Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, September 21, 2007

Euthanasia Menurut Hukum Islam

Assalamu'alaikum Wr. Wb

Pak ustad yang dimulyakan Allah Swt. Akhir-akhir ini sering kita temukan tindakan medis yang dikenal dengan istilah euthanasia atau mempercepat kematian pasien.

Dalam tindakan ini dalih yang dipakai oleh dokter adalah untuk meringankan rasa sakit yang didera pasien atau dalih yang lain yaitu masalah ekonomi sang pasien yang kurang memadahi untuk memenuhi biaya pengobatan.

Pertanyaan yang ingin saya lontarkan adalah bagaimana pandangan Islam terhadap euthanasia tersebut? Dan mohon penjelasan makna euthanasia, macam-macam euthanasia beserta contohnya dan dalil-dalil yang membolehkan atau mengharamkan!

Terima kasih, semoga pas ustad selalu di bawah lindungan Allah Swt. Amin

Wassalammualiaikum Wr. Wb

Ana Widyawati
widya_wt87

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Euthanasia adalah sebuah istilah kedokteran. Istilah lain yang hampir semakna dengan itu dalam bahasa arab adalah qatl ar-rahmah (pembunuhan dengan kasih sayang) atau taisir al-maut (memudahkan kematian).

Euthanasia sendiri sering diartikan sebagai tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Dua Macam Euthanasia

Kalau kita lihat dalam prakteknya, kita bisa membagi euthanasia menjadi dua macam. Pertama, euthanasia positif. Kedua, euthanasia negatif.

1. Euthanasia Positif

Eutanasia positif adalah tindakan memudahkan kematian si sakit -karena kasih sayang- yang dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat) atau obat.

Contohnya, seorang yang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.

2. Eutanasia Negatif

Sedangkan euthanasia negatif adalah tindakan membiarkan saja pasien yang sudah parah sakitnya tanpa tindakan pengobatan.

Contohnya orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama. Dalam keadaan demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan alat bantu pernapasan di ruang ICU atau ICCU.

Alat pernapasan itulah yang memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihentikan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasannya.

Ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini sebagai `orang mati` yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif untuk memudahkan proses kematiannya.

Dalam contoh tersebut, `penghentian pengobatan` merupakan salah satu bentuk eutanasia negatif.

Hukum Euthanasia Positif

Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) jelas-jelas tidak diperkenankan oleh syariat Islam. Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif dengan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya melalui pemberian obat secara overdosis.

Maka dalam hal ini, dokter telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara pemberian obat overdossis yang pada hakikatnya merupakan racun yang keras, ataupun dengan menggunakan senjata tajam.

Semua itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk dosa besar yang membinasakan.

Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembunuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimanapun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat Yang Menciptakannya.

Karena itu serahkanlah urusan tersebut kepada Allah SAW, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah ditetapkan-Nya.

Hukum Euthanasia Negatif

Adapun memudahkan proses kematian dengan cara pasif, maka semua berkisar pada `menghentikan pengobatan` atau tidak memberikan pengobatan.

Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa pengobatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan harapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah dan hukum sebab-akibat.

Dasar Kebolehan

Di antara yang mendasari kebolehan melakukan euthanasi negatif, yaitu tindakan mendiamkan saja si pasien dan tidak mengobati, adalah salah satu pendapat di kalangan sebagainulama. Yaitubahwa hukum mengobati atau berobat dari penyakit tidak sepenuhnyawajib. Bahkan pendapat ini cukup banyak dipegangolehimam-imam mazhab.

Menurut sebagian mereka, hukum mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum mubah.

Tetapi bukan berarti semua ulama sepakat mengatakan bahwa hukum berobat itu mubah. Dalam hal ini sebagian dari para ulama itu tetapmewajibkannya. Misalnyaapa yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi`i dan Imam Ahmad bion Hanbal, jugasebagaimana yang dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka itu tetap beranggapan bahwa berobat dan mengupayakan kesembuhan merupakan tindakan yang mustahab (sunnah).

Perbedaan Pendapat

Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih utama: berobat ataukah bersabar? Bersabar di sini berarti tidak berobat.

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasarkan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi saw. agar mendoakannya, lalu beliau menjawab:

Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.` Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. `Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.` Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya.

Di samping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat dan tabi`in yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubai bin Ka`ab dan Abu Dzar radhiyallahu`anhuma.

Dan tidak ada yang mengingkari mereka yang tidak mau berobat itu.

Dalam kaitan ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun satu bab tersendiri dalam `Kitab at-Tawakkul` dari Ihya` Ulumuddin, untuk menyanggah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu lebih utama dalam keadaan apa pun.

Demikian pendapat para fuqaha mengenai masalah berobat atau pengobatan bagi orang sakit. Sebagian besar di antara mereka berpendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya mustahab (sunnah), dan sebagian kecil lagi --lebih sedikit dari golongan kedua-- berpendapat wajib.

Dalam hal ini kami sependapat dengan golongan yang mewajibkannya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta`ala.

Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw. yang biasa berobat dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang dikemukakan oleh Imam Ibnul Qayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma`ad. Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw. itu menunjukkan hukum sunnah atau mustahab.

Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab atau wajib, apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Sedangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sunnah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti oleh para ahlinya --yaitu para dokter-- maka tidak ada seorang pun yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib.

Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan --dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern-- dalam waktu yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak mustahab, bahkan mungkin ke balikannya (yakni tidak mengobatinya) itulah yang wajib atau mustahab.

Maka memudahkan proses kematian --kalau boleh diistilahkan demikian-- di mana dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi, maka tindakan pasif ini adalah bolehdan dibenarkan syariat. Terutama bila keluarga penderita mengizinkannya dan dokter diperbolehkan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, insya Allah.

Semua itu dengan pertimbagan bahwa membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan menghabiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang membutuhkannya dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat tersebut.

Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam keadaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun lamanya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Selasa, Juni 12, 2007

Hukum Bunga Bank Tidak Haram?

Assalamu a'laikum

Saya termasuk yang anti bunga bank tapi disisi lain saya juga menggunakan produk bank konvensional terutama untuk keperluan beli rumah dan biaya nikah... Saya mendapai penyataan tentang bunga bank sebagai berikut:

"Bahkan Menurut Ketua PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif menilai fatwa MUI tersebut merupakan keputusan tergesa-gesa sehingga dikhwatirkan jadi bumerang bagi MUI sendiri. Sedangkan Cendikiaawan Islam Prof. Dr. Nurcholish Madjid mengemukakan, sebelum mengeluarkan kajian ilmiah terlebih dahulu. Apabila implikasi fatwa tersebut sangat luas. Ia mengatakan riba di alamnya mengandung unsur eksploitasi satu pihak kepada Pihak lain, padahal dalam perbankan (konvensional) tidaklah srperti itu... "

Ia memberi contoh, bila seseorang kesulitan kemudian mendatangi orang lain untuk meminjam uang kemudian kepadanya dibebani keharusan membayar dalam jumlah lebih besar, maka di dalamnya mengandung riba karena eksploitasi. Padahal menurut dia, peminjam yang datang ke bank justru adalah orang-orang yang secara ekonomi bonafit (bisa mengembalikan pinjaman), sehingga bank mau memberikan pinjaman pada mereka. Jadi di sini tidak ada unsur eksploitasi.

Menguntip panndapat Ulama A. Hasan dari Persis, Nurcholish Madjid mengatakan bunga bank konvesional tidak haram karena tidak ada unsur eksploitasi di dalamnya....dst

Menurut ustad bagaimana?

Ahmad
qure_717 at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

'Illat haramnya riba bukan terletak pada unsur eksplotitasinya. Salah besar ketika ada orang yang berpendapat demikian. Yang menjadi 'illat dalam haramnya riba adalah praktek riba itu sendiri. Bila terpenuhi unsur riba, maka praktek itu riba dan hukumnya haram. Sebaliknya, bila tidak terpenuhi unsur riba, maka praktek itu bukan riba dan hukumnya tidak haram.

Mengalihkan 'illat riba pada unsur eksplotitasinya justru adalah tindakan yang tidak tepat. Sebagaimana tidak tepatnya kita mengatakan bahwa haramnya daging babi karena ada cacing pitanya. Kelemahannya, kalau cacing pita bisa dimusnahkan, apakah daging babi menjadi halal?

Sama juga dengan kita mengatakan bahwa zina itu diharamkan karena merusak nasab dan keturunan. Ini jelas salah kaprah, karena penyebab haramnya zina bukan semata-mata agar nasab tidak tercampur-campur, juga bukan karena agar tidak terkena penyakit kelamin.

Sebab di zaman sekarang, sebelum berzina, bisa saja pasangan tidak sah datang ke dokter untuk memeriksa kesehatan kelamin mereka. Lalu oleh doker mereka dikatakan sehat, lalu mereka berzina dengan menggunakan alat-alat pencegah kehamilan. Maka apa yang mereka laukan aman dari penyakit kelamin sekaligus tidak akan terjadi percampuran nasab yang rancu. Lalu, apakah zina menjadi halal dengan cara seperti itu? Tentu tidak.

Maka sebab haramnya riba bukan karena ada satu orang menindas pihak lain. Tetapi haramnya riba adalah ketetapan Allah SWT langsung dari langit. Allah SWT sebagai pencipta manusia, tidak suka kalau manusia melakukan praktek keuangan dengan jalan ribawi. Apakah itu menindas atau tidak, tidak ada urusan.

Bukankah zina bisa dilakukan dengan cara sehat, aman dan suka sama suka? Apakah zina menjadi halal? Bukankah babi bisa dimasak steril sehingga cacing pita dan virusnya mati semua? Apakah daging babi halal?

Fatwa MUI Tergesa-gesa?

Tidak ada yang terburu-buru dari fatwa MUI, justru MUI sangat terlambat untuk mengeluarkan fawa itu. Sebab riba sudah diharamkan sejak 1400 tahun yang lalu. Bahkan sejak nabi Adam alaihissalam diturunkan ke muka bumi. Karena semua agama samawi kompak dan sepakat mengharamkan riba.

Adapun riba itu itu menjelma menjadi bunga bank, maka seharusnya para ulama langsung bisa mendeteksi, tidak perlu menunggu puluhan tahun untuk berpikir panjang. Kalau sebuah praktek keuangan terkena unsur riba, maka hukumnya riba, tidak perlu ragu untuk mengatakan sesuatu yang haram adalah haram.

Beda antara seorang ulama betulan dengan ulama gadungan adalah pada prioritas mengatakan kebenaran. Ulama betulan tetap mengatakan bahwa yang haram itu haram, meski moncong meriam ditujukan ke arah kepalanya. Sekali haq tetap haq, apa pun yang terjadi.

Sedangkan ulama gadungan (sebenarnya bukan ulama) adalah orang yang dengan mudah mengubah-ubah hukum syariah sesuai dengan kemashlahatan pribadi. Kalau kira-kira menguntungkan dirinya, atau kelompoknya, barulah bersuara. Sebaliknya, bila kira-kira tidak menguntungkan, maka suranya menjadi lain.

Perbedaan Pendapat Tentang Bunga Bank

Ustadz A. Hasan diklaim telah berfatwa halalnya bunga bank. Kami tidak tahu apa landasan yang beliau kemukakan saat itu. Tetapi fatwa seseorang pasti bisa berubah, sesuai data dan input yang diterimanya.

Al-Imam As-Syafi'i pun pernah mengubah ijtihadnya, setelah bertahun-tahun bertahan pada qaul qadim, beliau kemudian mengubahnya dengan qaul jadid.

Namun kami bisa memilah pendapat yang menghalalkan bunga bank menjadi dua jenis. Pertama, mereka yang ikhlas dalam berfatwa dengan segala keterbatasan informasi yang dimilik saat itu. Kedua, mereka yang punya niat tidak baik sejak awal sehingga mencerung berani menentang hukum Allah.

Haramnya Bunga Bank
1. Majelis Tarjih Muhammadiyah
Majelis Tarjih Sidoarjo tahun 1968 pada nomor b dan c:
- bank dengan sistem riba hukumnya haram dan bank tanpa riba hukumnya halal -bank yang diberikan oleh bank-bank milik negara kepada para nasabahnya atau sebaliknya yang selama ini berlaku atau sebaliknya yang selama ini berlaku, termasuk perkara musytabihat.

2. Lajnah Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama
Ada dua pendapat dalam bahtsul masail di Lampung tahun 1982. Pendapat yang pertama mengatakan bahwa bunga Bank adalah riba secara mutlak dan hukumnya haram. Yang kedua berpendapat bunga bank bukan riba sehingga hukumnya boleh. Pendapat yang ketiga, menyatakan bahwa bunga bank hukumnya syubhat.

3. Organisasi Konferensi Islam (OKI)Semua peserta sidang OKI yang berlangsung di Karachi, Pakistan bulan Desember 1970 telah menyepakati dua hal: Praktek Bank dengan sistem bunga adalah tidak sesuai dengan syariah Islam Perlu segera didirikan bank-bank alternatif yang menjalankan operasinya sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

4. Mufti Negara Mesir
Keputusan Kantor Mufti Mesir konsisten sejak tahun 1900 hingga 1989 menetapkan haramnya bunga bank dan mengkategorikannya sebagai riba yang diharamkan.

5. Konsul Kajian Islam
Ulama-ulama besar dunia yang terhimpun dalam lembaga ini telah memutuskan hukum yang tegas terhadap bunga bank sebagai riba. Ditetapkan bahwa tidak ada keraguanatas keharaman praktek pembungaan uang seperti yang dilakukan bank-bank konvensional.

Di antara 300 ulama itu tercatat nama seperti Syeikh Al-Azhar, Prof. Abu Zahra, Prof. Abdullah Draz, Prof. Dr. Mustafa Ahmad Zarqa', Dr. Yusuf Al-Qardlawi. Konferensi ini juga dihadiri oleh para bankir dan ekonom dari Amerika, Eropa dan dunia Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Selasa, April 10, 2007

Menggerakkan Jari Saat Tahiyat, Mana yang Sunnah?

Assalamu'alaikum wr. Wb.

Ustadz yang dirahmati Allah swt, saya ingin menanyakan hal yang sederhana tetapi mengusik juga karena berkaitan dengan ibadah yang paling penting bagi seorang muslim, yaitu shalat.

Saya ingin menanyakan soal menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat dalam shalat. Dalil-dalilnya apa saja? Digerakkan saat membaca syahadat saja atau dari awal sampai akhir? Dan bagaimana cara menggerakkannya, dinaik-turunkan atau diputar?

Selama ini saya hanya menaikkan telunjuk sejenak saat membaca syahadat. Kemudian saya menonton vcd shalat nabi, dan melihat bahwa harus menggerakkan telunjuk. Saya coba membaca buku Sifat Shalat Nabi, tetapi tidak ada penjelasan yang rinci soal kapan dan bagaimana menggerakkan telunjuk ini.

Atas jawaban dari ustadz saya ucapkan terima kasih. Semoga saya bisa menyempurnakan shalat saya.

Wassalamu;alaikum wr. Wb.

Mujahidah

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Masalah menggerakkan jari telunjuk saat tahiyat di dalam shalat adalah masalah khilafiyah yang termasuk paling klasik. Kami katakan klasik, karena sejak zaman dahulu, para ulama sudah berbeda pendapat. Perbedaan pendapat di antara mereka tidak kunjung selesai sampai ribuan tahun lamanya, bahkan sampai hari ini.

Masalahnya bukan karena para ulama itu hobi berbeda pendapat, juga bukan karena yang satu lebih shahih dan yang lain kurang shahih. Juga bukan karena yang satu lebih mendekat kepada sunnah dan yang lain kurang dekat. Masalahnya sangat jauh dan tidak ada kaitannya dengan semua itu.

Titik masalahnya hanya kembali kepada cara memahami naskah hadits, di mana ada dalil yang shahih yang disepakati bersama tentang keshahihannya, namun dipahami dengan cara yang berbeda oleh masing-masing ulama.

Sayangnya, teks hadits itu sendiri memang sangat dimungkinkan untuk dipahami dengan cara yang berbeda-beda. Alias tidak secara spesifik menyebutkannya dengan detail dan rinci.

Yang disebutkan hanyalah bahwa Rasulullah SAW menggerakkan jarinya, tetapi apakah dengan teknis terus-terusan dari awal tahiyat hingga selesai, ataukah hanya pada saat mengucapkan 'illallah' saja, tidak ada dalil yang secara tegas menyebutkan hal-hal itu.

Dalil-dalil tentang Menggerakkan Jari

عن وائل بن حجر أنه قال في صفة صلاة رسول الله صلى الله عليه وسلم:(ثم قبض ثنتين من أصابعه وحلق حلقة ثم رفع إصبعه فرأيته يحركها يدعو بها) رواه أحمد والنسائي وأبو داود وغيرهم وهو حديث صحيح.

Dari Wail bin Hujr berkata tentang sifat shalat Rasulullah SAW, "Kemudian beliau mengengga dua jarinya dan membentuk lingkaran, kemudian mengangkat tangannya. Aku melihat beliau menggerakkan jarinya itu dan berdoa". (HR Ahmad, An-Nasai, Abu Daud dan lainnya dengan sanad yang shahih)

وعن عبد الله بن عمر رضي الله عنه قال:(كان رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا جلس في الصلاة وضع يديه على ركبتيه ورفع إصبعه اليمين التي تلي الإبهام فدعا بها ) رواه مسلم.

Dari Abdullah bin Umar ra berkata, "Rasulullah SAW bila duduk dalam shalat meletakkan kedua tangannya pada lututnya, mengangkat jari kanannya (telunjuk) dan berdoa". (HR Muslim)

Dengan adanya kedua dalil ini, para ulama sepakat bahwa menggerakkan jari di dalam shalat saat tasyahhud adalah sunnah. Para ulama yang mengatakan hal itu antara lain adalah Al-Imam Malik, Al-Imam Ahmad bin Hanbal serta satu pendapat di dalam mazhab Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahumullah.

Tinggal yang jadi titik perbedaan adalah cara mengambil pengertian dari kata 'menggerakkan'.

  • Sebagian ulama seperti kalangan mazhab As-Syafi'i mengatakan bahwa yang dimaksud dengan menggerakan hanyalah sekali saja, yaitu pada kata 'illallah'. Setelah gerakan sekali itu, jari itu tetap dijulurkan dan tidak dilipat lagi. Demikian sampai usai shalat.
  • Sebagian lainnya malah sebaliknya. Seperti kalangan mazhab Al-Hanafiyah yang mengatakan bahwa gerakan menjulurkan jari itudilakukan saat mengucapkan kalimat nafi (Laa illaha), begitu masuk ke kalimat isbat (illallaah) maka jari itu dilipat kembali. Jadi menjulurkan jari adalah isyarat dari nafi dan melipatnya kembali adalah isyarat kalimat itsbat.
  • Sebagian lainnya mengerakkan jarinya hanya pada setiap menyebut lafadz Allah di dalam tasyahhud. Seperti yang menjadi pendapat kalangan mazhab Al-Imam Ahmad bin Hanbal.
  • Dan sebagian lainnya mengatakan bahwa tidak ada ketentuannya, sehingga dilakukan gerakan jari itu sepanjang membaca tasyahhud. Yang terakhir itu juga merupakan pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140). Sehingga beliau cenderung mengambil pendapat bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz tasyahhud.

Akan tetapi, sekali lagi kami katakan itu adalah ijtihad karena tidak adanya dalil yang secara tegas menyebutkan hal itu. Sehingga antara satu ulama dengan ulama lainnya sangat mungkin berbeda pandangan. Selama dalil yang sangat teknis tidak atau belum secara spesifik menegaskannya, maka pintu ijtihad lengkap dengan perbedaannya masih sangat terbuka luas.

Dan tidak ada orang yang berhak menyalahkan pendapat orang lain, selama masih di dalam wilayah ijtihad. Pendeknya, yang mana saja yang ingin kita ikuti dari ijtihad itu, semua boleh hukumnya. Dan semuanya sesuai dengan sunnah nabi Muhammad SAW.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Ereksi Saat Shalat

Assalamualikum Wr. Wb.

Ustad, saya mo tanya beberapa hukum dalam solat.

  1. Bagaimana hukumnya menahan kentut dalam solat
  2. Bagaimana hukumnya bila terjadi ereksi pada saat solat

Atas jawaban ustd saya sampaikan terima kasih

Wasalam alikum Wr. Wb

Deem

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Menahan kentut hukumnya makruh, karena secara kesehatan kurang baik. Pak dokter tentu lebih mengerti bagaimana resiko dari menahan kentut dari sisi kesehatan biologis.

Namun kalau kita lihat secara hukum fiqih yang bersifat hitam dan putih, maka kita tetap pada ketentuan bahwa selama kentut belum terjadi, maka wudhu' tidak batal. Meski dengan cara menahannya.

Hal yang sama juga berlaku untuk kasus menahan kencing atau buang air besar, atau kasus-kasus menahan lainnya. Shalat dan wudhu'nya tidak batal, namun sebisa mungkin harus dihindari.

Jadi sebaiknya, sebelum wudhu dan shalat dilaksanakan, tunaikan dahulu semua hajat biologis, agar konsentrasi dalam shalat tidak terganggu. Dan shalat dalam keadaan menahan kebutuhan biologis semacam itu, meski tidak membatalkan, namun hukumnya makruh.

Ereksi Saat Shalat

Ereksi yang dialami oleh seseorang di saat sedang melakukanshalat tidaklah membatalkan secara hukum fiqih. Sebab di dalam daftar hal-hal yang membatalkan shalat, sama sekali tidak disinggung tentang kasus ereksi.

Walhasil, selama suatu hal tidak termasuk ke dalam kriteria yang membatalkan, apabila terjadi, maka tidak akan membatalkan. Dan itulah gunakan ilmu fiqih, yang sifatnya memberikan batasan hukum.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc

Rabu, Maret 28, 2007

Bagaimana Hukumnya Nikah Saat Hamil

Assalamualaikum wr wb

Pak Ustadz saya mau bertanya,

Bagaimana hukumnya pernikahan yang dilakukan saat, mempelai wanitanya sedang dalam keadaan hamil akibat hubungan pra nikah. Saat ini banyak kejadian anak SMA hamil diluar nikah kemudian langsung dinikahkan oleh keluarganya untuk menutupi aib. Apakah pernikahan itu sah? Apakah setelah anak itu lahir pernikahan harus diulang.

Dan jika tidak ada pernikahan ulang, apakah selama pasangan suami isteri itu tinggal bersama itu termasuk dalam perbuatan zinah. Mohon penjelasannya Pak Ustadz.

Makasih

Wassalam Wr Wr

Ny Mita

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sebelum sampai kepada jawaban, rasanya kita perlu membedakan terlebih dahulu kasusnya, agar tidak terjadi salah paham. Sebab kalimat 'menikahi wanita hamil' itu sesungguhnya masih mengandung banyak kekurangan informasi.

Misalnya, bagaimana status dan kedudukan wanita itu, apakah sudah menikah atau belum? Lalu siapakah yang diharamkan untuk menikahinya, apakah suaminya, atau suami orang lain? Ataukah wanita itu belum punya suami lalu berzina dengan seseorang, lalu siapa yang diharamkan untuk menikahinya? Laki-laki yang menzinainya kah? Atau laki-laki lain yang tidak berzina dengannya?

Semua harus kita petakan terlebih dahulu, karena tiap-tiap kasus akan berbeda-beda hukumnya.

1. Kasus Pertama

Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil, lalu berhubungan seksual dengan suaminya, maka hukumnya halal. Sebab hubungan suami isteri tidak terlarang, bahkan pada saat hamil sekali pun. Lagi pula, dia melakukannya dengan suaminya sendiri. Maka hukumnya halal.

2. Kasus Kedua

Seorang wanita sudah menikah dan sedang dalam keadaan hamil. Suaminya meninggal atau menceraikannya. Maka wanita ini diharamkan menikah, apalagi melakukan hubungan seksual dengan laki-laki lain.

Sebab wanita itu masih harus menjalankan masa iddah, yaitu masa di mana dia harus berada dalam posisi tidak boleh menikah, bahkan termasuk ke luar rumah dan sebagainya. Dan masa iddah wanita yang hamil adalah hingga dia melahirkan anaknya.

3. Kasus Ketiga

Seorang wanita hamil di luar nikah yang syar'i (berzina), lalu untuk menutupi rasa malu, keluarganya menikahkannya dengan orang lain. Yaitu laki-laki lain yang tidak menzinainya.

Dalam hal ini, para ulama mengharamkan terjadinya hubungan seksual antara mereka. Adapun apakah boleh terjadi pernikahan saja, tanpa hubungan seksual, ada dua pendapat yang berkembang.

Pendapat pertama, hukumnya haram. Dan kalau dinikahkan juga, maka pernikahan itu tidak sah alias batil. Di antara para ulama yang mengatakan hal ini adalah Al-Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal dan jumhur ulama.

Karena yang namanya suami isteri tidak mungkin diharamkan dalam melakukan hubungan seksual. Jadi menikah saja pun diharamkan, kecuali setelah anak dalam kandungan itu lahir.

Pendapat kedua, hukumnya halal dan pernikahan itu sah. Asalkan selama anak itu belum lahir, suami itu tetap tidak melakukan hubungan seksual dengannnya. Suami harus menunggu hingga lahirnya bayi dalam perut. Baik dalam keadaan hidup atau mati.Pendapat ini dikemukakan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i dan Imam Abu Hanifah.

Perbedaan pendapat para ulama ini berangkat dari satu dalil yang dipahami berbeda. Dalil itu adalah dalil tentang haramnya seorang laki-laki menyirami ladang laki-laki lain.

رويفع بن ثابت أن النبى صلى الله عليه وسلم قال " من كان يؤمن بالله واليوم الآخر فلا يسقى ماءه ولد غيره وروى الترمذى ، وحسنه ، وغيره من حديث ،

Dari Rufai' bin Tsabit bahwa Nabi SAW bersabda, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah menyiramkan airnya pada tempat yang sudah disirami orang lain." (HR Tirmizi dan beliau menghasankannya)

Jumhur ulamayang mengharamkan pernikahan antara mereka mengatakan bahwa haramnya 'menyirami air orang lain' adalah haram melakukan akad nikah. Sedangkan As-Syafi'i dan Abu Hanifah mengatakan bahwa yang haram adalah melakukan persetubuhannya saja, ada pun melakukan akad nikah tanpa persetubuhan tidak dilarang, karena tidak ada nash yang melarang.

4. Kasus Keempat

Seorang wanita belum menikah, lalu berzina hingga hamil. Kemudian untuk menutupi rasa malunya, dia menikah dengan laki-laki yang menzinainya itu.

Dalam hal ini para ulama sepakat membolehkannya. Karena memang tidak ada larangan atau pelanggaran yang dikhawatirkan. Setidaknya, Al-Imam Asy-syafi'i dan Abu Hanifah rahimahumallah membolehkannya. Bahkan mereka dibolehkan melakukan hubungan seksual selama masa kehamilan, asalkan sudah terjadi pernikahan yang syar'i antara mereka.

Karena illat (titik point) larangan hal itu adalah tercampurnya mani atau janin dari seseorang dengan mani orang lain dalam satu rahim yang sama. Ketika kemungkinan itu tidak ada, karena yang menikahi adalah laki-laki yang sama, meski dalam bentuk zina, maka larangan itu pun menjadi tidak berlaku.

Seringkali ada orang yang tetap mengharamkan bentuk keempat ini, mungkin karena agak rancu dalam memahami keadaan serta titik pangkal keharamannya.

Pendeknya, kalau wanita hamil menikah dengan laki-laki yang menzinainya, maka tidak ada dalil atau illat yang melarangnya. Sehingga hukumnya boleh dan sesungguhnya tidak perlu lagi untuk menikah ulang setelah melahirkan. Karena pernikahan antara mereka sudah sah di sisi Allah SWT. Bahkan selama masa kehamilan itu, mereka tetap diperbolehkan untuk melakukan hubungan suami isteri. Jadi mengapa harus diulang?

Perbedaan Antara Wanita Pezina dengan Wanita Yang Pernah Berzina

Satu hal lagi yang perlu dijelaskan duduk perkaranya adalah perbedaan hukum antara dua istilah. Istilah yang pertama adalah 'wanita pezina', sedangkan yang kedua adalah 'wanita yang pernah berzina'.

Antara keduanya sangat besar bedanya. Wanita pezina itu adalah wanita yang pernah melakukan zina, belum bertaubat, bahkan masih suka melakukannya, baik sesekali atau seringkali. Bahkan mungkin punya pandangan bahwa zina itu halal.

Wanita yang bertipologi seperti ini memang haram dinikahi, sampai dia bertaubat dan menghentikan perbuatannya secara total. Dan secara tegas, Allah SWT telah mengahramkan laki-laki muslim untuk menikahi wanita pezina. Dan wanita seperti inilah yang dimaksud di dalam surat An-Nur berikut ini.

Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mu'min. (QS. An-Nur: 3)

Adapun wanita yang pernah berzina, lalu dia menyesali dosa-dosanya, kemudian bertaubat dengan taubat nashuha, serta bersumpah untuk tidak akan pernah terjatuh di lubang yang sama untuk kedua kalinya, maka wanita seperti ini tidak bisa disamakan dengan wanita pezina.

Ayat di atas tidak bisa dijadikan dalil untuk mengharamkan pernikahan bagi dirinya, hanya lantaran dia pernah jatuh kepada dosa zina.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Memahramkan Anak Suami

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya seorang isteri dari seorang laki-laki yang memiliki anak laki-laki. Isteri beliau meninggal pada saat melahirkan putranya. Sekarang anak tersebut dalam perawatan saya.

Mengenai artikel tentang memahramkan anak angkat yang lalu, di situ ustadz menjelaskan hadist yang menyatakan dalam keadaan darurat ada rukhsah untuk memahramkan dengan cara menyusui orang dewasa.

Sekarang anak kami usianya 3 tahun, apa saya bisa memahramkan anak suami dengan jalan menyusui di usianya sekarang? Jika tidak ada cara untuk memahramkan, bagaimana hubungan yang perlu dijaga ketika anak kami kelak sudah besar?

Kemudian, ,, jika kita memanggil dengan panggilan ummu dalam nasab, apakah saya dipanggil dengan nama ummu_nama anak suami (anak pertama) atau harus dipanggil dengan nama anak saya, karena ada kisah pada zaman rasul bahwa panggilan ibnu tetap harus dikaitkan dengan nama ayah yang sesungguhnya walaupun ada dalam perawatan orang tua asuh.

Jazakallah

Kiki

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Anak tiri anda tidak perlu lagi dimahramkan dengan proses penyusuan, karena Al-Quran Al-Kariem telah menetapkan bahwa hubungan seorang wanita dengan anak tirinya adalah hubungan kemahraman yang bersifat abadi.

Pada saat seorang wanita dinikahi oleh seorang ayah dari seorang anak laki-laki, maka saat itu juga secara otomatis anak laki-laki itu menjadi orang yang haram menikahi dirinya. Dan hal itu berlaku selama-lamanya, dalam arti bila seandainya hubungan pernikahan antara keduanya telah tidak berlaku, entah karena perceraian atau karena kematian, kemahraman akan tetap terus berlangsung.

Kemahraman seperti ini disebut dalam fiqih sebagai mahram muabbad, yaitu yang berlangsung sepanjang zaman, apa pun yang terjadi.

Jadi anda telah menjadi mahram anak tersebut, bahkan secara sosial sering dikatakan bahwa anda adalah ibunya. Meski anak tersebut mungkin seusia dengan anda.

Dalilnya adalah firman Allah SWT dalam surat An-Nur ayat 31, di manaAllah SWT telah menyebutkan daftar orang-orang yang menjadi mahram buat seorang laki-laki. Dalam hal ini, anda berada urutan kelima, yaitu seorang laki-laki menjadi mahram buat wanita yang dinikahi oleh ayahnya.

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاء وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung. (QS An-Nuur: 31)

Dalam bahasa kita, yang dimaksud dengan putera suamimaksudnya adalah anak tiri, di mana seorang wanita boleh terlihat sebagian auratnya di hadapan laki-laki yang statusnya anak tiri. Dan ini sekaligus menetapkan bahwa anak laki-laki tiri adalah mahram buat ibu tirinya.

Panggilan Untuk Anda

Meski anda sudah menjadi mahram buat anak itu, tetapi secara hukum anda tetap bukan ibu baginya. Meski anak itu adalah anak suami anda sendiri.

Oleh karena itu, bila anda dipanggil dengan sebutan ummu _ nama anak suami, tentu kurang tepat. Karena anda memang bukan ibunya.

Jadi suami anda lebih baik memanggil anda dengan panggilan lain, tidak perlu dengan menggunakan nama anaknya. Karena anaknya itu bukan anak anda. Mungkin kepada anda, suami anda tetap bisa memanggil dengan apapun bentuk kebiasaan yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk dengan memanggil nama anda langsung. Asal bukan ummu_nama anaknya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Panggilan Ayah dan Bunda

Assalamu'alaikum wr. Wb

Ustad Ahmad yang saya hormati, ada sebuah pertanyaan yang mengganjal hati saya beberapa masa terakhir ini yaitu panggilan ayah dan bunda pada suami isteri. Adakah hukum yang melarang seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan bunda dan si isteri memanggil suaminya ayah. Mohon pencerahan dari ustad.

Terimakasih,

Assalamu'alaikum wr. Wb

Pane

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Panggilan seorang suami kepada isterinya dengan sebutan 'bunda' memang sangat banyak kita lihat. Bukan hanya kata 'bunda' saja, tetapi semua variannya, seperti 'mama', 'ibu', 'kakak', bahkan 'ummi'.

Demikian juga dengan panggilan seorang isteri kepada suaminya, seringkali dengan sebutan 'ayah', 'papa', 'bapak', 'adik' danbahkan 'abi'.

Sebenarnya tidak ada yang terlarang dengan panggilan-panggilan seperti ini, asalkan sudah menjadi kelaziman. Tentu sama sekali tidak ada niat dari masing-masing pasangan untuk memposisikan suami atau isteri dengan cara yang berbeda. Maksudnya, ketika seorang isteri memanggil suaminya dengan sebutan 'ayah', tentu niatnya bukan menganggap suaminya sebagai ayahnya. Demikian juga sebaliknya.

Memang secara bahasa, panggilan-panggilan ini agak rancu. Tapi yang tidak rancu terkadang malah aneh terdengar di telinga. Mungkin kita akan merasa janggal kalau mendengar seorang isteri memanggil suami dengan sapaan "Suamiku, suamiku!." Lalu suaminya menjawab, "Ya, ada apa isteriku?" Persis potongan film Cina yang disulih (dubbing) dengan bahasa Indonesia.

Jadi ini sebenarnya masalah rasa bahasa. Kita adalah bangsa yang tergolong santun dalam berbahasa, saking santunnya sampai-sampai 'keluar' dari alur aslinya. Meski tidak harus selalu bertentangan dengan syariah.

Misalnya panggilan 'saudara' atau 'saudari', sudah menjadi sebuah keumuman bahwa kita menyapa orang lain, baik yang kita kenal atau pun yang tidak dengan panggilan itu. Padahal kalau mau ditarik ke arah hukum syariah, seorang laki-laki diharamkan menikah dengan saudari perempuannya. Atau lebih tegasnya seorang al-akh tidak boleh menikahi ukhti-nya. Karena hubungan antara akh dengan ukht adalah hubungan kemahraman yang dilarang terjadinya pernikahan.

Panggilan Abi dan Ummi

Sayangnya, ada panggilan yang agak 'lebih parah' lagi. Yaitu panggilan isteri kepada suaminya dengan sebutan 'abi'. Dan sebaliknya, panggilan suami kepada isterinya dengan sebutan 'ummi'.

Kenapa kami bilang lebih parah?

Karena kata 'abi' bukan sekedar bermakna ayah, yang masih bersifat umum, tetapi sudah makrifah, di dalamnya sudah ada penekanan bahwa yang dipanggil abi adalah ayah saya. Maka ketika isteri menyebut 'abi' artinya adalah ayah saya. Ketikasuami menyebut 'ummi' artinya adalah ibu saya.

Di sini yang jadi sorotan adalah semangat menggunakan bahasa arab yang agak kurang tepat mengenai sasaran. Masalahnya, Rasulullah SAW dan para shahabat yang orang arab, sama sekali tidak pernah menyapa isteri mereka dengan sebutan 'ummi'. Para isteri shahabat juga tidak pernah memanggil suami mereka dengan sapaan 'abi'. Karena suami mereka memang bukan ayah mereka, sebagaimana isteri mereka bukan ibu mereka.

Mereka tetap memanggil isteri mereka dengan kata umm, tetapi bukan 'ummi'. Di sini letak titik masalahnya. Mereka panggil isteri mereka dengan sebutan yang menyebutkan kedudukan ibu terhadap anaknya. Kalau anak mereka bernama Zaid misalnya, maka panggilannya adalah: 'Umma Zaid'.

Kok umma bukan ummu?

Ya, karena kata umm dalam kalimat itu berposisi sebagai munada atau pihak yang dipanggil, dan dia sendiri adalah mudhaf, maka kedudukannya menjadi nashab (manshub). Dan tandanya adalah fathah. Aslinya, ada huruf munada seperti 'ya'yang artinya wahai. Maka aslinya: Ya umma Zaid. Artinya, wahai ibunya Zaid.

Demikian juga, si isteri menyapa suaminya bukan dengan sebutan 'abi', melainkan 'aba zaid'.

Tetapi sebutan itu bukan panggilan langsung kepada orangnya, maka posisi rafa' dengan dhammah sebagai tandanya. Abu Zaid dan Ummu Zaid.

Maka tidak ada salahnya kita sedikit mengoreksi masalah ini, sambil hitung-hitung belajar bahasa arab dengan baik. Kalau anda punya anak bernama Muhammad, cobalah sapa isteri anda dengan panggilan: umma Muhammad. Akan terasa lebih meresap dari sisi bahasa dan tentunya lebih syar'i.Ketimbang disapa dengan sebutan yang lain.

Tetapi apa yang kami sampaikan bukanlah hal yang prinsipil, apalagi menabrak larangan syariah. Sekedar bahan renungan, setidaknya untuk mereka yang sedang merindukan untuk punya bahtera kehidupan yang lebih baik di masa mendatang. Apa salahnya sejak awal sudah lebih kritis dalam penggunaan istilah?

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Kamis, Maret 15, 2007

Hukum Menggarap Sawah Gadai

Assalamu 'alaikum wr. wb.

Ustadz, saya ada pertanyaan, bagaimana hukumnya orangyanggadai sawah dengan uang. Semisal seperti ini.

Si A = Yg punya Sawah

Si B = Yg punya uang

Karena si A sedang butuh uang yang mendadak dan jumlahnya sangat besar, tapi dia mempunyai sawahy ang luasnya tidak seberapa. Kebetulan si B punya uang, sehingga si A ingin menggadaikan sawahnya kepada si B, dengan ketentuan:

1) si A dapat uang dari Si B yang memang jumlahnya tidak sesuai dengan luas sawah (jumlah uang lebih besar dari harga sawah)

2) si B berhak menggarap sawah si A, dan hasilnya untuk si B

3) ketika waktu kesepakatan gadai selesai, si A harus mengembalikan uangyangbesarnya sama ketika si A menerima dari si B. Dan hak garap sawah si B pun tidak ada lagi (artinya Hak sawah dikembalikan ke si A)

4) Kalau ternyata SI A tidak punya uang ketika waktu kesepakatan gadai habis, maka kesepakatan gadai diperpanjang lagi sampai si A mempunyai uang untuk mengambil barang gadaiannya (sawahnya)

Mungkin seperti itu, syukron atas jawabannya

Wassalam

Wahyono
wahyono at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Dalam hukum gadai (rahn), para ulama memiliki beberapa hukum yang disepakati dan beberapa bagian lain yang tidak disepakati.

Para ulama sepakat bahwa pada hakikatnya akad gadai adalah akad istitsaq (jaminan atas sebuah kepercayaan kedua belah pihak), bukan akad untuk mendapat keuntungan atau bersifat komersil. Sehingga mereka sepakat bahwa seorang yang sedang menghutangkan uangnya dan menerima titipan harta gadai, tidak boleh memanfaatkan harta itu.

Namun mereka berbeda pendapat, apabila pihak yang sedang berhutang dan menitipkan hartanya sebagai jaminan memberi izin dan membolehkan hartanya itu dimanfaatkan.

1. Pendapat Jumhur Ulama Selain Hanafiyah

Umumnya para ulama selain ulama Hanafiyah mengharamkan pihak yang ketitipan harta gadai untuk memanfatkan harta gadai yang sedang dititipkan oleh pemiliknya. Baik dengan izin pemilik apalagi tanpa izinnya.

Dalilnya adalah sabda Rasulullah SAW

كلُّ قرْضٍ جَرَّ نَفْعًا فهوَ رِبًا

Rasulullah SAW bersabda, "Semua pinjaman yang melaihrkan manfaat, maka hukumnya riba."

Kalau menggunakan pendapat jumhur ulama, seperti Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, maka bila ada seorang berhutang uang dengan menggadaikan sawahnya, maka sawah itu tidak boleh diambil manfaatnya. Tidak boleh ditanami dan tidak boleh dipetik hasilnya oleh pihak yang menerima gadai. Baik dengan izin pemilik sawah atau pun tanpa izinnya.

2. Pendapat Hanafiyah

Sedangkan menurut pendapat kalangan mahzab Al-Hanafiyah, hukumnya boleh. Selama ada izin dari pemilik harta yang digadaikan itu.

Landasan syariah atas kebolehannya itu adalah logika kepemilikan. Bila orang yang memiilki harta itu sudah membolehkannya, maka mengapa harus diharamkan. Bukankah yang berhak untuk mengambil manfaat adalah pemilik harta? Dan kalau pemilik harta sudah memberi izin, kenapa pula harus dilarang?

Dengan demikian, sebagian jawaban atas pertanyaan anda sudah terjawab. Ada ulama yang membolehkan sawah itu untuk digarap pihak yang meminjamkah uang, namun umumnya ulama malah mengharamkannya.

Dan kalau kita mengikuti pendapat ulama kalangan Al-Hanafiyah, maka sistem gadai sawah seperti ini hukumnya boleh dan tetap berlaku selama salah satu pihak belum membatalkannya. Atau menjadi batal saat pihak pemilik sawah tidak mengizinkan sawahnya digarap.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Kamis, Maret 08, 2007

Dana untuk Kondangan dari Infak

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ustadz, bagi seorang muslim ada kewajiban mengeluarkan infak minimal 2, 5% dari pendapatan yang diterima. Pertanyaan saya, bolehkah infak tersebut kita salurkan sebagai sumbangan ke kondangan. Masalahnya, seringkali banyak undangan (nikah atau khitanan) sementara uang belanja buat keluarga sendiri pas-pasan. Atas jawabannya jazakallah khairan.

Drmadi

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Kalau kita merujuk kepada kitab-kitab fiqih yang baku, sebenarnya tidak secara otomatis semua muslim terkena kewajiban untuk mengeluarkan infaq, apalagi besarnya ditetapkan harus 2, 5% dari pendapatan.

Tidak semua jenis harta diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya. Berdasarkan nash-nash Al-Quran dan Sunnah, para ulama telah menyusun kriteria jenis harta yang wajib dizakati. Bila harta seseorang tidak memiliki kriteria yang telah ditetapkan, maka tidak ada kewajiban zakat. Meski pun secara nominal lebih tinggi.

Namun yang menjadi ukuran apakah harta yang dimiliki oleh seseorang itu wajib dikeluarkan zakat atau tidak, bukan sekedar nilainya (nishab), tetapi masih ada sisi-sisi lainnya serta kriteria-kriteria tertentu yang harus dipenuhi.

Paling tidak ada 5 kriteria utama yang telah disepakati oleh para ulama, yaitu:

  1. Harta itu dimiliki secara sempurna (al-milkut-taam)
  2. Harta itu tumbuh (an-nama')
  3. Harta itu memenuhi jumlah standar minimal (nisab)
  4. Harta itu telah dimiliki untuk jangka waktu tertentu (haul)
  5. Harta itu telah melebihi kebutuhan dasar

Uang Kondangan

Uang kondangan itu bisa jatuh kepada beberapa bentuk pemberian. Bisa berbentuk hadiah, namun bisa juga sedekah. Tergantung kondisi dan keadaannya.

Namun lepas dari dua kemungkinan itu, sesungguhnya tidak ada dalil yang mewajibkan kita untuk memberi uang kondangan. Sebab Islam tidak mengajarkan kita untuk memaksakan diri dan main gengsi, termasuk dalam membiayai acara walimah.

Namun kalau antara zakat dengan saweran kondangan disandingkan, maka antara keduanya tidak ada hubungan. Maksudnya, harta yang harus disisihkan untuk zakat itu tidak boleh begitu saja dikonversi untuk nyawer kondangan. Sebab zakat itu sudah ditetapkan para mustahiknya. Dan jumlahnya terbatas menjadi 8 macam saja, di antaranya fakir miskin.

Namun lain ceritanya kalau kita berniat memberi zakat kepada seorang yang masuk dalam kriteria miskin, dan kebetulan dia sedang butuh dana untuk mengadakan hajatan perkawinan.

Namun tetap saja hal itu masih menjadi kritik, kalau memang miskin dan berhak mendapat harta zakat, mengapa harus mengadakan acara undangan makan? Sehingga membutuhkan dana yang tidak sedikit.

Seseorang berhak menjadi penerima zakat karena dia miskin tidak bisa makan. Lalu kalau sampai merasa harus mengadakan perjamuan makan, sebenarnya ada logika yang terbalik. Karena itu sebenarnya kurang layak menyalurkan dana zakat buat orang yang mengundang makan. Seharusnya dana zakat diberikan kepada orang yang tidak bisa makan karena miskinnya.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Larangan Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat

Assalamualaikum..

Pak ustad saya mohon penjelasan mengenai larangan lewat di depan orang yang sedang sholat. Berapa jarak minimal apabila hendak lewat di depan orang yang sedang sholat?

Saya pernah membaca hadits bahwa apabila ada orang yang akan lewat di depan kita ketika sedang sholat maka kita harus menghalanginya. Dan apabila dia tetap memaksa lewat juga kita harus membunuhnya. Saya mohon penjelasan mengenai hadits tersebut. Bagaimana cara yang baik untuk menghalangi orang yang akan lewat di depan kita ketika sedang sholat?

Sebelunya saya ucapkan terimakasih.

Wassalamualaikum.

Anto

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Melewati orang shalat di bagian depan adalah hal yang dilarang dalam agama. Dalilnya adalah hadits muttafaqun 'alaihi berikut ini:

لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه لكان يقف أربعين خيراً له من أن يمر بين يديه ) ، وقال أبو الـنضر - أحد رواة الـحديث -:[ لا أدري أقال أربعين يوماً أو شهراً أو سنة ]. رواه البخاري ومسلـم

Rasulllah SAW bersabda, "Seandainya orang yang lewat di depan orang shalat mengetahui tentang dosanya, maka pastilah menunggu selama 40 lebih baginya dari pada lewat di depannya. (HR Bukhari dan Muslim)

Salah saeorang perawi hadits, Abu An-Nadhr, berkata, "Aku tidak tahu apakah maksudnya 40 hari, 40 bulan atau 40 tahun.

Maka agar kejadian seseorang lewat di depan kita yang sedang shalat tidak terjadi, alangkah baiknya bila kita tidak shalat di 'jalanan' yang kemungkinan akan dilewati orang.

Caranya, kita pasang pembatas dengan meletakkan benda-benda tertentu di depan kita. Misalnya batas sajadah, atau buku, tas, tongkat, pensil atau apapun. Dengan adanya batasan itu, maka orang-orang akan tahu bahwa mereka tidak boleh berjalan di situ. Kalau mau melewati, maka silahkan lewat di luar batas yang sudah dibuat.

Kalau anda suka memperhatikan perilaku sebagian orang, mungkin anda pernah mendapati mereka apabila melakukan shalat sunnah, bergerak mendekati tiang atau tembok. Sebenarnya ini juga termasuk bentuk menghindarkan diri dari dilewati orang lain. Tembok atau tiang itu adalah batasan yang tidak boleh dilewati.

Dan ada dalil dari sunnah nabawiyah yang menganjurkan hal ini, sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim.

عن ابن عمر رضي الله عنهما قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: لا تصل إلا إلى سترة ولا تدع أحداً يمر بين يديك رواه مسلم

Janganlah kalian shalat kecuali menghadap sutrah (pembatas) dan jangan perbolehkan seseorang lewat didepanmu (HR Muslim)

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:(إذا صلى أحدكم فليصل إلى سترة وليدن منها ولايدع أحداً يمر بينه وبينها ) رواه أبو داود وابن ماجة وابن حبان وهو حديث حسن.

Dari Abi Said Al-Khudri ra berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Apabila kalian shalat makagunakan ke sutrah (pembatas) dan hendaklah mendekat dan jangan membiarkan seseorang lewat di tengahnya. (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan haditsi ini hasan)

عن سهل رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال:(إذا صلى أحدكم إلى سترة فليدن منها ولا يقطع الشيطان عليه صلاته ) رواه أحمد وأبو داود وابن حبان والحاكم وهو حديث صحيح

Dari Sahal ra bahwanabi SAW bersabda, "Apabila kamu shalat dengan menggunakan sutrah maka mendekatlah dan jangan sampai dipotong syaitan. (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al-Hakim. Hadits shahih)

Para ulama menuliskan dalam banyak kitab fiqih bahwa batas jarak itu adalah 3 zira' (hasta). Sehingga bila jarak antar orang shalat dengan pembatas itu lebih dari hasta, maka dianggap boleh dilewati dan tidak ada dosa buat yang lewat di depannya.

Ukuran jarak 3 hasta ini oleh para ulama dianggap berlaku juga bila tidak ada pembatas. Sehingga lewat di depan orang shalat asalkan sudah berjarak 3 hasta dianggap tidak melanggar larangan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Haramkah Berpartai?

Assalamu'alaikum,

Yth. Pak Ustad, saya mendapatemail dari teman tentang Fatwa Ulama yang mengharamkan berada dalam partai (hizbiyah).

Berikut kutipan Fatwanya:

Lajnah Da`imah lil Ifta' (Komite Tetap Urusan Fatwa) yang diketuai oleh Samahatus Syaikh Abdul Aziz bin Baz Rahimahullahu yang beranggotakan:
Syaikh Abdur Razaq Afifi Rahimahullahu, Syaikh Abdullah bin Ghudayyan dan Syaikh Abdullah bin Hasan bin Qu'ud menjawab tentang haramnya hal ini di dalam fatwa no 1674 (tanggal 7/10/1397) sebagai berikut:

"Tidak boleh memecah belah agama kaum muslimin dengan bergolong-golongan dan berpartai-partai… karena sesungguhnya perpecahan ini termasuk yang dilarang oleh Allah, dan Allah mencela pencetus dan pengikut-pengikutnya, serta Allah janjikan pelakunya dengan siksa yang pedih. Allah Ta'ala berfirman:

"Artinya: Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai berai" [Ali Imran: 103]

Benarkah Fatwa tersebut? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum,

Hanzhalah
hanzhalah at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Setiap fatwa selalu dilandasi dari realita yang sangat terikat dengan waktu, lokasi, situasi dan latar belakang masalah. Sangat boleh jadi sebuah fatwa tertentu yang tadinya belum dikeluarkan, atas pertimbangan tertentu kemudian dikeluarkan. Dan sebaliknya pun sangat mungkin terjadi.

Ketika Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank akhir-akhir ini, sebenarnya jangan diartikan bahwa sebelum keluarnya fatwa tersebut bunga bank hukumnya halal. Bunga bank sudah dianggap haram oleh MUI, jauh sebelum keluar fatwanya.

Maka yang perlu kita pahami tentang fatwa-fatwa dan sifatnya, adakalanya fatwa dikeluarkan untuk merespon terhadap gejala tertentu. Dan sangat dimungkinkan terjadinya perubahan fatwa karena terjadi perubahan gejala.

Maka fatwa haramnya kita berpartai adalah fatwa yang terkait dengan larangan untuk berpecah belah. Dan tidak ada yang salah dalamfatwa itu, karenasebagai muslim, kita memang diharamkan berpecah pelah dan saling memusuhi antara umat Rasulullah SAW.

Tinggal bagaimana kita memahami fatwa itu secara lebih dalam. Misalnya, apakah setiap adanya partai berarti otomatis umat Islam berpecah belah? Sehingga keharaman berpecah belah secara otomatis langsung mengharamkan partai?

Dan kalau di balik misalnya, dengan adanya partai, maka syariat Allah SWT kemudian bisa lebih ditegakkan, apakah tetap masih harus dianggap haram?

Saudara-saudara kita yang berjuang di level parlemen itu berupaya agar resistensi negara terhadap Islam bisa dikikis, lalu penetrasi syariah dalam penyelenggaraan negara bisa semakin dirasakan.

Dengan adanya partai yang menjadi jembatan untuk memasuki wilayah otoritas penetapan hukum, orang berjilbab bisa bebas dan tidak lagi dilarang. Sekolah Islam bisa mendapatkan dana dari anggaran negara dan tidak lagi kekurangan dana.Posisi tawar umat Islam di depan kekuatan musuh-musuhnya menjadi lebih kuat. Hukum negara bisa lebih digeser menuju ke arah aplikasi syariah Islam, terutama pada masalah law enforcemen. Laju pertumbuhan gerakan pemurtadan bisa ditekan. Dan masih banyak lagi.

Apabila keberadaan partai dakwah yang sedemikian menguntungkan umat itu benar-benar bisa diterapkan, sambil meminimalisir perpecahan dan perbedaan di dalam elemen umat Islam, maka keberadaan partai dengan sosok seperti itu malah harus terjadi dan merupakan fardhu kifayah. Bukannya malah dilarang.

Penggunaan fatwa asal comot meski bersumber dari ulama besar malah kurang produktif, sebab setiap fatwa sangat dibatasi pada kondisi sosial politik tertentu di suatu negeri tertentu dan pada era tertentu.

Bahkan fatwa Rasulullah SAW tidak selalu sama atas pertanyaan yang sama. Pernah beliau mengharamkan percumbuan suami isteri di siang hari bulan Ramadhan, ketika yang bertanya seorangpemuda. Namun pernah pula beliau membolehkannya kepada orang berumur selama tidak terjadi jima', ketika yang bertanya seorang renta berusia.

Maka tiap fatwa punya alamat masing-masing, kita tidak dibenarkan mengadu domba antara tiap fatwa yang dikeluarkan para ulama. Dan sebelum minta fatwa kepada seorang yang kita anggap sebagai ulama, kita perlu mengajak beliau untuk melihat langsung kondisi dan keadaan yang sesungguhnya, agar kita tidak menyesatkan dan menjebak beliau dengan informasi yang salah dan tidak nyambung, sehingga kita malah memanfaatkan wibawa beliau justru untuk mengadu domba umat Islam. Nauzhu billahi min zalik.

Berpartai di Indonesia hukumnya haram untuk kurun waktu, keadaan, era dan fenomena tertentu, namun hukumna bisa berubah menjadi halal, sunnah dan bahkan bisa jadi wajib, tergantung dari dinamika perubahan yang terjadi. Untuk tiap perubahan hukum itu, perlu ada kajian strategis serta syuro yang melibatkan para ahli halli wal 'aqd dari setiap elemen umat Islam. Majelis Syuro itulah nanti yang akan memutuskan, kapan partai itu bisa dimanfaatkan untuk dakwah dan kapan partai itu harus diharamkan.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Rabu, Februari 28, 2007

Asuransi Kesehatan Konvensional, Haramkah?

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Ustadz, saya mohon tanggapan tentang bagaimana hukumnya bila kita ikut asuransi kesehatan (ASKES), terimakasih atas pendapat pak ustadz.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Sugianto
sugianto at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Singkatnya, sebaiknya anda memilih asuransi kesehatan yang menggunakan sistem syariah. Karena aman dari riba dan transaksi yang diharamkan.

Hal itu berlaku selama anda punya kekuasaan atau wewenang untuk memilih. Namun bila anda dalam posisi yang tidak punya pilihan lain kecuali harus terima bantuan dari asuransi konvensional secara pasif, maka tentu hukumnya tetap fleksible.

Sebagai contoh, ketika kita membeli tiket pesawat terbang, secara otomatis harga pada tiket itu sudah termasuk biaya asuransi. Dan asuransi itu tentunya bukan asuransi syariah yang halal, melainkan asuransi konvensional yang hukumnya dikatakan haram oleh banyak ulama. Namun karena anda tidak punya pilihan lain kecuali secara tidak langsung menjadi 'peserta' asuransi konvensional, maka hukumnya tidak harus mengharamkan kita naik pesawat terbang.

Adapun seandainya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lalu pihak asuransi memberikan santunan, tentu tidak harus kita tampik. Karena santunan itu merupakan hak setiap penumpang yang mengalami kejadian yang tidak diinginkan.

Meski sebagian ulama ada juga yang bersikeras menolak santunan dari pihak perusahaan asuransi, lantaran dianggap uang itu tetap uang haram. Dan uang pembayaran asuransi yang sudah digabungkan dengan harga tiket dianggap uang sia-sia.

Titik-titik Keharaman Asuransi Konvensional

Sekedar untuk menyegarkan ingatan kita tentang haramnya sistem asuransi konvensional, berikut ini kami sebutkan poin-poin pentingnya.

  1. Akad asuransikonvensional non syariahadalah akad gharar, karena masing-masing dari kedua belah, yaitu peserta dan perusahaan asuransi tidak mengetahui jumlah yang ia berikan dan jumlah yang dia ambil pada waktu melangsungkan akad.
  2. Akad asuransikonvensional non syariahadalah akad idz'an (penundukan). Maksudnya ada pihak yang kuat yaitu perusahan asuransi yang menentukan syarat-syarat yang tidak dimiliki tertanggung. Dan ada pihak yang lemah yaitu peserta asuransi yang secara umum tidak berdaya.
  3. Akad asuransi konvensional non syariah mengandung unsur pemerasan, karena pesertayang tidak bisa melanjutkan pembayaranakan kehilangan premi yang sudah dibayar atau di kurangi.
  4. Pada perusahaan asuransi konvensional non syariah, uang masuk dari premi para peserta yang sudah dibayar akan diputar dalam usaha dan bisnis dengan praktek ribawi. Sehingga kalau pun peserta diberi hak-haknya ketika melakukan klaim, namun uang yang digunakan untuk membayar klaim itu berasal dari deposito ribawi.
  5. Asuransi konvensional non syariah termasuk jual beli atau tukar menukar mata uang tidak tunai. Dan hal ini diharamkan dalam syariah Islam.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc

Rabu, Februari 07, 2007

Istilah Wajib, Haram, Sunnah, Makruh dan Mubah

Asalamu'alaikum wr. Wb

Apakah hukum-hukum seperti wajib, haram, sunat, makruh dan mubah itu semua memang ditetapkan oleh Nabi Muhammad SAW? Terima kasih atas jawabannya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Borang
Borang at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Esensi hukum-hukum itu ditetapkan oleh Allah SWT, lalu disampaikan kepada manusia lewat Rasulullah SAW. Namun istilah yang digunakan tidak selalu menggunakan kelima istilah tersebut. Ada kalanya Allah SWT menggunakan istilah haram, namun ada kalanya menggunakan istilah lain, namun dengan esensi larangan yang sama.

Sebagai ilustrasi, di dalam ayat Al-Quran seringkali Allah SWT menyeutkan keharaman atas suatu hal. Perhatikan ayat berikut ini:

Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibu-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu isterimu, anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu, maka tidak berdosa kamu mengawininya, isteri-isteri anak kandungmu, dan menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. An-Nisa: 23)

Ayat di atas tegas sekali menyebutkan bahwa menikahi para wanita yang disebutkan hukumnya HARAM. Allah SWT secara langsung menggunakan kata haram untuk sesuatu yang dilarangnya.

Diharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala...(QS. Al-Maidah: 3)

Ayat ini juga menggunakan istilah 'haram' untuk sesuatu yang terlarang, yaitu haram untuk memakan makanan yang disebutkan.

Namun tidak semua larangan atau sesuatu yang diharamkan di dalam Al-Quran, selalu diungkapkan dengan istilah 'haram'. Terkadang hanya dengan kata larangan seperti 'Janganlah', 'Jauhi', 'Tinggalkanlah'. Bahkan dengan alasan tertentu, kadang Allah SWT malahmalah kata perintah, padahal esensinya larangan.

Maka tidak semua yang haram itu disebutkan dengan ungkapan kata haram. Demikian juga sebaliknya, tidak semua kewajiban itu disebutkan dengan istilah wajib. Kadang menggunakan kata perintah seperti kerjkanlah, makanlah, minumlah, segeralah dan seterusnya.

Lalu dari mana munculnya 5 istilah di atas?

Kelima istilah di atas disusun sedemikian rupa oleh para ahli syariah (baca: fiqih dan ushul fiqih). Seperti Al-Imam Abu Hanifah, Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syfi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, rahimahumullah

Maka di situlah kebutuhan kita kepada para ahli fiqih. Mereka melakukan penelusuran ke semua dalil, baik dari Al-Quran maupun As-Sunnah, hingga pada akhirnya mereka bisa memetakan hukum-hukum di atas dengan rinci, mudah dan spesifik.

Mereka membuat lima istilah baku utama, yaitu wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram, dengan tujuan untuk memudahkan. Tentunya kelima istilah ini merupakan hasil ijtihad, karena tidak ada satu pun ayat atau hadits yang bunyinya, "Hukum itu ada lima: wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram.

Namun seluruh umat Islam sepanjang sejarah mengakui peran dan jasa besar para ahli fiqih. Dengan menggunakan lima format dasar hukum ini, agama menjadi mudah dan enak dipetakan.

Sekedar untuk diketahui, sebenarnya hukum itu bukan hanya lima saja. Selain wajib ada juga fardhu, lalu fardhu sendiri ada kifa'i dan 'aini. Selain sunnah, ada juga mandub. Sunnah sendiri yang muakkadah dan ghairu muakkadah. Dan demikian seterusnya.

Untuk lebih mendalami istilah-istilah di atas, ada baiknya anda belajar dan mendalami ilmu ushul fiqih. Ilmu ini mutlak diperlukan oleh seorang muslim, terutama yang mereka yang ingin mendalami masalah agama.

Seandainya penanggung-jawab kurikulum pendidikan di negeri ini orang yang mengerti ilmu agama, seharusnya ilmu ushul fiqih masuk ke dalam kurikulum pendidikan nasional di tingkat dasar. Tidaklah seorang murid SD lulus dari sekolahnya, kecuali telah mengerti betul ilmu ini.

Sayangnya, negeri ini sangat sekuler dari pendidikan agama. Bahkan untuk sekolah madrsah sekalipun, kira merasakan kualitas kurikulumnya sangat rendah.

Semoga di masa mendatang, ilmu-ilmu agama lebih tersebar lagi dan bisa masuk ke dalam kurikulum nasional.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Selasa, Januari 23, 2007

Hukum Meminjam Uang di Koperasi Simpan Pinjam

Assalamu'alaikum wr. wb.

Pak Ustadz yang dirahmati Alloh, di kantor saya berdiri satu koperasi. Koperasi tersebut hanya bergerak dalam satu bidang usaha, yaitu simpan pinjam. Sudah banyak pegawai yang memanfaatkan jasa koperasi untuk memenuhi keperluannya.

Lebih kurang dua bulan lagi, Insya Allah isteri saya melahirkan anak pertama kami. Terkait hal tersebut, tentu saja banyak biaya yang harus dipersiapkan. Khususnya mengantisipasi hal-hal yang tak terduga, misalnya harus melahirkan secara caesar yang dilihat dari segi biaya tentu saja sangat besar.

Maka dari itu yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana hukumnya meminjam uang dari koperasi kantor untuk biaya kelahiran anak kami, sementara bila hanya mengandalkan dari gaji yang saya miliki, tidak akan mencukupi.

Atas jawaban Pak Ustadz, saya ucapkan Jazzakalloh..

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Emha

Jawaban

Assalmu 'alaikum wr wb

Koperasi simpan pinjam itu sangat baik dan banyak manfaatnya, baik buat anggota maupun orang lain yang bisa mendapat manfaatnya. Terutama bila sistem simpan pinjamnya menggunakan cara-cara yang dihalalkan Allah SWT sebagai Tuhan Yang Maha Mengatur segala urusan manusia, dari masalah ibadah hingga muamalah.

Mungkin ada sebagian saudara-saudara kita yang muslim dan diamanahi mengelola koperasi simpan pinjam itu, maka saran kami sebaiknya digunakan sistem yang lebih menguntungkan kedua belah pihak.

Bagi kami tidak penting penggunaan istilah koperasi syariah atau bukan, asalkan tidak menjalankan praktek ribawi. Misalnya, koperasi itu tetap mendapatkan keuntungan dari simpan pinjam, dengan sistem bagi hasil, bukan dengan pengenaan bunga (interest).

Boleh jadi ada sebagian saudara kita yang muslim agak alergi dengan istilah syariah, sehingga keberatan kalau koperasinya diembel-embeli dengan istilah syariah. Hal ini tidak mengapa, tetapi yang penting justru esensinya.

Koperasi simpan pinjam yang maju, profesional dan didambakan adalah yang tidak merugikan anggotanya dengan beban riba. Sebaliknya, koperasi membantu anggotanya yang memang membutuhkan, namun anggota juga memberikan dukungan buat koperasi.

Khusus buat pinjaman yang bersifat kesehatan dan kebutuhan mendesak, sebaiknya koperasi punya unit sosial yang bisa memberikan pinjaman sosial cepat cair saat itu juga, tanpa mengenakan bunga. Bahkan kalau mau lebih berkah, dana seperti itu bukan dipinjamkan, melainkan disedekahkan.

Pengurus koperasi yang punya iman kepada Allah SWT pasti punya keyakinan bahwa uang yang disedekahkan itu tidak akan pernah berkurang. Justru sebaliknya, sedekah ituadalahsarana untuk membuka pintu rezeki dari langit dan bumi. Semakin besar nilai sedekahnya, semakin besar gantinya yang Allah berikan.

Sedangkan untuk pinjaman yang berorientasi bisnis dan usaha, koperasi menjalankan sistem bagi hasil, bukan interest yang diharamkan Allah SWT. Sehingga koperasi itu benar-benar berada di dalam keberkahan-Nya dan selalu diberikan rizki dari arah yang tidak terduga sebelumnya.

Buat anda, bila koperasi simpan pinjam di tempat anda sudah mengacu kepada nilai-nilai di atas, tentu akan sangat bersyukur. Sedangkan bila belum ada, maka upayakan untung pinjam uang dari muslimin yang tahu agama, sehingga tidak mengenakan bunga atas pinjamannya. Hindari koperasi yang hanya sekedar kedok kamuflase dari rentenir. Namanya koperasi dan operasinya 100% rentenir? Nauzu billhi min zalik.

Sebaiknya jangan pernah terpikir di benak anda untuk bersentuhan dengan transaksi haram seperti itu. Kecuali sudah tidak ada lagi manusia muslim di duni ini yang tahu halal haram.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc