Tampilkan postingan dengan label mazhab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mazhab. Tampilkan semua postingan

Selasa, Mei 29, 2007

Alasan Kebolehan Talfiq (Mix Antar Mazhab)

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Bagaimana pendapat ustadz masalah tafiq? Dan bagaimana pandangan ustaz sekiranya rakyat indonesia yang mayoritas mazhab syafi'i tiba-tiba sekarang mazhabnya campuran?

Ismail Nasution
ismail3nast at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Talfiq adalah menghimpun atau bertaqlid dengan dua imam madzhab atau lebih dalam satu perbuatan yang memiliki rukun, bagian-bagian yang terkait satu dengan lainnya yang memiliki hukum yang khusus. Ia kemudian mengikuti satu dari pendapat yang ada.

Sebagai contoh, seseorang bertaqlid kepada pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i dalam mengusap sebagian kepala ketika wudlu, kemudian ia bertaqlid juga kepada ImamAbu Hanifah dan Imam Malik dalam hal tidak batalnya menyentuh wanita jika tidak bersyahwat. Kemudian ia shalat dengan wudlu tersebut. Bagaimana hukumnya?

Dalam hal ini umumnya para ulama sepakat membolehkan, karena alasan yang tidak mungkin ditolak. Apalagi di zaman sekarang ini.

Alasan Pertama

Tidak adanya nash di dalam Al-Quran atau pun As-Sunnah yang melarang talfiq ini. Setiap orang berhak untuk berijtihad dan tiap orang berhak untuk bertaqlid kepada ahli ijtihad. Dan tidak ada larangan bila kita sudah bertaqlid kepada satu pendapat dari ahli ijtihad untuk bertaqlid juga kepada ijtihad orang lain.

Di kalangan para shahabat nabi SAW terdapat para shahabat yang ilmunya lebih tinggi dari yang lainnya. Banyak shahabat yang lainnya kemudian menjadikan mereka sebagai rujukan dalam masalah hukum. Misalnya mereka bertanya kepada Abu Bakar ra, Umar bin Al-Khattab ra, Utsman ra, Ali ra, Ibnu Abbas ra, Ibnu Mas'ud ra, Ibnu Umar ra dan lainnya. Seringkali pendapat mereka berbeda-beda untuk menjawab satu kasus yang sama.

Namun tidak seorang pun dari para shahabat yang berilmu itu yang menetapkan peraturan bahwa bila seseorang telah bertanya kepada dirinya, maka untuk selamanya tidak boleh bertanya kepada orang lain.

Dan para iman mazhab yang empat itu pun demikian juga, tak satu pun dari mereka yang melarang orang yang telah bertaqlid kepadanya untuk bertaqlid kepada imam selain dirinya.

Maka dari mana datangnya larangan untuk itu, kalau tidak ada di dalam Quran, sunnah, perkataan para shahabat dan juga pendapat para imam mazhab sendiri?

Alasan Kedua

Pada hari ini, nyaris orang-orang sudah tidak bisa bedakan lagi, mana pendapat Syafi'i dan mana pendapat Maliki, tidak ada lagi yang tahu siapa yang berpendapat apa, kecuali mereka yang secara khusus belajar di fakultas syariah jurusan perbandingan mazhab. Dan betapa sedikitnya jumlah mereka hari ini dibandigkan dengan jumlah umat Islam secara keseluruhan.

Maka secara pasti dan otomatis, semua orang akan melakukan taliq, dengan disadari atau tidak. Kalau hukum talfiq ini diharamkan, maka semua umat Islam di dunia ini berdosa. Dan ini tentu tidak logis dan terlalu mengada-ada.

Alasan Ketiga

Alasan ini semakin menguatkan pendapat bahwa talfiq itu boleh dilakukan. Karena yang membolehkannya justru nabi Muhammad SAW sendiri secara langsung. Maka kalau nabi saja membolehkan, lalu mengapa harus ada larangan?

Nabi SAW lewat Aisyah disebutkan:

Nabi tidak pernah diberi dua pilihan, kecuali beliau memilih yang paling mudah, selama hal tersebut bukan berupa dosa. Jika hal tersebut adalah dosa, maka beliau adalah orang yang paling menjauhi hal tersebut “. (Fathu al-Bari, X, 524)

Adanya dua pilihan maksudnya ada dua pendapat yang masing-masing dilandasi dalil syar'i yang benar. Namun salah satunya lebih ringan untuk dikerjakan. Maka nabi SAW selalu cenderung untuk mengerjakan yang lebih ringan.

Itu nabi Muhammad SAW sendiri, seorang nabi utusan Allah. Lalu mengapa harus ada orang yang main larang untuk melakukan apa yang telah nabi lakukan?

Alasan Keempat

Melakukan talfiq adalah hal yang termudah saat ini, ketimbang harus selalu berpedang kepada satu mazhab saja. Mengingat hari ini tidak ada guru atau ustadz yang mengajar fiqih di bawah satu mazhab saja dalam segala sesuatunya.

Kitab-kitabfiqih syafi'i di Indonesia memang banyak beredar, namun dari semua kitab itu, nyaris tidak ada satu pun yang menjawab semua masalah lewat pendapat Asy-Syafi'i. Ada begitu banyak masalah yang tidak dibahas di dalam kitab-kitak kuning itu dan tetap butuh jawaban.

Maka para kiayi sepuh yang biasanya selalu merujuk kepada kitab mazhab Syafi'i, terpaksa harus membuka kitab lainnya. Dan saat itu, beliau telah melakukan talfiq.

Bahkan hasil-hasil sidang Lajnah Bahtsul Matsail di kalangan Nahdlatul Ulama pun, yang konon sangat syafi'i, tidak lepas dari merujuk kepada kitab-kitab di luar mazhab Syafi'i. Silahkan baca buku Solusi Problema Aktual Hukum Islam: Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes ahdlatul Ulama (1926-1999) halaman xliv.

Oleh karena itu maka sesuai dengan sabda Rasulullah SAW bahwa kita diperintahkan untuk memilih sesuatu yang termudah, maka saat ini yang lebih mudah justru melakukan talfiq.

“Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah. Dan tidaklah seorang yang mencoba untuk menyulitkannya, maka ia pasti dikalahkan”. (Fathu al-Bari, I, 93)

Para imam Fiqih yang empat mendukung talfiq. ‘Al-Izz Ibnu Abdissalam menyebutkan bahwa dibolehkan bagi orang awam mengambil rukhsah (keringanan) beberapa madzhab (talfiq), karena hal tersebut adalah suatu yang disenangi. Dengan alasan bahwa agama Allah itu mudah (dinu al-allahi yusrun) serta firman Allah dalam surat al-Hajj ayat 78:

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam satu agama suatu kesempitan. (Fatawa Syaikh ‘Alaisy, I, 78)

Imam al-Qarafi menambahkan bahwa, praktik talfiq ini bisa dilakukan selama ia tidak menyebabkan batalnya perbuatan tersebut ketika dikonfirmasi terhadap semua pendapat imam madzhab yang diikutinya.

Demikian juga dengan para ulama kontemporer zaman sekarang, semacam Dr. Wahbah Az-Zuhaili, menurut beliau talfiq tidak masalah ketika ada hajat dan dlarurat, asal tanpa disertai main-main atau dengan sengaja mengambil yang mudah dan gampang saja yang sama sekali tidak mengandung maslahat syar‘iyat. (Ushul al-Fiqh al-Islamiy, II, 1181)

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Selasa, April 10, 2007

Benarkah Maulid Nabi Bukan dari Madzhab Syafi'i?

Assalamu'alaikum, ,

Saya telah mengikuti pembahasan al-ustadz mengenai madzhab As Syafi'i, dan di situ tertera bahwa salah satu tradisi seperti Maulid Nabi bukan tuntutan dari madzhab As Syafi'i, nah muncul pertanyaan dalam hati saya, benarkah seperti itu?

Berikut sedikit kutipan yang saya ambil mengenai perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW,

Jazakallah

Ibnu Hajar al-Haitami berpendapat bahwa berdiri saat diba' adalah bid'ah yang tidak ada tendensinya sama sekali dalam Islam, Hal ini dikerjakan oleh masyarakat umum tiada lain hanya mengagungkan kepada nabi sehingga meskipun bid'ah tapi bid'ah hasanah.

Berkata al-halabi dalam kitab sirah:

"telah dikabarkan bahwa dihadapan imam subki pada suatu kali berkumpul banyak ulama ulama pada zaman itu, kemudian salah seorang dari mereka membaca perkataan Sharsari dalam memuji nabi, pada ketika itu Imam subki dan sekalian ulama yang hadir BERDIRI serempak menghormati nabi"

(I'anantut Thalibin Juz III/hal 364)

Imam Taqiyudin Subki adalah seorang ulama besar dalam mazhab syafii juga pengarang kitab "Takmilah al-Majmu" sambungan dari kitab "Al-Majmu syarah Muhadzab" by Imam nawawi.

Mahabbatul Muslim

Mukhsin

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda kutip dari kitab I'anatut Talibin itu sesungguhnya tidak serta merta mewakili pendapat mazhab As-Syafi'i bahwa hal itu menjadi tuntunan dan tuntutan (kewajiban) untuk merayakan haflah (pesta) peringatan kelahiran nabi Muhammad SAW setiap tahun.

Perkata merayakan pesta maulid nabi disikapi dengan cara yang berbeda-beda oleh para ulama. Mulai dari yang membolehkannya, atau memakruhkannya, hingga yang menganjurkannya.

Semua kembali kepada konteks dan kepentingannya, yang sangat tergantung dari kondisi sosial politik di masa masing-masing ulama.

Sebagai sebuah mazhab besar, tidak ada pernyataan resmi dari mazhab As-Syafi'i bahwa perayaan haflah maulid nabi Muhammad SAW tiap tahun sebagai sebuah kewajiban yang harus dijalankan secara rutin.

Kita tidak akan menemukan di dalam kitab-kitab fiqih As-Syafi'iyah yang induk dan muktabar lafadz yang menyebutkan bahwa: peringatan maulid nabi hukumnya wajib atau sunnah serta harus selalu dirayakan setiap tahun oleh orang beriman.

Lafadz seperti itu juga tidak kita temukan di dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhazzab atau pun kitab 'terusannya'. Bahwa Imam As-Subki dan ulama lainnya berdiri pada saat itu, tidak lantas bisa dijadikan pendapat resmi mahab As-Syafi'i bahwa maulid itu wajib dikerjakan.

Paling tidak, kita bisa menyimpulkan bahwa sebagian dari ulama yang bermazhab As-Syafi'i telah melakukan penghormatan kepada nabi Muhammad SAW dengan cara berdiri saat syair tentang beliau dibacakan. Dan bahwa sebagian dari mereka tidak mengharamkan perayaan maulid nabi dengan bentuk demikian.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Kamis, Maret 08, 2007

Qaul Qadim dan Qaul Jadid

Assalamu'alaikum Wr Wb

Ustadz yth, apa yang sebenarnya dimaksud dengan qaul qadim dan qaul jadid Imam Syafii. Apakah hal tersebut merupakan sekumpulan pendapat Imam Syafii mengenai BERBAGAI hal, ataukah hanya pendapat mengenai SATU hal saja?

Di negeri manakah kedua pendapat Imam Syafii tersebut dirumuskan. Dan Bisakah diberikan beberapa contohnya? Juga apa alasan yang melatarbelakangi perbedaan 2 pendapat tersebut.

Jazakallah, Wassalam Wr Wb

Abdullah

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Qaul qadim artinya secara bahasa adalah bentukan dari 2 kata. Qaul artinya perkataan, pendapat atau pandangan. Sedangkan qadim artinya adalah masa sebelumnya atua masa lalu. Jadi makna istilah qaul qadim adalah pandangan fiqih Al-Imam Asy-Syafi'i versi masa lalu.

Ke balikan dari istilah itu adalah qaul jadid. Jadid artinya baru. Maka qaul jadid adalah pandangan fiqih Al-Imam Asy-syafi'i menurut versi yang terbaru.

Qaul qadim dan qaul jadid adalah sekumpulan fatwa, bukan satu atau dua fatwa. Memang seharusnya digunakan istilah aqwal yang bermakna jama', namun entah mengapa istilah itu terlanjur melekat, sehingga sudah menjadi lazim untuk disebut dengan istilah qaul qadim dan qaul jadid saja.

Sejarah Terbentuknya Mazhab Asy-Syafi'i

Asy-Syafi'i pernah tinggal di Iraq dan berguru kepada murid Imam Abu Hanifah. Sebelumnya beliau juga pernah berguru langsung kepada Imam Malik di Madinah.

Kita tahu pada masa itu baru berkembang 2 kutub fiqih, yaitu kutub Baghdad dengan Abu Hanifah sebagai maha guru, dan kutub Hijaz dengan imam Malik sebagai maha guru.

Masing-masing punya keistimewaan. Abu Hanifah telah berhasil memecahkan sistem istimbath hukum dengan kondisi minimnya hadits shahih dan berserakannya hadits dhaif dan palsu. Kondisi yang demikian telah memaksa beliau melakukan ijtihad dan pengembangan logika hukum dengan tetap berlandaskan kepada hadits-hadits shahih, meski jumlahnya sangat minim di negerinya.

Di belahan bumi yang lain, ada Imam Malik yang tinggal di Madinah dan menjadi imam masjid sekaligus menjadi mufti. Madinah adalah kota sucinabi Muhammad SAW dan para shahabat rahiyallahu anhum ajmain. Saat itu, 100 tahunan sepeninggal generasi Rasulullah SAW dan para shahabat, di Madinah masih tersisa banyak anak cucu dan keturunan generasi terbaik.

Nyaris tidak ada yang berubah dari pola kehidupan di zaman nabi. Bahkan Imam Malik berkeyakinan bahwa setiap perbuatan dan tindakan penduduk Madinah saat itu boleh dijadikan sebagai landasan hukum. Lantaran beliau yakin bahwa mustahil generasi keturuan nabi dan para shahabat memalsukan hadits atau berbohong tentang nabi.

Maka salah satu ciri khas mazhab Malik adalah kekuatan mereka menggunakan dalil, meski kalau disandingkan dengan syarat ketat versi Al-Bukhari nantinya, hadits itu dianggap kurang kuat. Dan Imam Malik nyaris menghindari logika fiqih semacam qiyas dan sejenisnya, karena memang nyaris kurang diperlukan. Sebab kondisi sosial ekonomi di Madinah di zamannya masih mirip sekali dengan zaman nabi SAW.

Berbeda dengan kondisi sosial ekonomi di Iraq, tempat di mana Al-Imam Abu Hanifah mendirikan pusat ilmu. Selain hadits palsu banyak berseliweran, Iraq sudah menjadi kosmopolitan dengan sekian banyak dinamika yang melebihi zamannya. Banyak fenomena yang tidak ada jawabannya kalau hanya merujuk kepada nash-nash hadits saja.Maka wajar bila Abu Hanifah mengembangkan pola qiyas secara lebih luas.

Lalu di manakah posisi Al-Imam Asy-Syafi'i?

Beliau adalah murid paling pandai yang berguru kepada Al-Imam Malik ketika beliau tinggal di Madinah. Namunbeliau ke Iraq, beliau juga belajar kepada murid-murid Imam Abu Hanifah. Maka mazhab fiqih yang beliau kembangkan di Iraq adalah perpaduan antara dua kekuatan tersebut. Semua keistimewaan mazhab Malik di Madinah dipadukan dengan keunikan mazhab Hanafiyah di Iraq. Dan hasilnya adalah sebuah mazhab canggih, yaitu mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i.

Sayangnya banyak orang yang tidak tahu sejarah seperti ini, sehingga tidak sedikit yang memandang mazhab Asy-Syafi'i dengan pandangan minor dan kurang respek. Padahal, logika sederhananya, dengan menggunakan mazhab Asy-Syafi'i, boleh dibilang bahwa setiap orang sudah otomatis menggunakan mazhab Abu Hanifah dan Malik sekaligus. Meski tidak secara pas boleh dikatakan demikian.

Munculnya Qaul Jadid

Al-Imam Asy-syafi'i adalah seorang ilmuwan tulen. Dirinya tidak akan puas dengan satu ilmu. Adalah merupakan kebiasaan beliau untuk melakukan perjalanan dari barat hingga timur, dari utara hingga selatan. Seluruh hidupnya dicurahkan untuk menuntut ilmu.

Makasetelah tinggal di Iraqbeberapa lama, Al-Imam As-syafi'i kemudian pindah ke Mesir. Di negeri yang pertama kali dibebaskan oleh Amr bin Al-Ash itu, beliau menemukanbanyak hal baru yang belum pernah ditemukannya selama ini. Baik tambahan jumlah hadits atau pun logika fiqih.

Maka saat di Mesir itu, beliau melakukan revisi ulang atas pendapat-pendapatnya selama di Iraq. Revisinya begitu banyak sesuai dengan perkembangan terakhir ilmu dan informasi yang beliau dapatkan di Mesir, sehingga terkumpul menjadi semacam kumpulan fatwa baru. Kemudian orang-orang menyebutnya dengan istilah qaul jadid. Artinya, pendapat yang baru. Sedangkan yang di Iraq disebut dengan qaul qadim. Artinya, pendapat yang lama.

Contoh Perbedaan/ Revisi

Di antara beberapa contoh perbedaan atau hasil revisi ulang pendapat beliau adalah:

1. Air Musta'mal

Selama di Iraq, Asy-syafi'i berpandangan bahwa air yang menetes dari sisa air wudhu' seseorang hukumnya suci dan mensucikan. Sehingga boleh digunakan untuk berwudhu' lagi. Atau seandainya tetesan bekas wudhu' itu jatuh ke dalam bejana yang kurang dari 2 qullah, maka tidak merusak apapun.

Namun saat beliau di Mesir, beliau menemukan bahwa dalil-dalil pendapatnya itu kurang kuat untuk dijadikan landasan. Sementara beliau menemukan dalil yang sangat beliau yakini lebih kuat dari dalil pendapat sebelumnya, bahwa Rasulullah SAW dan para shahabat tidak berwudhu' dengan air bekas wudhu'. Sehingga pendapat beliau dalam qaul jadid adalah sisa air wudhu' itu air musta'mal yang hukumnya suci (bukan air najis) namun tidak sah kalau dipakai berwudhu' (tidak mensucikan).

2. Pensucian Kulit Bangkai

Hewan yang mati menjadi bangkai, maka hukum bangkai itu najis. Namun kulitnya akan menjadi suci bila dilakukan penyamakan (dibagh).

Sebelumnya Imam Asy-Syafi'i di Iraq mengikuti pendapat Imam Malik bahwa yang suci hanyalah kulit bagian luar saja. Sedangka kulit bagian dalam tetap tidak suci. Maka boleh kita shalat di atas kulit asalkan bagian dalam kulit berada di posisi bawah. Sedangkan bila posisi bagian dalam kulit atas di atas tempat kita shalat, hukumnya tidak sah, karena dianggap najis.

Ketika beliau hijrah ke Mesir, beliau mengoreksi pendapatnya menjadi suci kedua-duanya. Bagian dalam kulit dan bagian luar, keduanya sama-sama suci setelah dilakukan penyamakan.

Tentunya masih sangat banyak contoh-contoh perbadaan qaul qadim dan jadid, untuk lebih dalamnya kami persilahkan anda membaca saja kitab yang secara khusus ditulis tentang masalah ini. Hebatnya, kitab ini ditulis oleh ulama betawi yang tinggal 40-an tahun di Mesir dan Saudi. Beliau adalah Al-Ustadz Dr. Nahrawi Abdussalam Al-Indunisy, MA. Karya beliau yang kami maksudadalah kitab: Al-Imam Asy-syafi'i Bainal Mazhabaihil Qadim wal Jadid. (Imam Syafi'i: antara mazhab lama dan baru).

Lumayan tebal untuk ukuran kita, sekitar 750-an halaman. Tetapi termasuk tipis untuk ukuran kitab berbahasa arab. Sayangnya, beliau belum sempat menerjemahkan dan menerbitkannya dalam bahasa Indonesia. Yang kami miliki sebagai hadiah pribadi dari beliau adalah dalam versi bahasa arab aslinya.

Semoga Allah SWT melimpahkan pahala besar kepada Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah dan kepada almarhum Ustadz Nahrawi Abdussalam atas jasa-jasa mereka dalam mengembangkan ilmu syariah. Amien.

Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Jumat, Februari 16, 2007

Adakah Keharusan Mengikuti Salah Satu Mazhab?

Assalamu'alaikum wr. Wb

Indonesia kebanyakan mengikuti Mahzab nya Imam Syafi'i.

1. Bagaimana Hukum mengikuti salah satu imam?

2. Apakah suatu keharusan?

Terima kasih, wassalam

Ncos

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Tidak pernah ada aturan dalam mazhab untuk setia setiap saat dengna pendapat tertentu. Bahkan Imam Asy-Syafi'i sendiri pun tidak selalu setiap dengan pendapatnya.

Beliau pernah membangun sebuah mazhab ketika tinggal di Iraq. Oleh mirid-muridnya, pendapat-pendapat beliau dikumpulkan, diajarkan dan diedarkan ke berbagai penjuru dunia, lewat berbagai majelis ilmu.

Namun tak lama kemudian, beliau berangkat ke Mesir dan tinggal di sana. Ada banyak hal baru yang beliau temukan, baik dari segi dalil maupun dalam cara istimbathnya. Maka mulailah beliau mengeluarkan pendapat-pendapat yang mengoreksi pendapatnya sendiri sebelumnya. Dan akhirnya jadilah sebuah mazhab baru, yang disebut dengan qaul jadid. Sedngkan yang di Iraq dahulu disebut dengan qaul qadim.

Kalau seorang Imam mazhab bisa pindah dari pendapatnya yang satu kepada pendapatnya yang lain, maka buat orang lain tentu sangat mungin untuk melakukan hal yang sama.

Dan yang pasti, tidak ada seorang pun dari ke-4 imam mazhab itu yang membuat peraturan bahwa kalau orang sudah bermazhab pada dirinya, maka dia tidak boleh mengambil pendapat dari orang lain.

Di masa lalu para shahahat akan bertanya kepada siapa saja di antara mereka yang dianggap lebih memahami sebuah persoalan. Dan tidak ada aturan, kalau sudah pernah mengikuti pendapat Ibnu Umar ra, maka tidak boleh mengikuti pendapat Ibnu Mas'ud. Atau kalau sudah berguru kepada Ibnu Abbas ra maka tidak boleh berguru lagi kepada Abdullah bin Amr.

Tidak pernah ada aturan seperti itu. Yang ada hanya kebolehan untuk berpegang kepada satu orang saja. Tetapi bukan kewajiban. Dan keduanya sangat berbeda.

Misalnya, di suatu kampung yang jarang ada ulamanya, kecuali hanya satu-satunya, maka boleh buat warga kampung itu untuk berguru dan mengambil pendapat dari satu orang itu saja. Tidak ada kewajiban untuk berguru kepada banyak orang. Sebab hal itu akan sangat memberatkan.

Di negeri kita yang mayoritas bermazhab Syafi'i, tidak mengapa bila orang-orang mengambil pendapat satu mazhab ini saja. Demi kemudahan dan keterbatasan. Tetapi kalau ada mahasiswa yang punya akses belajar kepada para ulama dari berbagai mazhab yang berbeda, lalu menerapkannya berdasarkan kekuatan istimbath hukumnya, tentu tidak bisa dilarang. Sebab boleh jadi pendapat di satu mazhab benar, namun tidak menutup kemungkinan ada pendapat lain yang rasanya jauh lebih kuat.

Tetapi buat orang awam yang tidak punya waktu, akses dankemampuan untuk belajar dari banyak mazhab, boleh baginya untuk menggunakan satu mazhab saja. Satu saja sudah cukup, tapi kalau bisa lebih, tentu lebih baik.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc