisi seseorang kepada nabi Muhammad, apakah Muhammad SAW diposisikan sebagai utusan resmi tuhan sehingga dipatuhi dan ditaati serta dijadikan sumber rujukan hidup, ataukah diposisikan sekedar sebagai tokoh yang dikagumi tanpa mengakui kalau posisinya sebagai utusan resmi tuhan dari langit?
Ilmu aqidah berbicara tentang Al-Quran, apakah sekedar sebagai bacaan mulia yang diperlombakan dan selesai begitu saja, ataukah sebagai sumber dari segala sumber hukum dan dan pedoman hidup yang mengatur semua sisi kehidupan.
Keimanan seseorang akan ditetapkan berdasarkan bagaimana dia memposisikan diri terhadap ketiganya, yaitu Allah, Rasulullah dan kitabullah.
Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Ahmad Sarwat, Lc
Dakwah Secara Diam-Diam
Ada yang ingin saya tanyakan, ustadz.
1. Mengapa 3 tahun pertama berdakwah, Nabi Muhammad SAW harus melakukan dengan cara rahasia? Bukankah tugas seorang rasul itu memang harus menyampaikan kepada semua orang?
2. Apakah dakwah secara rahasia itu harus dilakukan selama 3 tahun?
Terima kasih.
Wassalaamu'alaikum wr, wb.
Zainah V
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Selama tiga tahun pertama, Rasulullah memang mengadakan pertemuan rahasia dengan para sahabat. Bertempat di rumah Arqam bin Abu Arqam, dalam forum itulah Nabi membacakan dan mengajarkan wahyu secara mendetail isinya, sejauh yang telah diturunkan Allah.
Mengapa harus rahasia? Jawabnya adalah bahwa salah satu karakteristik dakwah adalah berhadapan dengan sistem yang siap memerangi dan siap melumat habis. Dahulu para nabi dan rasul datang dengan membawa risalah,namun kebanyakan dakwah itu didustai, bahkan para nabi dikejar-kejar dan tidak sedikit yang dibunuh oleh kaumnya sendiri.
"Dan sesungguhnya Kami telah mendatangkan Al-Kitab kepada Musa, dan Kami telah menyusulinya sesudah itu dengan rasul-rasul, dan telah Kami berikan bukti-bukti kebenaran kepada Isa putera Maryam dan Kami memperkuatnya dengan Ruhul Qudus. Apakah setiap datang kepadamu seorang rasul membawa sesuatu yang tidak sesuai dengan keinginanmu lalu kamu menyombong; maka beberapa orang kamu dustakan dan beberapa orang kamu bunuh?" (QS.Al-Baqarah: 23)
"Yang demikian itu karena mereka kafir kepada ayat-ayat Allah dan membunuh para nabi tanpa alasan yang benar. Yang demikian itu disebabkan mereka durhaka dan melampaui batas."(QS. Ali Imran 112)
Selain masalah keamanan, tiga tahun Rasulullah SAW merahasiakan dakwahnya memang memiliki hikmah lain yang sangat strategis. Dan juga di masa itu dakwah memiliki karakteristik yang khas, spesifik, unik dan menarik untuk dikaji. Antara lain karakteristik dakwah di masa tiga tahun pertama itu adalah:
Karakteristik Pertama: Membentuk Basis Inti
Maka sebagai risalah terakhir, seolah-olah Allah SWT sudah mempersiapkan dakwah nabi-Nya ini dengan persiapan yang baik. Yaitu tidak langsung melakukan dakwah secara terbuka yang hanya akan melahirkan penentangan dan perlawanan dari kaumnya.
Dakwah membutuhkan strategi yang jitu untuk tidak terlalu tergesa membuka diri, sedangkan kekuatan dasarnya belum terbentuk. Maka tidak mengapa merahasiakan Islam kepada umum dengan memilih orang-orang tertentu yang sekiranya bisa menerima dakwah ini dengan baik sekaligus punya potensi yang bisa dikembangkan untuk memanggul beban dakwah. Karena itulah dibutuh sedikit waktu untuk tertutup kepada publik luas, namun tetap berdakwah secara selektif demi melahirkan kekuatan internal.
Di sisi lain, dakwah itu tidak berhenti sekedar menyampaikan, tetapi dakwah adalah sebuah pergerakan. Dan sebuah pergerakan itu harus memiliki
basis kekuatan yang real, yaitu orang-orang assabiqunal awwalaun yang menjadi qa`idah shalbah. Sebelum basis dasar ini terbentuk, maka dakwah
itu sangat rapuh dan bisa dengan mudah dihancurkan oleh musuh-musuhnya.
Karakteristik Kedua: Penyebaran Dakwah Melalui Seleksi
Kalau disebutkan bahwa dakwah pada fase ini bersifat rahasia, bukan berarti tertutup sepenuhnya. Melainkan maksudnya adalah bahwa dakwah ini diperkenalkan kepada sembarang orang. Ada kriteria tertentu yang perlu diperhatikan sebelum upaya menawarkan dakwah ini.
Kriteria dasarnya ada beberapa pertimbangan yang sangat penting dan tentu melalui kajian strategis yang sangat mendalam. Antara lain:
Pertama, orang tersebut diperkirakan tidak akan menolak dakwah ini, karena kebersihan hatinya dan kehanifaannya. Sehingga dengan sedikit pendekatan, orang tersebut diharapkan sudah bisa langsung tertarik dengan apa yang ditawarkan.
Kedua, adalah orang yang punya potensi untuk memanggul beban dakwah. Sebab dakwah di masa pertama ini membutuhkan pengorbanan yang tidak kecil. Sehingga bila orang yang ditawarkan ke-Islaman diperkirakan belum mampu untuk menanggung resiko dan beban dakwah, belumlah diprioritaskan.
Ketiga, orang tersebut diharapkan punya koneksi lanjutan sehingga bisa memperlebar jaringan dakwah.
Kalau diperhatikan, orang semacam Abu Bakar As-Shiddiq termasuk memiliki tiga kriteria itu. Selain siap menerima dakwah dan mampu bertahan,
beliau punya koneksi dan hubungan yang cukup luas dengan banyak orang dari beragam elemen masyarakat. Beliau sangat dikenal oleh kaumnya, dicintai dan disukai. Selain itu beliau adalah seorang pedagang yang cukup berada, jujur dan disukai banyak rekannya.
Maka dengan masuk Islamnya beliau, ada sederet orang yang bisa diajak masuk Islam. Dan bukan sembarang orang, ternyata yang bisa diajak oleh Abu Bakar adalah orang-orang yang sangat potensial, berbobot dan patut dibanggakan. Seperti Utsman bin Affan ra yang seorang pedagang kaya raya, Az-Zubair bin Awwam, Abdurrahman bin `Auf yang juga kaya raya, Sa`ad bin Abi Waqqash yang berwawasan luas dan cerdas, Thalhah bin Ubaidillah dan lainnya. Inilah SDM dasar yang menjadi tonggak utama tubuh pergerakan Nabi SAW. Mereka adalah `kader inti` yang sangat potensial dan bergerak tanpa henti.
Karakteristik Ketiga: Masuk Aktifis Dawah Ke Semua Elemen Masyarakat
Meski dakwah masih dilakukan secara rahasia, tidak berarti yang ikut dakwah hanya pada kalangan terbatas saja. Sebaliknya, berdasarkan
kriteria pemilihan kader, Rasulullah SAW berhasil menghimpun generasi pertama yang masing-masing mewakili lapisan masyarakat tersendiri. Sehingga
bisa dikatakan, di masa itu sudah terbentuk sebuah prototipe masyarakat yang terdiri dari sekian banyak elemen.
Di dalamnya adalah kalangan tuan dan hamba sahaya. Ada juga laki-laki dan wanita. Ada anak muda dan sekaligus juga orang tua. Bahkan setiap qabilah pada masyarakat Makkah punya wakil-wakil mereka yang sudah berhasil direkrut dalam barisan jamaah Islam. Dari 10 qabilah yang ada pada Quraisy, masing-masing punya anggota yang sudah berhasil direkrut masuk
Islam.
Karakteristik Keempat: Konsentrasi Pada Penanaman Aqidah
Aqidah adalah dasar dari sebuah ke-Islaman. Dengan tertanamnya aqidah secara kuat, maka akan semakin kuatlah ke-Islaman seseorang. Ayat-ayat yang turun dalam fase ini memang sangat kental dengan nuansa aqidah.
Untuk menjadikan iman itu bukan sedekar status melainkan menjadi pondasi dasar watak seseorang.
Dengan penamanan aqidah yang matang ini, lahirlah sosok generasi qurani yang unik, yang tidak ada duanya lagi di muka bumi. Lahir generasi yang cinta kepada Allah melebihi cintanya kepada siapapun termasuk terhadap dirinya sendiri. Generasi yang terbaik sepanjang sejarah peradaban manusia.
Sebab aqidah itu pada dasarnya mengembalikan manusia pada sisi kemanusiaannya dan menjadikan hanya Allah saja satu-satunya tuhan. Kepada-Nya kita mengabdi dan kepada-Nya saja kita meminta pertolongan.
Apakah Dakwah Secara Rahasia Harus Dijalankan Selama 3 Tahun?
Sebenarnya hitungan 3 tahun ini terjadi secara kebetulan, bukan semata-mata kita harus mengikuti alur waktunya. Melainkan memang kondisi dan situasinya menuntut untuk menggerakkan dakwah dengan pola dan pendekatan tertentu.
Hitungan 3 tahun ini tidak berlaku bila ingin kita terapkan di masa sekarang ini. Tidak bisa dijadikan dasar bahwa sebuah harakah Islamiyah pada hari harus menerapkan masa 3 tahun untuk berdakwah secara diam-diam. Kita tidak memahami sirah nabawiyah dengan cara sempit seperti itu.
Masa dakwah secara rahasia ini berakhir ketika pondasi dakwah memang sudah terbentuk, kokoh serta mampu menopang pergerakan dakwah. Sama sekali tidak ada hubungannya dengan waktu. Sehingga ketika pondasi kekuatan dasar dari sebuah pergerakan itu sudah bisa dijadikan pegangan, maka pada saat itu dakwah secara rahasia dianggap sudah tidak diperlukan lagi. Meski pun belum lagi berusia 3 tahun.
Sebaliknya, meski sudah lewat 3 tahun, namun bila pondasi dasar kekuatan pergerakan dakwah masih dianggap lemah dan belum mampu menopang tubuh pergerakan, tetap harus dipertahankan meski sudah melewati masa 3 tahun.
Sedangkan yang bertanggung jawab untuk menentukan sudah sampai di manakah progress sebuah pergerakan, sudahkah sampai waktunya untuk berdakwah secara terbuka atau masihkan harus dengan cara rahasia, pimpinan pergerakan itulah yang punya peran dan wewenang. Tentunya tidak bisa dilepaskan dengan adanya syura (musyawarah).
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu'alaikum wr, wb.
Ahmad Sarwat, Lc
Selasa, Juni 26, 2007
Yuk Sholat Tepat Waktu!
Mendirikan sholat sudah menjadi rutinitas dari seorang Muslim dan Muslimah, karena memang itu salah satu hal yang wajib dari perintah wajib lainnya yang harus ditunaikan. Ditandai Adzan berkumandang, itulah seruan sholat memanggil kita untuk segera menunaikan sholat. Saat waktu sholat tiba, tidak ada yang lebih penting untuk dilakukan selain mendirikan sholat dan bergegaslah mencari air untuk berwudhu lalu segera sholat.
Senang rasanya bila senantiasa bisa sholat tepat pada waktunya, apalagi sholatnya berjamaah di Masjid. Selain akan mendapatkan nilai pahala dua puluh tujuh kali lebih utama dibanding sholat sendirian di rumah, seiring dengan itu ingin membangun prestasi dalam sholat. Bukankah amal sholat yang pertama akan dihisab nanti di akhirat, seperti yang dikatakan oleh Nabi Muhammad S. A. W dalam haditsnya, " Yang Pertama diHisab dari Amalan Hamba pada hari Kiamat adalah Sholatnya!!!. Jika Sholatnya baik, ia Beruntung dan Selamat. Akan tetapi jika Sholatnya Kurang, ia Merugi. "
Ini kutipan ayat, kita dianjurkan untuk memakmurkan Masjid "Hanyalah yang memakmurkan Masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman pada Allah dan hari kemudian, serta tetap mendirikan sholat" Surah At-Taubah ayat 18.
Nabi Muhammad S. A. W juga menganjurkan ummatnya untuk menyegerakan sholat, berikut ini haditsnya "Dari Ibnu Abbas Radhiallaahu anhu, bahwasanya Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda, "Barangsiapa mendengar panggilan adzan namun tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya, terkecuali karena udzur (yang dibenarkan dalam agama)'. " (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan lainnya, hadits shahih).
Saya ingin bercerita beberapa waktu yang lalu, saat itu saya hendak keluar pintu Masjid dan di depan saya sekitar jarak 1 meter ada seorang laki-laki yang usianya lebih tua beberapa tahun dari saya. Laki-laki itu sama seperti saya, sama-sama akan keluar Masjid, karena saat itu kami dan yang lainnya sholat Isya berjamaah di Masjid Al-Ikhlas yang jaraknya -+ 500 Meter dari rumah saya.
Saya lihat si mas itu jalan tersendat-sendat, terlihat dari wajahnya agak meringis menahan rasa sakit, kaki kirinya cidera. Lalu saya menghampirinya dan bertanya "kakinya kenapa Mas? Dia menjawab "jatuh dari motor... " sambil dia mengangkat sarungnya sebatas dengkul, dia memperlihatkan pada saya betis kakinya yang luka dan memar, kemudian dia melanjutkan ceritanya "memar di depan ini sih ngga papa, tapi yang di belakang betis ini tadinya saya khawatir uratnya ada yang ketarik." "lalu gimana mas uratnya" tanya saya, dia bilang "udah dirongsen, Alhamdulillah uratnya ngga apa-apa."
Dengan perlahan sambil menuruni anak tangga Masjid, saya melanjutkan pertanyaan. "memang kejadiannya gimana mas?", dia bercerita "6 hari yang lalu pagi-pagi ketika saya sedang dalam perjalanan berangkat kerja, ada mobil menabrak motor saya hingga motor saya ringsek rusak parah.padahal posisi saya benar! Saya jatuh dan tergeletak di jalan dalam keadaan agak pusing lemas", dengan rasa ingin tau, saya bertanya lagi "lalu supir mobil itu bertanggung jawab tidak mas?" si mas itu bilang "dia tidak bertanggung jawab, dia hanya lihat keadaan saya sebentar, lalu pergi... Ketika itu saya panas juga, tapi gimana... Saya lemas."
Kemudian dia berkata "padahal kalau saya pikir-pikir lagi kejadian itu, saya bisa ngga selamat lho, motor saya aja ringsek begitu... Apalagi kalau saya ngga pake helm!" sambil dia mengerutkan dahinya. Saat itu terbesik decak kagum di hati saya tidak hanya tercengang mendengar ungkapan tadi, dia bisa selamat dari kecelakaan itu, tapi itu lho dengan keadaan kaki yang tertatih sakit seperti itu, dia masih berusaha untuk sholat berjamaah ke Masjid meskipun kondisi Masjid itu bertingkat satu, dia harus menapaki tangga Masjid 2 tahap, SubhanAllah.
Saya seling sedikit ceritanya, saya jadi ingat cerita ini, "Dari Abu Hurairah Radhiallaahu anhu, ia berkata, "Telah datang kepada Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam seorang lelaki buta, kemudian ia berkata, "Wahai Rasulullah, aku tidak punya orang yang bisa menuntunku ke masjid, lalu dia mohon kepada Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam agar diberi keringanan dan cukup shalat di rumahnya. ' Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam memberikan keringanan kepadanya. Ketika dia berpaling untuk pulang, beliau memanggilnya, seraya berkata, "Apakah engkau mendengar suara adzan (panggilan) shalat?', ia menjawab, "Ya. ' Beliau bersabda, "Maka hendaklah kau penuhi (panggilah itu)'. " (HR Muslim).
Kembali ke awal cerita, saat si mas itu menamatkan ceritanya dan mengakhiri langkahnya pada anak tangga yang terakhir, kejadian baru pun menyusul. Sambil melihat ke kiri dan ke kanan, si mas itu berkata "sendal saya yang hijau mana ya...kayanya hilang nih?! Lalu dia menjawab sendiri "iya benar hilang!" tanpa mengeluh dia tersenyum segera pulang dan saya pun menyapanya lagi tapi tidak dengan pertanyaan seperti sebelumnya, saat itu saya mendo'akannya sambil menepuk pundaknya "yang ikhlas ya mas dan sabar, semoga Alloh menggantikan motor Anda" si mas itu tersenyum.
Dari cerita di atas, mudah-mudahan kita termotivasi untuk senantiasa berusaha menyegerakan sholat ketika Azdan berkumandang, bagusnya lagi sholatnya berjamaah di Masjid, apalagi kondisi badan yang dalam keadaan sehat, dan tidak buta lagi...! Sungguh sebuah prestasi yang dilakukan si mas itu, dengan keadaan kaki cidera masih berusaha melangkahkan kaki untuk sholat berjamaah di Masjid dan satu lagi, saya melihat dia menerima ujian dengan lapang dada. SubhanAllah...
Oh... Ya cerita masih berlanjut, masih ada hubungannya dengan cerita di atas. Setelah tadi mendo'akan si mas itu, saya pun segera pulang dan ingin menyampaikan cerita itu pada isteri, tapi sesampai di rumah... Saya lihat dia sedang menyeselesaikan sholat Isyanya. Ya sudah saya cerita saja pada jagoan kecilku yang sedang berbaring nonton TV, karena dia termasuk anak yang senang mendengar cerita.
Saya ceritakan kecelakaan yang menimpa si mas itu tadi, tentunya gaya bercerita saya sesuaikan dengan umurnya yang hampir mendekati 6 tahun tanggal 9 Agustus 2007 nanti Insya Allah, beberapaminggu yang lalu dia baru menyelesaikan studinya di TK, acara lulus-lulusannya bak mahasiswa di perguruan tinggi saja dengan memakai Toga, sebuah pemandangan yang lucu.
Saat saya bercerita, dengan serius dia mendengarkannya. Sampai pada akhir cerita, saya mendo'akan si mas itu seperti yang saya tuliskan di atas "yang ikhlas ya mas dan sabar, semoga Alloh menggantikan motor Anda", tiba-tiba dengan lantang anakku berkata "koq ayah ngga ndo'ain sendalnya yang hilang...?! Saya bergumam dalam hati sambil menahan geli lucu "Jeli juga dia." Lalu saya merespon pertanyaannya dengan gaya expresi seolah serius "iya ya, ayah lupa...!." pikirku "ngga nyangka ternyata anakku serius menyimak cerita itu."
Blog Fitnah dan Provokasi
Saya termasuk sering membuka situs ini dan banyak mengambil manfaat terutama rubrik ustadz menjawab.
Namun ada yang mengganjal di hati beberapa hari ini. Karena beredar di milis kabar adanya sebuah blog fitnah. Setelah saya periksa ternyata benar. Blog gratisan itu mengatasnamakan ustadz lengkap dengan foto seperti di situs ini. Tetapi isinya bertentangan dengan tanya jawab di eramuslim.
Dan sebagai pembaca setia, saya tahu betul jalan pikiran serta fikrah yang ustadz sampaikan selama ini.
Maka apa yang ditulis di blog itu kentara sekali kepalsuannya. Isinya ke balikan dari apa yang selama ini saya kenal dari pelajaran ustadz.
Saya yakin 100 persen blog itu tipuan dan bohong belaka. Pembuatnya jelas orang yang secara sengaja ingin menyesatkan orang, juga bisa saja bertujuan membunuh karakter ustad.
Bahkan teman saya mengatakan bahwa tindakan seperti ini termasuk salah satu bentuk cyber crime. Pelakunya bisa dituntut dan blog itu bisa ditutup.
Untuk itu saya berharap ustadz membuat pernyataan resmi untuk menolak keberadaan blog yang merugikan.
Semoga Allah meneguhkan perjuangan ustadz dan eramuslim, amin.
Wassalamu'alaikum wr. Wb.
Adit
Jawaban
Assalamu alaikum warahmatullahi wabarkatuh
Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas keprihatinan dan perhatian anda tentang masalah blog itu. Awalnya kami tidak merasa harus membuat klarifikasi, namun mengingat adanya resiko ada orang yang akan menjadi korban dan salah paham, maka akhirnya kami rasa perlu untuk membuat tanggapan atas kasus ini.
1. Blog yang mengatasnamakan kami memang bukan buatan kami. Tentunya kami nyatakan bahwa segala isinya di luar tanggung jawab kami.
2. Kepada para pembaca setia eramuslim, kami sarankan untuk tidak membaca, mengutip atau merujukkan sumber yang terdapat pada blog tersebut.
Silahkan buka eramuslim untuk mendapatkan rujukan masalah syariah yang original dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Pernyaan kami ini silahkan dikutip dan diumumkan lewat milis dengan mencantumkan url di eramuslim.
4. Kepada yang membuat blog palsu, semoga Allah SWT memberi hidayah dan kesadaran serta kelapangan hati untuk bertaubat, bukan dengan diturunkannya bala' dan azab. Karena taubatnya seorang yang membuat kesalahan lebih baik dari pada balasan atas dosa.
5. Semoga Allah meningkatkan keikhlasan kita untuk tetap istiqamah di atas agamaNya, serta tegar menjalani fitnah dan aral melintang, amin
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ahmad Sarwat, Lc
Selasa, Juni 12, 2007
Hukum Bunga Bank Tidak Haram?
Assalamu a'laikum
Saya termasuk yang anti bunga bank tapi disisi lain saya juga menggunakan produk bank konvensional terutama untuk keperluan beli rumah dan biaya nikah... Saya mendapai penyataan tentang bunga bank sebagai berikut:
"Bahkan Menurut Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai fatwa MUI tersebut merupakan keputusan tergesa-gesa sehingga dikhwatirkan jadi bumerang bagi MUI sendiri. Sedangkan Cendikiaawan Islam Prof. Dr. Nurcholish Madjid mengemukakan, sebelum mengeluarkan kajian ilmiah terlebih dahulu. Apabila implikasi fatwa tersebut sangat luas. Ia mengatakan riba di alamnya mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada Pihak lain, padahal dalam perbankan (konvensional) tidaklah srperti itu... "
Ia memberi contoh, bila seseorang kesulitan kemudian mendatangi orang lain untuk meminjam uang kemudian kepadanya dibebani keharusan membayar dalam jumlah lebih besar, maka di dalamnya mengandung riba karena eksploitasi. Padahal menurut dia, peminjam yang datang ke bank justru adalah orang-orang yang secara ekonomi bonafit (bisa mengembalikan pinjaman), sehingga bank mau memberikan pinjaman pada mereka. Jadi di sini tidak ada unsur eksploitasi.
Menguntip panndapat Ulama A. Hasan dari Persis, Nurcholish Madjid mengatakan bunga bank konvesional tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya....dst
Menurut ustad bagaimana?
Ahmad
qure_717 at eramuslim.com
Jawaban
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
'Illat haramnya riba bukan terletak pada unsur eksplotitasinya. Salah besar ketika ada orang yang berpendapat demikian. Yang menjadi 'illat dalam haramnya riba adalah praktek riba itu sendiri. Bila terpenuhi unsur riba, maka praktek itu riba dan hukumnya haram. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi unsur riba, maka praktek itu bukan riba dan hukumnya tidak haram.
Mengalihkan 'illat riba pada unsur eksplotitasinya justru adalah tindakan yang tidak tepat. Sebagaimana tidak tepatnya kita mengatakan bahwa haramnya daging babi karena ada cacing pitanya. Kelemahannya, kalau cacing pita bisa dimusnahkan, apakah daging babi menjadi halal?
Sama juga dengan kita mengatakan bahwa zina itu diharamkan karena merusak nasab dan keturunan. Ini jelas salah kaprah, karena penyebab haramnya zina bukan semata-mata agar nasab tidak tercampur-campur, juga bukan karena agar tidak terkena penyakit kelamin.
Sebab di zaman sekarang, sebelum berzina, bisa saja pasangan tidak sah datang ke dokter untuk memeriksa kesehatan kelamin mereka. Lalu oleh doker mereka dikatakan sehat, lalu mereka berzina dengan menggunakan alat-alat pencegah kehamilan. Maka apa yang mereka laukan aman dari penyakit kelamin sekaligus tidak akan terjadi percampuran nasab yang rancu. Lalu, apakah zina menjadi halal dengan cara seperti itu? Tentu tidak.
Maka sebab haramnya riba bukan karena ada satu orang menindas pihak lain. Tetapi haramnya riba adalah ketetapan Allah SWT langsung dari langit. Allah SWT sebagai pencipta manusia, tidak suka kalau manusia melakukan praktek keuangan dengan jalan ribawi. Apakah itu menindas atau tidak, tidak ada urusan.
Bukankah zina bisa dilakukan dengan cara sehat, aman dan suka sama suka? Apakah zina menjadi halal? Bukankah babi bisa dimasak steril sehingga cacing pita dan virusnya mati semua? Apakah daging babi halal?
Fatwa MUI Tergesa-gesa?
Tidak ada yang terburu-buru dari fatwa MUI, justru MUI sangat terlambat untuk mengeluarkan fawa itu. Sebab riba sudah diharamkan sejak 1400 tahun yang lalu. Bahkan sejak nabi Adam alaihissalam diturunkan ke muka bumi. Karena semua agama samawi kompak dan sepakat mengharamkan riba.
Adapun riba itu itu menjelma menjadi bunga bank, maka seharusnya para ulama langsung bisa mendeteksi, tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berpikir panjang. Kalau sebuah praktek keuangan terkena unsur riba, maka hukumnya riba, tidak perlu ragu untuk mengatakan sesuatu yang haram adalah haram.
Beda antara seorang ulama betulan dengan ulama gadungan adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama betulan tetap mengatakan bahwa yang haram itu haram, meski moncong meriam ditujukan ke arah kepalanya. Sekali haq tetap haq, apa pun yang terjadi.
Sedangkan ulama gadungan (sebenarnya bukan ulama) adalah orang yang dengan mudah mengubah-ubah hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi. Kalau kira-kira menguntungkan dirinya, atau kelompoknya, barulah bersuara. Sebaliknya, bila kira-kira tidak menguntungkan, maka suranya menjadi lain.
Perbedaan Pendapat Tentang Bunga Bank
Ustadz A. Hasan diklaim telah berfatwa halalnya bunga bank. Kami tidak tahu apa landasan yang beliau kemukakan saat itu. Tetapi fatwa seseorang pasti bisa berubah, sesuai data dan input yang diterimanya.
Al-Imam As-Syafi'i pun pernah mengubah ijtihadnya, setelah bertahun-tahun bertahan pada qaul qadim, beliau kemudian mengubahnya dengan qaul jadid.
Namun kami bisa memilah pendapat yang menghalalkan bunga bank menjadi dua jenis. Pertama, mereka yang ikhlas dalam berfatwa dengan segala keterbatasan informasi yang dimilik saat itu. Kedua, mereka yang punya niat tidak baik sejak awal sehingga mencerung berani menentang hukum Allah.
Haramnya Bunga Bank
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.
2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.
3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal: Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.
4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.
5. Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.
Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.
Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,