Tampilkan postingan dengan label qurban. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label qurban. Tampilkan semua postingan

Rabu, Januari 03, 2007

Non Muslim berkorban untuk Ibunya

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Semoga Pak Ustadz selalu dalam lindungan-Nya. Amin

Pak Ustad saya ada pertanyaan:

Bagaimana Hukumnya apabila seseorang (non muslim) berqurban untuk almrhumah ibunya yang sudah meninggal dunia, apakah qurban tersebut dapat diterima Allah? itu saja pertanyaan saya teima kasih.

Wassalamu'alaikum

ramah
ramah at eramuslim.com

Jawaban

Asalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ibadah ritual yang dilakukan oleh seorang yang bukan muslim, tidak akan diterima Allah SWT. Karena salah satu syarat sah ibadah ritual adalah keIslaman.

Kira-kira sama dengan seorang yang shalat tapi tidak berwudhu'. Sekhusyu' apapun shalatnya, sepanjang apa pun ayat yang dibacanya, selama apa pun sujudnya, sehitam apa pun jidatnya karena sujud, tapi tanpa berwudhu' terlebih dahulu, maka shalat itu tidak sah. Yah, apa boleh buat, memang begitu aturan dari 'sono'nya.

Maka seorang non muslim yang mengeluarkan uang untuk membeli seekor kambing, lalu disembelihkan kambing itu, dengan niat agar pahalanya disampaikan kepada orang tuanya, jelas tidak akan sampai pahalanya. Bagaimana mau sampai, lha wong ibadah ritualnya saja tidak sah?

Namun ada jalan keluar yang mungkin bisa diambil agar hewan yang disembelih itu bisa bernilai ibadah yang sah. Yaitu dengan cara memberikan terlebih dahulu hewan itu kepada seorang muslim. Boleh saja seorang muslim itu masih familinya atau sebenarnya juga sah bila dilakukan oleh siapa pun. Toh yang penting orang itu beragama Islam.

Setelah hewan diserahkan oleh anak yang bukan muslim itu kepada seorang yang beragama Islam, barulah dia meniatkan agar pahala sembelihan itu disampaikan kepada untuk almarhumah.

Namun dengan syarat bahwa almarhumah itu pun juga beragama Islam. Sebab kalau dia kafir, tentu juga tidak akan ada artinya. Bagaimana mungkin sebuah ibadah ritual di dalam syariat Islam, dilakukan oleh non muslim dan diperuntukkan juga untuk non muslim?

Memang ada sedikit beda pendapat tentang hukum berqurban untuk orang yang sudah wafat. Kami telah menjelaskan perbedaan pendapat ini sebelum, silahkan periksa di: http://www.eramuslim.com/usm/mkn/45820c0b.htm

Wallahu a'lam bishshawba, wassalamu 'alaikum warahmatulahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc

Selasa, Januari 02, 2007

Bolehkah membagi daging kurban pada Non Muslim

Assalamu'alaikum wr. wb.

Ustadz.mohon penjelasan lebih lanjut tentang membagikan daging hewan kurban pada Non Muslim.

Kondisi di tempat tinggal kami sangat heterogen dan dapat dikatakan mampu (perumahan). Ada hal yang menarik karena setiap Idul Adha semua warga, tak terkecuali Non Muslim, mendapat daging kurban. Untuk tahun ini, jumlah penerimaan hewan kurban agak menurun dibanding tahun sebelumnya. Sebagian masyarakat ada yang berpendapat yang Non Muslim tidak usah diberi, tetapi sebagian masyarakat berpendapat untuk tetap memberi pada Non Muslim karena sudah kebiasaan dari tahun sebelumnya dan takut timbul perasaankecewa dari warga Non Muslim. Mohon solusinya?

Terima kasih atas jawabannya. Dan saya yakin bermanfaat buat pembaca yang lain.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

biggie
biggie at eramuslim.com

Jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Apa yang anda tanyakan itu memang menjadi silang pendapat di kalangan para ulama di masa lalu. Sebagian membolehkan kita memberikan daging qurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.

Kalau kita telusuri lebih dalam literatur syariah, kita akan menemukan beberapa variasi perbedaan pendapat, yaitu:

Ibnul Munzir sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umat Islam telah berijma' (sepakat) atas kebolehan memberikan daging qurban kepada umat Islam, namun mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non muslim.

Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim.

Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan qurban kepada mereka.

Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.

Syeikh Ibnu Qudamah mengatakan bahwa boleh hukumnya memberi daging qurban kepada non muslim. Karena daging itu makan mereka juga dan dibolehkan mereka memakan daging. Kebolehannya sebagaimana kita dibolehkan memberi makanan bentuk lainnya kepada mereka. Dan karena memberi daging qurban kepada mereka sama kedudukannya dengan sedekah umumnya yang hukumnya boleh.

Kesimpulan dari pendapat-pendapat yang agak saling berbeda ini adalah bahwa secara umum para ulama cenderung kepada pendapat yang pertama, yaitu pendapat yang membolehkan. Khususnya bila non muslim itu termasuk faqir yang sangat membutuhkan bantuan, atau tinggal di tengah-tengah masyarakat muslim seperti cerita anda. Siapa tahu dengan kebaikan yang kita berikan, dia akan masuk Islam. Atau paling tidak, ada nilai tambah tersendiri dalam pandangannya tentang Islam dan umatnya, sehingga tidak memusuhi, bahkan berbalik menjadi simpati.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc