Tampilkan postingan dengan label wudhu. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label wudhu. Tampilkan semua postingan

Jumat, Februari 16, 2007

Pelajaran Berharga Sebelum Sholat

Oleh Bayu Gawtama

Sudah kewajiban seorang muslim berwudhu (bersuci) sebelum sholat. Sudah pasti tidak sah seseorang yang sholat tanpa berwudhu. Nah, suatu hari saya dan seorang sahabat hendak sholat berjamaah, kemudian saya bertanya pada diri sendiri dengan suara pelan, "Eh, sepertinya saya masih punya wudhu dan belum batal. Nggak usah wudhu ah."

Mendengar suara saya tersebut, sahabat di sebalah saya berujar datar, "Wudhu lagi, biar yakin."

Saya berkeras, "Saya yakin kok belum batal. Saya tidak menyentuh wanita, juga tidak buang angin."

Sahabat saya menimpali, "Yakin? Yakin tidak bicara kasar sejak setelah sholat siang tadi? Yakin tidak berpikir negatif sejak beberapa jam tadi? Yakin tidak mendengar gunjingan?.."

Wah, terkejut saya mendengar ucapannya. Sungguh saya tidak berpikir sedalam itu. Sahabat saya hanya bicara datar, tanpa penekanan, tanpa tanda seru, tanpa mata terbelak, tetapi sungguh sangat dalam maknanya.

Bagaimana mungkin saya melupakan hakikat bersuci sebelum sholat, seperti yang diutarakan sahabat tersebut? Bagaimana bisa sedangkal itu pemahaman saya tentang bersuci? Yang batal hanya karena tersentuh atau menyentuh lawan jenis, atau tidak sah wudhu setelah 'buang angin'?

Bersuci hakikatnya ada pada jiwa, bukan semata fisik. Sebab jika hanya persoalan fisik, seseorang yang tidak keluar rumah, tidak berinteraksi dengan orang lain, yang tidak beranjak ke mana-mana setelah mandi pagi, tentu tidak kotor tubuhnya. Tetapi berwudhu tetap wajib untuknya, karena memang setiap basuhan dimaknakan pada kebersihan jiwa.

Setiap bagian tubuh yang dibasuh dalam rukun berwudhu, hendaknya dimaknakan pada kebersihan hati, pikiran, kekotoran mata, telinga, tangan dan kaki bukan pada fisiknya, melainkan pada jiwa yang menjalari semua aktivitas kehidupan seseorang.

Akhirnya, berwudhu lah saya. Sekaligus membersihkan pikiran yang dangkal ini... terima kasih sahabat...

Gaw

Bayugautama@yahoo.com

Rabu, Februari 07, 2007

Berwudhu dengan Air Banjir

Assalamualaikum wr wb,

Ustadz, saya ingin bertanya berkenaan dengan kondisi banjir yang tengah melanda Jakarta saat ini. Bagaimana cara yang paling mudah bagi warga korban banjir untuk bersuci/berwudhu? Bolehkah air banjir tersebut digunakan untuk berwudhu?

Dan mengenai shalat yang tidak boleh ditinggalkan dalam kondisi apapun, bolehkah bersolat sambil berdiri di dalam genangan air banjir?

Terima kasih

Wassalamualaikum wr wb

Abu Ahnaf

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam fiqih kita mengenal hukum air yang secara umum oleh para ulama dikatakan bahwa hukum asalnya adalah mutlak. Mutlak artinya adalah bahwa semua air yang ada di alam ini hukumnya suci dan mensucikan.

Selama air itu tidak tercampur dengan benda najis, maka hukum air itu tidak berubah dari suci menjadi najis.

Air Yang Kemasukan Najis

Khusus air yang kemasukan najis, para ulama membaginya menjadi air banyak dan air sedikit.

Dan hukum air sedikit adalah bila berubah dipengaruhi oleh benda najis yang tercampur di dalamnya, salah satu dari tiga hal, yaitu warna, rasa atau aromanya, maka hukum air itu berubah menjadi air najis. Batasannya air yang sedikit adalah air yang kurang dari dua qullah. Dalam kitab-kitab fiqih modern banyak disebutkan bahwa jumlah itu adalah 270 liter.

Sedangkan air yang jumlahnya lebih dari 2 qullah disebut air yang banyak. Hukumnya secara umum adalah air mutlak yang suci dan mensucikan. Kecuali bila air itu secara umum adalah air najis, seperti air di penampungan limbah kotoran hewan, air limbah rumah sakit. Maka meski jumlahnya banyak, namun melihat wujud pisiknya yang berupa limbah, bahkan baunya sudah sedemikian menyengat, tentu tidak suci lagi untuk digunakan.

Sedangkan air banjir besar dan massal seperti yang sekarang sedang terjadi di Jakarta, tidak bisa dikategorikan sebagai kotor semua. Justru kita katakan secara umum bahwa air banjir itu suci. Bahwa sebagiannya ada yang tercampur dengan air najis, misalnya masuk ke septik tank, atau bercampur dengan air limbah kotoran hewan dan sebagainya, memang tidak dapat dipungkiri.

Namun kalau dibandingkan dengan jumlah volume air banjir massal seperti yang terjadi saat ini di Jakarta, tentu prosentasenya menjadi sangat kecil. Tentu semua ini kalau kita lihat secara umum.

Namun tidak menutup kemungkinan, di daerah perumahan tertentu, air banjir yang masuk ke dalam rumah kadar kontaminasi air dengan najis termasuk tinggi. Misalnya, warnanya hitam atau hijau, aromanya khas aroma najis, atau indikator-indikator lainnya yang sekiranya dapat dijadikan sandaran bahwa air itu tercemar berat dengan najis.

Sedangkan bila warna itu sekedar keruh karena tercampur dengan tanah atau lumpur, ketahuilah bahwa tanah dan lumpur bukan benda najis. Meksi kita menyebutnya sebagai kotoran, namun dalam bahasa fiqih, tidak semua yang kotor itu najis. Butinya, kita bertayammum menggunakan tanah. Bukankah tanah itu kotor? Benar, tanah itu dikatakan kotor namun sekali lagi kita tetapkan bahwa tanah itu bukan benda najis. Walhasil, kalau ada air keruh karena tanah, kekeruhan itu tidak secara otomatis melahirkan kenajisan. Air keruh belum tentu najis.

Shalat di Air Banjir

Tidak ada halangan untuk shalat dalam keadaan becek dengan air banjir. Selama tidak ada indikasi adanya najis yang pasti. Indikasinya adalah aroma najis. Misalnya aroma kotoran manusia. Tapi kalau aromanya adalah aroma tanah atau lumpur, maka tanah becek atau banjir itu tidak najis.

Yang terlarang adalah kita shalat di atas tempat yang 100% diketahui kenajisannya. Misalnya, shalat di atas genangan darah, nanah, timbunan bangkai, atau di dalam septink tank.

Sedangkan bila shalat di air banjir yang tidak dipastikan kenajisannya, hukumnya kembali kepada hukum asal air mutlak. Yaitu boleh dan tidak menjadi masalah.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc